Rambo Soroti Dugaan Proses Bisnis Tanpa Izin dibidang Kehutanan
Rambonews.id||Jakarta
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Relawan Rambo Rakyat Membela Prabowo miris adanya dugaan Proses bisnis pengawasan dan pengenaan sanksi untuk penyelesaian perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan tanpa izin di bidang kehutanan.
1) Pengawasan kehutanan
Sesuai UU Nomor 41 Tahun 1999 pasal 59, pengawasan kehutanan dimaksudkan untuk mencermati, menelusuri, dan menilai pelaksanaan pengurusan hutan, sehingga tujuannya dapat tercapai secara maksimal dan sekaligus merupakan umpan balik bagi perbaikan dan atau penyempurnaan pengurusan hutan lebih lanjut.
Menteri/gubernur sesuai kewenangannya melakukan pengawasan penaatan terhadap pelaksanaan kegiatan meliputi:
a) Perizinan Berusaha di bidang kehutanan meliputi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH);
b) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH);
c) Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan ;
d) Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial;
e) Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH); atau
f) Penyelenggaraan dan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
Kewajiban dan larangan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang perlu diawasi oleh Kementerian Kehutanan tertuang dalam PP 23 Tahun 2021, sebagai berikut:
Tabel 2.2

Untuk mengoptimalkan pengawasan, Kementerian Kehutanan dhi. Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan, memiliki polisi kehutanan selaku Pejabat Pengawas yang turut dibina oleh Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE).
Selain itu, Kementerian Kehutanan dhi. Ditjen Perhutanan Sosial bersama-sama gubernur melakukan pengawasan terhadap pemegang persetujuan pengelolaan hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, kemitraan kehutanan, dan pemangku hutan adat (Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial BAB VI Bagian Kedua).
Pengawasan terhadap penaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dapat dilakukan secara: (1) rutin (paling sedikit satu kali dalam satu tahun) dengan cara menginventarisasi dan mengidentifikasi pemegang Perizinan Berusaha dan/atau persetujuan pemerintah di bidang kehutanan; dan (2) Insidental, terutama terhadap hasil evaluasi internal, pengaduan masyarakat; dan/atau dugaan pelanggaran yang berdampak nasional dan internasional di bidang kehutanan.Pengenaan Sanksi
Bentuk sanksi administratif tertuang dalam BAB IX PP Nomor 23 Tahun 2021,sebagaimana tersaji pada tabel berikut 2.3

Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Relawan Bela Prabowo












