Pengelolaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kab, Tanggerang oleh UPT PPBMD Belum Sesuai Ketentuan
Rambonews.id||Tanggerang
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ali Sopyan Pimpinan Umum Media Rajawalinews Group angkat bicara Terhadap Pemkab Tanggerang yang begitu amburadul dugaan UPTD PPBMD yang masih saja tidak mengindahkan dalam Retribusi Baru yang sudah di keluarkan Perda oleh Bupati
Bukan itu saja,masih Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang masuk dalam kategori Retribusi Jasa Usaha.
Bahwa pengelolaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah oleh UPT PPBMD belum sesuai ketentuan ujar Ali
Sementara,para oknum pejabat koruptor makin subur di wilayah Kabupaten Tanggerang diduga belum tersentuh hukum tegas Ali
Pengelolaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada UPT PPBMD Belum Sesuai Ketentuan Pemerintah Kabupaten Tangerang menganggarkan Pendapatan Retribusi Daerah Tahun 2024 sebesar Rp171.184.828.441,00 dengan realisasi sebesar Rp210.912.730.996,00 (123,21%).
Salah satu jenis retribusi adalah Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang masuk dalam kategori Retribusi Jasa Usaha.
Hal tersebut,kita lihat dari hasil dibawah ini hasil temuan BPK RI yaitu :
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp5.250.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp5.551.248.675,00 (105,74%).
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan pemungutan retribusi atas pemanfaatan aset daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dan/atau optimalisasi aset daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Realisasi Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Tahun 2024 terdiri dari Retribusi Penyewaan Tanah dan Bangunan sebesar Rp4.327.051.800,00 yang dikelola oleh UPT Penggunausahaan dan Penyimpanan Barang Milik Daerah (UPT PPBMD) di bawah koordinasi BPKAD, dan Retribusi Pemakaian Laboratorium sebesar Rp1.224.196.875,00 yang dikelola oleh DLHK.
Pemerintah Kabupaten Tangerang menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada tanggal 3 Januari 2024.
Perda tersebut antara lain mengatur tentang tarif Retribusi Jasa Usaha, termasuk tarif penyewaan tanah dan bangunan.
Proses penyewaan tanah dan bangunan berawal dari surat permohonan calon penyewa kepada Bupati dengan menyebutkan lokasi yang dimohonkan dan peruntukannya.
Atas surat permohonan tersebut, BPKAD melalui UPT PPBMD mengusulkan Surat Persetujuan untuk ditandatangani oleh Bupati.
Surat Persetujuan Bupati diantaranya memuat informasi lokasi dan luas tanah dan bangunan yang disetujui untuk disewakan, masa berlaku, tarif retribusi per bulan/tahun, dan ketentuan pembayaran.
Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Tangerang menerbitkan Keputusan Bupati tentang persetujuan pemanfaatan Barang Milik Daerah, dengan memuat ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Surat Persetujuan Bupati.
UPT PPBMD kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang ditandatangani oleh Kepala UPT, dengan memuat informasi antara lain nama dan alamat Wajib Retribusi (WR), jenis dan alamat objek retribusi, nilai retribusi terhutang dan tanggal jatuh tempo.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pengelolaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah oleh UPT PPBMD belum sesuai ketentuan. Adapun uraian permasalahan dijelaskan sebagai berikut.
a. Nilai Retribusi yang Ditetapkan Dalam SKRD Tidak Berpedoman pada Tarif yang Diatur Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Tangerang menyewakan aset berupa tanah kepada PT GAR yang digunakan untuk lahan parkir di beberapa lokasi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa penyewaan tanah kepada PT GAR yang habis masa berlakunya dan telah diperpanjang di tahun 2024 tidak memedomani tarif baru yang ditetapkan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024, dengan rincian sebagai berikut.
Objek Sewa Lahan Parkir di Ruko PDA, IPOD I, IPOD II, Ruko St Ptbg, Ruko Dmnd, dan Ruko Glz Penyewaan tanah untuk lahan parkir pada lokasi tersebut ditetapkan dalam Keputusan Bupati Nomor: 032/Kep.286-Huk/2019 tanggal 22 Maret 2019, dengan masa berlaku selama 5 tahun dan telah berakhir pada tanggal 22 Maret 2024.
