KPK RI ,DIDUGA TAK PUNYA NYALI TIGA TERSANGKA KORUPSI KAPAL DBS 1 DAN DBS 2 KAB. SUMENEP MASIH BERKELIARAN BEBAS

- Penulis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK RI ,DIDUGA TAK PUNYA NYALI TIGA TERSANGKA KORUPSI KAPAL DBS 1 DAN DBS 2 KAB. SUMENEP  MASIH BERKELIARAN BEBAS

Rambonews.id||Sumenep 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ali Sopyan pimpinan umum media rajawali news grup  mendesak  pihak jajaran KPK agar tidak tebang pilih dalam menangani kasus korupsi

Pasalnya,tiga orang gembong  korupsi anggaran belanja kapal di Pemkab Sumenep Jawa Timur Masih berkeliaran dan menghirup udara segar .

Diduga hal tersebut sudah ada 86 katanya sehingga ketiga oknum pejabat  Gembong koruptor di nyatakan tersangka oleh pihak KPK .

Ironisnya para tersangka belum juga masuk ke pengadilan ke tiga pejabat bangsat tersebut .

Sehingga, KPK didesak  penegakan hukum secepat terhadap potensi TPK pengadaan 2 kapal di Kabupaten Sumenep.

Seruan ini agar hukum ditegakkan secara tegas, responsif, dan tepat waktu tanpa membiarkan perkara berlarut – larut.

KPK kembali menunjukkan independensi dan profesional dalam memerangi korupsi.

Aksi penegakan hukum cepat terhadap pelaku potensi korupsi pengadaan 2 kapal, yakni kapal DBS I dan DBS II di Kabupaten Sumenep.

Sehingga,Untuk menyelamatkan kerugian negara “Tangkap dan Seret ke penjara agar nama baik KPK tidak tercoreng “, hal ini mengindikasikan bahwa penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menahan orang – orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan catatan laporan tahunan KPK 2011, yang bertajuk “Jalinan Ikatan, Tegakkan Hukum“. Lembaga tersebut mencatatkan beberapa capaian kinerja signifikan di akhir masa jabatan pimpinan 2007-2011.

Tuntutan publik, KPK memproses okmum tertentu tanpa tebang pilih dan kembali menunjukkan independensi dan profesionalismenya dalam memerangi korupsi.

Dalam catatan KPK tersebut ditemukan oleh Pemred, media dialektika.news dan media rajawali.news, yang tercatat “Potensi tindak pidana korupsi (TPK) pada pengadaan 2 unit kapal senilai Rp 15 milyar di Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2004.

Tersangka MT, GBS, dan S. (Kejati Jatim penanganan kasus diserahkan kepada Polda Jatim pada 10 Desember 2010)”, sayangnya KPK ciut.

Modus potensi korupsi dalam pengadaan 2 kapal DBS I dan DBS II :

Baca Juga:  The Latest News in R&B Music: A Look at Super Bowl Performances, New Albums, Rising Stars, and Tribute to Aaliyah

Berdasarkan data yang dipegang dua Pemred tersebut, yaitu catatan LHP BPK yang mengulas temuan atas potensi penyimpangan.

Berikut adalah ulasan mendalam mengenai arti dan fungsi catatan LHP BPK :

Analisisis penyebab dan dampak, BPK mengulas, neraca Pemkab Sumenep posisi per 31 Desember 2010 penyertaan modal kepada PT. Sumekar salah satu BUMD Kabupaten Sumenep tercatat Rp 5.741.434.500, sedangkan dalam laporan keuangan PT. Sumekar tahun buku 2010 (anaudited) penyertaan modal tercatat sebesar Rp 15.000.000.000 berupa 2 buah kapal tersebut dan biaya operasional.

Sehingga, terdapat selisih sebesar Rp 9.258.435.000 (Rp 15.000.000.000 – Rp 5.741.434.500) yang dicatat oleh Pemkab Sumenep sebagai saldo kemitraan kepada pihak ketiga Pemkab Sumenep tidak mencatat penyertaan modal  sebesar Rp 15.000.000.000.

