GEMBONG KORUPTOR BANGGAI LAUT KEBAL HUKUM

- Penulis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GEMBONG KORUPTOR BANGGAI LAUT KEBAL HUKUM

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ali Sopyan Relawan Rambo Nusantara ( Rakyat Membela Prabowo ) Geram adanya dugaan sejumlah kasus korupsi Masi terpendam . Ironisnya aparat penegak hukum menjadi macan ompong. Sekalipun Kejaksaan agung sudah memberikan sinyal dukungan dengan jajarannya . Ironisnya mulai dari Kajari kab.banggai laut dan kajati nya belum dapat di yakini untuk mampu menangkap gerombolan koruptor di Pemkab Banggai laut.

 

Pasalnya Perangkat Daerah Pengampu SPM Belum Merealisasikan Seluruh Anggaran Program Kegiatan Pencapaian SPM Hasil analisis atas dokumen anggaran dan realisasi belanja program dan kegiatan SPM menunjukkan bahwa Pemkab Banggai Laut melalui perangkat daerah pengampu SPM belum merealisasikan seluruh anggaran program kegiatan dalam rangka pencapaian SPM sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan dengan uraian disajikan pada tabel berikut.1) SPM Bidang Pendidikan Disdikpora

Dari tabel di atas menunjukkan bahwa realisasi program kegiatan dalam pencapaian SPM bidang pendidikan Disdikpora jika dibandingkan dengan anggaran pada APBDP TA 2023 sebesar 84,08% atas 42 sub kegiatan. Hasil analisis atas SPJ Fungsional dan data realisasi dari Disdikpora pada Bidang Pendidikan Dasar menunjukkan bahwa terdapat dua kegiatan yang mencapai

100%.Realisasi terendah capaian adalah pada Sub Kegiatan Pengelolaan Dana BOS SD yaitu hanya sebesar 48,10%.

Hasil wawancara pada Kabid Pendidikan Dasar menjelaskan bahwa tidak tercapainya realisasi penerapan SPM sesuai anggaran yang ditetapkan karena rendahnya penyerapan anggaran pada Triwulan IV tahun 2023 yang disebabkan keterlambatan pelaporan atas pengelolaan dana BOS SD oleh Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora pada e-SPM dan Laporan SPM. Adapun realisasi pencapaian SPM bidang pendidikan pada Disdikpora secara rinci disajikan pada Lampiran 3.

 

2) SPM Bidang Pekerjaan Umum pada Dinas PUPR Dari tabel di atas menunjukkan bahwa realisasi program kegiatan dalam pencapaian SPM bidang pekerjaan umum jika dibandingkan dengan anggaran pada APBDP sebesar 87,36% atas empat sub kegiatan. Hasil analisis atas SPJ Fungsional dan data realisasi dari Dinas PUPR pada Bidang Pekerjaan Umum diketahui bahwa realisasi terendah capaian adalah pada Sub Kegiatan Supervisi Pembangunan/Peningkatan/Perluasan/Perbaikan SPAM yaitu sebesar 49,38%.

 

Hasil wawancara pada Pegawai Fungsional Perencana Dinas PUPR menjelaskan bahwa memang anggaran tidak terealisasi seluruhnya untuk sub kegiatan supervisi karena adanya pekerjaan yang tidak dilaksanakan yaitu pekerjaan Pengawasan Pembangunan Sarana Air Bersih Desa Potilpololoba. Adapun realisasi pencapaian SPM bidang pekerjaan umum pada Dinas PUPR secara rinci disajikan pada Lampiran 4.

 

3) SPM Bidang Kesehatan pada Dinkes PPKB Dari tabel di atas menunjukkan bahwa realisasi program kegiatan dalam pencapaian SPM bidang kesehatan sebesar Rp1.566.302.750,00 atau 85,44% dari APBDP atas 12 sub kegiatan. Hasil analisis pada SPJ Fungsional dan data realisasi dari Dinkes PPKB menunjukkan bahwa terdapat dua sub kegiatan yang mencapai 100% yaitu Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir dan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan pada Usia Produktif. Realisasi terendah adalah pada Sub Kegiatan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang TerdugaTuberkulosis sebesar Rp101.350.000,00 atau 43,79% dari anggaran sebesar Rp231.461.000,00.

