Rambo Soroti Dugaan Proses Bisnis Tanpa Izin dibidang Kehutanan

- Penulis

Minggu, 15 Maret 2026 - 09:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rambo Soroti Dugaan Proses Bisnis Tanpa Izin dibidang Kehutanan

 

Rambonews.id||Jakarta 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Relawan Rambo Rakyat Membela Prabowo miris adanya dugaan Proses bisnis pengawasan dan pengenaan sanksi untuk penyelesaian perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan tanpa izin di bidang kehutanan.

1) Pengawasan kehutanan

Sesuai UU Nomor 41 Tahun 1999 pasal 59, pengawasan kehutanan dimaksudkan untuk mencermati, menelusuri, dan menilai pelaksanaan pengurusan hutan, sehingga tujuannya dapat tercapai secara maksimal dan sekaligus merupakan umpan balik bagi perbaikan dan atau penyempurnaan pengurusan hutan lebih lanjut.

Menteri/gubernur sesuai kewenangannya melakukan pengawasan penaatan terhadap pelaksanaan kegiatan meliputi:

a) Perizinan Berusaha di bidang kehutanan meliputi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH);

b) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH);

c) Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan ;

d) Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial;

e) Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH); atau

f) Penyelenggaraan dan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.

Kewajiban dan larangan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang perlu diawasi oleh Kementerian Kehutanan tertuang dalam PP 23 Tahun 2021, sebagai berikut:

Baca Juga:  Diserang Fitnah dan Ancaman, Indra Resmi Laporkan Kasus ke Polresta Banyuwangi

Tabel 2.2

Untuk mengoptimalkan pengawasan, Kementerian Kehutanan dhi. Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan, memiliki polisi kehutanan selaku Pejabat Pengawas yang turut dibina oleh Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE).

Selain itu, Kementerian Kehutanan dhi. Ditjen Perhutanan Sosial bersama-sama gubernur melakukan pengawasan terhadap pemegang persetujuan pengelolaan hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, kemitraan kehutanan, dan pemangku hutan adat (Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial BAB VI Bagian Kedua).

Pengawasan terhadap penaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dapat dilakukan secara: (1) rutin (paling sedikit satu kali dalam satu tahun) dengan cara menginventarisasi dan mengidentifikasi pemegang Perizinan Berusaha dan/atau persetujuan pemerintah di bidang kehutanan; dan (2) Insidental, terutama terhadap hasil evaluasi internal, pengaduan masyarakat; dan/atau dugaan pelanggaran yang berdampak nasional dan internasional di bidang kehutanan.Pengenaan Sanksi

Bentuk sanksi administratif tertuang dalam BAB IX PP Nomor 23 Tahun 2021,sebagaimana tersaji pada tabel berikut 2.3

 

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Relawan Bela Prabowo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Negara Gagal Total Berantas Bandar, Malah Hantam Rakyat Kere Lewat Pembekuan Bansos: Apa Gunanya Kekuatan Siber dan Aparat Hukum?
Tambang Emas Belopa Kembali Beroperasi, Publik Tagih Jawaban: Legal atau Dilindungi Oknum?
PTBA RAMPAS PERKEBUNAN RAKYAT DESA DARMO MENGGUSUR TANPA GANTI RUGI DIDUGA ALA PKI
Penyusunan Laporan Keuangan Kabupaten Purwakarta Diduga Menyisakan Hutang Belum Bisa di Pertanggungjawabkan.
Sumardi Tegaskan Persoalan Dana Bukan Urusan Pemerintahan Desa Karangmukti, Minta Riwayat Mobil Ajis Diperjelas
Tiga Kecamatan di Kabupaten Lahat ,Diduga Anggaran Di Rampok Oknum Pejabat Koruptor Makin Subur
GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT RAMPOK ANGGARAN BELANJA BBM MASIH BERKELIARAN DIPEMKAB BEKASI.
Mafia Tambang Emas Ilegal di Muratara semakin mengila dan tahan hukum BBM Ilegal Masuk Bebas, APH Diduga Tutup Mata.
Berita ini 0 kali dibaca
Rambo Soroti Dugaan Proses Bisnis Tanpa Izin dibidang Kehutanan

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:21 WIB

Negara Gagal Total Berantas Bandar, Malah Hantam Rakyat Kere Lewat Pembekuan Bansos: Apa Gunanya Kekuatan Siber dan Aparat Hukum?

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:11 WIB

Tambang Emas Belopa Kembali Beroperasi, Publik Tagih Jawaban: Legal atau Dilindungi Oknum?

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:04 WIB

PTBA RAMPAS PERKEBUNAN RAKYAT DESA DARMO MENGGUSUR TANPA GANTI RUGI DIDUGA ALA PKI

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:52 WIB

Penyusunan Laporan Keuangan Kabupaten Purwakarta Diduga Menyisakan Hutang Belum Bisa di Pertanggungjawabkan.

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Sumardi Tegaskan Persoalan Dana Bukan Urusan Pemerintahan Desa Karangmukti, Minta Riwayat Mobil Ajis Diperjelas

Berita Terbaru