Karena, pada saat penyerahan aset tetap kepada PT. Sumekar realisasi pembayaran rekanan baru sebesar Rp 5.741.434.500.

Nilai sebesar Rp 9.258.435.000 belum dibayarkan oleh Pemkab kepada rekanan pada saat itu.

Hasil pemeriksaan BPK lebih lanjut, menunjukkan bahwa nilai aset kemitraan dengan PT. Sumekar sebesar Rp 9.258.435.000 merupakan sisa nilai realisasi pengadaan kapal, yaitu kapal DBS I sebesar Rp 2.582.935.000, kapal DBS II sebesar Rp 6.625.500.000 dan biaya konsultan pengawasan pengadaan kapal laut sebesar Rp 50.000.000 yang belum dibayar pada waktu itu.

Temuan audit, tim pemeriksa BPK hari Kamis tertanggal 28 April 2011, uraian BPK mengenai fisik KM DBS I dan KM DBS II sudah berada dalam pengelolaan PT. Sumekar dan seluruh dokumen pengadaan kapal feri KM Dharma Bahari Sumekar (DBS) I dan KM DBS II baik yang asli maupun salinannya pada saat itu berada di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sesuai Berita Acara penggeledahan.

Diharapkan, KPK segera melakukan tindakan nyata, baik itu penangkapan hingga proses pengadilan dalam kasus potensi TPK pada pengadaan kapal DBS I dan DBS II di Kabupaten Sumenep.

Tindakan ini menekankan pada kecepatan proses hukum, dimana keadilan yang terlambat dianggap sebagai ketidakadilan.

 

Penulis : Ali Sopyan

Editor : Redaksi

Sumber Berita: KPK RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Sumsel Menaikan Status Perkaranya Dari Penyelidikan ke Penyidikan Umum Koruptor
Dugaan “Lubang Hitam” Dana Desa Tegal Kunir Kidul: Kades dan Sekdes Bungkam Anggaran Ganda
Tagih Transparansi Kejari, Advokat Tegaskan Proyek Ambulans Tak Mungkin Tanpa Peran Pejabat
Dana BUMDES Citalang diduga Meraup Keuntungan Pribadi Kades dan Ketua BUMDES Masih Ikatan Keluarga
Kejaksaan Tinggi Sumsel Sedang Mendalami Dugaan Korupsi Pungli Pelayaran di Kawasan Sungai Lalan Musi Banyuasin
Pemprov Sumsel Tidak Dapat Memperbaiki Pergub Tentang Kelas Jabatan, Sehingga Labrak Aturan Kemenpan-RB Mengakibatkan Kerugian Uang Negara
Belanja Bahan Bakar dan Pelumas Pemprov Sumsel Diduga Menyimpang  KeLubang Maut
GEROMBOLAN PEJABAT RAMPOK DI PEMPROV SUMSEL PERATURAN PRESIDEN NO 33 TAHUN 2020 DI LABRAK
Berita ini 9 kali dibaca
KPK RI ,DIDUGA TAK PUNYA NYALI TIGA TERSANGKA KORUPSI KAPAL DBS 1 DAN DBS 2 KAB. SUMENEP MASIH BERKELIARAN BEBAS

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 13:08 WIB

Kejati Sumsel Menaikan Status Perkaranya Dari Penyelidikan ke Penyidikan Umum Koruptor

Kamis, 9 April 2026 - 12:25 WIB

Dugaan “Lubang Hitam” Dana Desa Tegal Kunir Kidul: Kades dan Sekdes Bungkam Anggaran Ganda

Kamis, 9 April 2026 - 08:20 WIB

Tagih Transparansi Kejari, Advokat Tegaskan Proyek Ambulans Tak Mungkin Tanpa Peran Pejabat

Kamis, 9 April 2026 - 06:14 WIB

Dana BUMDES Citalang diduga Meraup Keuntungan Pribadi Kades dan Ketua BUMDES Masih Ikatan Keluarga

Rabu, 8 April 2026 - 11:26 WIB

Kejaksaan Tinggi Sumsel Sedang Mendalami Dugaan Korupsi Pungli Pelayaran di Kawasan Sungai Lalan Musi Banyuasin

Berita Terbaru