Sebelum berakhirnya perjanjian, PT GAR mengajukan permohonan perpanjangan sewa melalui Surat Direktur Nomor: 053/GAR/II/2024 tanggal 12 Februari 2024.
Dalam surat tersebut, PT GAR meminta perpanjangan sewa atas tanah yang digunakan untuk lahan parkir yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati Nomor: 032/Kep.286-Huk/2019 tanggal 22 Maret 2019, namun tidak termasuk Ruko St Ptbg karena aktivitas dan mobilitas di lokasi ruko tersebut masih rendah.
Selanjutnya Bupati mengeluarkan persetujuan perpanjangan pada tanggal 29 Juli 2024 melalui Surat Bupati kepada Direktur Utama PT GAR Nomor: 593/10291-BPKAD/2024, dan kemudian ditetapkan dalam Keputusan Bupati Nomor 900.1.13.4/Kep.1003-Huk/2024 pada tanggal 12 November 2024.
Hasil pemeriksaan atas dokumen persetujuan Bupati, Keputusan Bupati, SKRD, dan bukti pembayaran retribusi PT GAR menunjukkan ketidaksesuaian penetapan nilai SKRD, baik sebelum maupun sesudah penetapan perpanjangan sewa dalam Keputusan Bupati Nomor 900.1.13.4/Kep.1003-Huk/2024 pada tanggal 12 November 2024, dengan uraian sebagai berikut:
a) Sebelum Perpanjangan Sewa dalam Keputusan Bupati Nomor 900.1.13.4/Kep.1003-Huk/2024 Tanggal 12 November 2024
Hasil pemeriksaan menunjukkan SKRD yang diterbitkan UPT PPBMD periode bulan April s.d. Oktober 2024 masih menggunakan tarif lama yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati Nomor: 032/Kep.286-Huk/2019, meskipun Keputusan Bupati tersebut telah berakhir pada tanggal 22 Maret 2024.
Namun demikian, SKRD yang diterbitkan UPT PPBMD masih mencantumkan sewa atas tanah di lokasi Ruko St Petersburg, meskipun PT GAR dalam Surat Direktur Nomor: 053/GAR/II/2024 tanggal 12 Februari 2024 telah menyatakan permohonan untuk tidak memperpanjang sewa di lokasi Ruko St Ptbg. SKRD yang masih memperhitungkan sewa di lokasi Ruko St Ptbg adalah untuk periode bulan April s.d. September 2024 (6 bulan).
Hal tersebut menimbulkan kehilangan penerimaan daerah sebesar Rp491.387.574,00 karena nilai yang diperhitungkan dalam SKRD tidak mengacu pada tarif terbaru yang diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana perhitungan pada tabel berikut.
Setelah Berlakunya Keputusan Bupati Nomor 900.1.13.4/Kep.1003-Huk/2024 Tanggal 12 November 2024
Hasil pemeriksaan menunjukkan SKRD yang diterbitkan UPT PPBMD setelah berlakunya persetujuan perpanjangan sewa melalui Keputusan Bupati Nomor 900.1.13.4/Kep.1003-Huk/2024 tanggal 12 November 2024, yaitu untuk periode bulan November dan Desember 2024, masih menggunakan tarif lama yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati Nomor: 032/Kep.286-Huk/2019.
Sedangkan Keputusan Bupati Nomor 900.1.13.4/Kep.1003-Huk/2024 sudah menetapkan tarif baru sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Kepala UPT PPBMD menyatakan terdapat kelalaian dari UPT PP BMD dalam mencantumkan nilai SKRD yang tidak sesuai dengan Keputusan Bupati terbaru.
Hal tersebut menimbulkan kehilangan penerimaan daerah sebesar Rp78.021.600,00, sebagaimana perhitungan pada tabel berikut.
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait, Redaksi membuka Ruang dan Klasifikasi,dan menunggu pernyataan resmi dari pihak instansi
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: BPK RI