Selain itu, hasil analisis lebih lanjut atas SPJ Fungsional menunjukkan bahwa pada Sub Kegiatan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang Terduga Tuberkulosis terdapat anggaran untuk belanja obat-obatan lainnya sebesar Rp128.980.800,00 yang tidak terealisasi. Pada indikator pelayanan kesehatan orang terduga tuberculosis, salah satu indeks capaiannya yaitu kartrid tes cepat molekuler (TCM) yang digunakan untuk mendiagnosis penyakit tuberkulosis pada masyarakat. Hasil wawancara kepada Kepala Sub Bagian Perencanaanmenjelaskan bahwa terdapat kebijakan pusat melalui Surat Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor Pr.01.06/A/44079/2023 tentang Relokasi Anggaran Kartrid TCM bersumber DAK Non Fisik TA 2023.

 

Anggaran tersebut direlokasi untuk kegiatan akreditasi Puskesmas yaitu pada Sub Kegiatan Pelaksanaan Akreditasi Fasilitas Kesehatan di Kabupaten/Kota.Relokasi anggaran belanja obat-obatan lainnya pada Sub Kegiatan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang Terduga Tuberkulosis ini dialokasikan pada belanjaalat tulis kantor, belanja makan minum, dan belanja lainnya pada Sub Kegiatan Pelaksanaan Akreditasi Fasilitas Kesehatan di Kabupaten/Kota. Dengan adanya relokasi anggaran, capaian SPM pada indikator pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis TA 2023 tidak mencapai target yaitu hanya 54,95%.

Baca Juga:  PULUHAN PENAMBANG BATU BARA SIAP BERGABUNG DI KOPERASI SSM

 

Adapun realisasi pencapaian SPM bidang kesehatan secara rinci disajikan pada

Lampiran 5.

Capaian penerapan SPM langsung dilaporkan perangkat daerah pengampu SPM pada e-SPM yang digunakan sebagai sumber data pada penyusunan Laporan SPM yang disusun oleh Sekretaris Tim Percepatan Penerapan dan Pencapaian SPM. Hasil wawancara lebih lanjut kepada Kepala Bapperida selaku Wakil Ketua Tim Percepatan Penerapan dan Pencapaian SPM sekaligus sebagai Wakil Ketua TAPD menjelaskan bahwa Tim Percepatan Penerapan SPM belum pernah berkoordinasi bersama perangkat daerah pengampu SPM terkait pemantauan dan evaluasi capaian atas penerapan SPM yang telah dilakukan oleh perangkat daerah pengampu SPM.

 

Atas hal tersebut di atas, Pemkab Banggai Laut telah menganggarkan program dan kegiatan SPM. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perangkat daerah pengampu SPM belum sepenuhnya melaksanakan tahapan-tahapan penerapan SPM yang di antaranya adalah belum menyusun rencana pemenuhan pelayanan dasar. Hal ini berdampak pada penganggaran SPM yang tidak terencana sesuai dengan kebutuhan SPM yang dibutuhkan masyarakat. Selain itu, laporan capaian SPM yang disusun perangkat daerah pengampu juga belum menggunakan data yang valid dan mutakhir sehingga tidak sepenuhnya menggambarkan kinerja capaian SPM sesuai kondisi senyatanya. Selanjutnya, atas anggaran SPM yang telah ditetapkan belum mampu direalisasikan seluruhnya oleh perangkat daerah.

