Bea Cukai Palembang Gempur Peredaran Barang Ilegal, Jutaan Batang Rokok Tanpa Cukai Diamankan

- Penulis

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bea Cukai Palembang Gempur Peredaran Barang Ilegal, Jutaan Batang Rokok Tanpa Cukai Diamankan

Rambonews.id||Palembang

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rambonews  Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Palembang terus memperketat pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal serta komoditas ekspor-impor yang melanggar ketentuan larangan dan pembatasan (lartas).

Sepanjang Januari hingga Februari 2026, serangkaian penindakan intensif dilakukan di berbagai titik strategis di wilayah Sumatera Selatan.

Pengawasan melalui patroli darat, pemeriksaan jasa pengiriman, hingga pengawasan di bandara dan pelabuhan menghasilkan temuan signifikan.

Hingga 28 Februari 2026, Bea Cukai Palembang berhasil mengamankan sebanyak 3.598.200 batang rokok ilegal tanpa pita cukai, 88 kilogram tembakau iris, serta berbagai komoditas ilegal lainnya.

Selain hasil tembakau, petugas juga menyita 75 liter arak Bali, 28 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) impor Golongan C, serta 79 botol MMEA lokal Golongan C.

Pada kategori barang terkait narkotika dan psikotropika, turut diamankan 33 unit cartridge vape ilegal berbagai merek.

Sementara pada komoditas impor lainnya, petugas menindak 2.086 chain serta 21 koli barang yang diduga merupakan Barang Cagar Budaya.

Sebagai bagian dari penegakan hukum, Bea Cukai Palembang menetapkan sanksi administratif berupa denda dengan total nilai Rp190.843.000.

Sementara untuk barang impor yang termasuk kategori larangan dan pembatasan, ditetapkan status Barang Ditetapkan Menjadi Milik Negara (BDN).

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Palembang, Achmad, menjelaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya menitik beratkan pada penindakan, tetapi juga mengedepankan pendekatan yang proporsional melalui mekanisme Ultimum Remedium (UR).

Ultimum Remedium adalah asas hukum yang menjadikan pidana sebagai langkah terakhir dalam penegakan hukum karena masih terdapat alternatif penyelesaian lain berupa sanksi administratif berupa denda,” ujar Achmad, Kamis (5/3).

Ia menambahkan, konsep tersebut memiliki kemiripan dengan pendekatan restorative justice yang lebih dahulu dikenal dalam praktik penegakan hukum di Kepolisian.

Baca Juga:  18 Paket Anggaran Belanja Hibah di Dua SKPD Karawang Sehingga Sisa Kelebihan Pembayaran Diduga di Biarkan

Sepanjang 2026, Bea Cukai Palembang telah menangani empat kasus pelanggaran cukai melalui mekanisme Ultimum Remedium dengan nilai total Rp150.843.000 Pendekatan ini dinilai lebih efektif karena proses penyelesaiannya lebih cepat, memberikan kontribusi pada penerimaan negara, serta tetap memberikan efek jera kepada pelaku.

Salah satu kasus yang baru diselesaikan terjadi pada 27 Februari 2026, ketika tim Bea Cukai Palembang mencegah peredaran 100 slop rokok ilegal tanpa pita cukai yang melibatkan seorang terperiksa berinisial AZ.

Perbuatan tersebut sebenarnya terancam pidana penjara paling lama lima tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Cukai.

Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pelaku dapat mengajukan penyelesaian melalui mekanisme Ultimum Remedium dengan membayar denda sebesar tiga kali nilai cukai sebelum proses penyidikan dimulai.

Penyidik Bea Cukai Palembang menjelaskan bahwa AZ mengajukan permohonan agar kasusnya tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan dan bersedia membayar denda sebesar Rp44.760.000.

Setelah pembayaran diterima melalui rekening penampung dana titipan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan mendapat persetujuan Kepala Kantor, dana tersebut disetorkan ke kas negara pada 4 Maret 2026 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022.

Bea Cukai Palembang juga mengimbau para pelaku usaha agar menghindari praktik perdagangan ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat.

Rokok ilegal dijual dengan harga murah sehingga lebih mudah dijangkau anak-anak di bawah umur.

Hal ini bertentangan dengan upaya pemerintah, termasuk Bea Cukai, dalam menciptakan masyarakat yang lebih sehat, terutama bagi generasi muda,” kata Achmad.

Ia menegaskan, Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan dan sinergi dengan berbagai pihak untuk menekan peredaran barang ilegal sekaligus menjaga stabilitas penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai.

 

Penulis : Harto Pewarta

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Bea Cukai Palembang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penerima DBHCHT di RKUD Pemprov Sumsel diduga Ada Pengendapan Dana Mengakibatkan Telat Penyaluran
Skandal RSUD Tigaraksa: Uji Nyali BPK di Bawah Bayang-Bayang Putusan MK
Ali Sopyan Desak H.Herman Deru Gubernur Sumsel Pencairan 17 Kabupaten Temuan BKBK Belum Ada Penjelasan
Diduga 13 prasarana, sarana, utilitas PSU Pemkab Sumenep Menjadi Aset Gelap Para Oknum Pejabat Koruptor
Bappenda Belum Optimal Dalam Penagihan Piutang PBB-P2 Kota Cimahi
Warga Desa Bolo Antusias, Dibantu Anggota Kodim 0724/Boyolali Siapkan Acara Peletakan Batu Pertama Jembatan Garuda
Kejati Sumsel Menaikan Status Perkaranya Dari Penyelidikan ke Penyidikan Umum Koruptor
Dugaan “Lubang Hitam” Dana Desa Tegal Kunir Kidul: Kades dan Sekdes Bungkam Anggaran Ganda
Berita ini 11 kali dibaca
Bea Cukai Palembang Gempur Peredaran Barang Ilegal, Jutaan Batang Rokok Tanpa Cukai Diamankan

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 05:37 WIB

Penerima DBHCHT di RKUD Pemprov Sumsel diduga Ada Pengendapan Dana Mengakibatkan Telat Penyaluran

Sabtu, 11 April 2026 - 02:29 WIB

Skandal RSUD Tigaraksa: Uji Nyali BPK di Bawah Bayang-Bayang Putusan MK

Sabtu, 11 April 2026 - 01:44 WIB

Ali Sopyan Desak H.Herman Deru Gubernur Sumsel Pencairan 17 Kabupaten Temuan BKBK Belum Ada Penjelasan

Sabtu, 11 April 2026 - 01:00 WIB

Diduga 13 prasarana, sarana, utilitas PSU Pemkab Sumenep Menjadi Aset Gelap Para Oknum Pejabat Koruptor

Jumat, 10 April 2026 - 04:12 WIB

Warga Desa Bolo Antusias, Dibantu Anggota Kodim 0724/Boyolali Siapkan Acara Peletakan Batu Pertama Jembatan Garuda

Berita Terbaru