 

Tim penerapan SPM yang seharusnya dapat mengoordinasikan serta mengevaluasi tahapan penerapan SPM yang dilaksanakan oleh Pemkab menunjukkan bahwa belum melaksanakan tugas tersebutKondisi tersebut tidak sesuai dengan:

 

a. PP Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, pada Pasal 18 ayat (4) yang menyatakan bahwa hasil pelaporan digunakan oleh pemerintah daerah untuk: a)penilaian kinerja perangkat daerah; b) Pengembangan kapasitas daerah dalam

peningkatan pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar; dan c) penyempurnaan kebijakan penerapan SPM dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah;

 

b. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 50 ayat

(1) yang menyatakan bahwa daerah wajib mengalokasikan belanja untuk mendanai Urusan Pemerintahan daerah yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan;

 

c. Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal

yaitu pada:

1) Pasal 4 yang menyatakan bahwa tahapan penerapan SPM dilakukan dengan

tahapan pengumpulan data, penghitungan kebutuhan pemenuhan Pelayanan Dasar,

penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar; dan pelaksanaan pemenuhan

Pelayanan Dasar;

2) Pasal 5:

a) Ayat (3) yang menyatakan bahwa pengumpulan data sesuai dengan Standar

Teknis SPM ditujukan untuk pencapaian 100% dari target dan indikator kinerja

capaian SPM setiap tahun; dan

 

b) Ayat (5) yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai target dan indikator

kinerja pencapaian SPM setiap tahun tercantum dalam lampiran Peraturan

Menteri ini.

3) Pasal 6:

 

a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Perangkat Daerah menghitung selisih antara

jumlah barang dan/atau jasa, sarana dan prasarana, dan sumber daya manusia

yang dibutuhkan untuk kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar dengan jumlah

barang dan/atau jasa, sarana dan prasarana, dan sumber daya manusia yang

tersedia; dan

 

b) Ayat (3) yang menyatakan bahwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menyusun rencana pemenuhan pelayanan dasar berpedoman pada standar biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4) Pasal 8:

 

a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah menyusun rencana pemenuhan Pelayanan Dasar dan penghitungan Warga Negara yang berhak menerima Pelayanan Dasar yang tidak mampu yang dimuat dalam dokumen RPJMD dan RKPD; dan

b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa Perangkat Daerah memprioritaskan penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar berdasarkan penghitungan kedalam Renstra PD dan Renja PD sesuai dengan tugas dan fungsi.

5) Pasal 10:

 

a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa perangkat daerah yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan memastikan program,kegiatan dan sub kegiatan pemenuhan pelayanan dasar dimuat dalam dokumen RPJMD, Renstra PD, RKPD dan Renja PD.

 

 

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Praktik Dumping Limbah Batubara di Purwakarta Kian Merajalela Alias Kebal Hukum
PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI
TANGKAP PEMBORONG PEMBOHONG OKNUM PEJABAT PENJAHAT ANGGARAN BELANJA PEMKOT PALEMBANG DISUNAT
KA.KANKEMENAG LAHAT “KAMI SEDANG DALAMI” DUGAAN PUNGLI KUA KEC LAHAT
Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA
Aliansi Desak Klarifikasi Tender Rumdin Mempawah
*Sambut HUT ke-45, PTBA Kolaborasikan Bantuan Pangan dan Edukasi Gizi Pola Makan Sehat*
Dua Tahun Menunggu, Laporan Penipuan Dan Penggelapan Rp 160 Juta DiPolda SulSel DiHentikan Tanpa Sepengetahuan Korban
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:15 WIB

GEMBONG KORUPTOR BANGGAI LAUT KEBAL HUKUM

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:00 WIB

Praktik Dumping Limbah Batubara di Purwakarta Kian Merajalela Alias Kebal Hukum

Jumat, 27 Februari 2026 - 09:32 WIB

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI

Kamis, 26 Februari 2026 - 07:51 WIB

KA.KANKEMENAG LAHAT “KAMI SEDANG DALAMI” DUGAAN PUNGLI KUA KEC LAHAT

Kamis, 26 Februari 2026 - 02:32 WIB

Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA

Berita Terbaru

Headline

GEMBONG KORUPTOR BANGGAI LAUT KEBAL HUKUM

Sabtu, 28 Feb 2026 - 02:15 WIB

Bekasi

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI

Jumat, 27 Feb 2026 - 09:32 WIB