PEMKAB PURWAKARTA DIRAMPOK Rp 867.190.663.36 DIDUGA KERAS PELAKUNYA OKNUM PEJABAT

- Penulis

Rabu, 1 April 2026 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMKAB PURWAKARTA DIRAMPOK Rp 867.190.663.36 DIDUGA KERAS PELAKUNYA OKNUM PEJABAT

Rambonews.id||Purwakarta 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gonjang ganjing pemberantasan korupsi ironisnya dilingkaran oknum pemkab Purwakarta gerombolan perampok uang negara belum di sentuh tipikor .

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) angkat suara dugaan Barjas yang sampai saat ini belum tersentuh hukum wilayah Kabupaten Purwakarta tegasnya

Disinyalir haltersebut menjadi ATM Herder bertaring tajam .

Pasalnya Belanja barjas tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan valid pada BPBD sebesar Rp867.190.663,36

BPBD merealisasikan Belanja Barang dan Jasa pada LRA sampai dengan 31 Desember 2023 sebesar Rp3.338.510.488,00 atau 87,27% dari anggaran sebesar Rp3.766.269.514,00.

BP melakukan pembayaran atas belanja barjas yang dilaksanakan oleh Subbag Keuangan, Seksi Pencegahan dan Kesiap siagaan, Seksi Kedaruratan dan Logistik serta Seksi Rehabilitasi dan Konstruksi melalui mekanisme UP/GU/TU.

Berdasarkan pemeriksaan belanja barjas yang direalisasikan melalui mekanisme UP/GU/TU pada BPBD diketahui terdapat belanja barjas tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan valid sebesar Rp867.190.663,36 (Rp286.745.670,00+Rp580.444.993,36) dengan kronologis permasalahan sebagai berikut:

1) Tanggal pencairan belanja yang tertera pada Buku Kas Umum dengan Rekening Koran berbeda, hal ini disebabkan BP mencatat tanggal pada BKU bukan tanggal pencairan melainkan tanggal BP mencatat BKU tersebut

BP melakukan pencairan belanja yang menggunakan mekanisme GU tidak selalu berdasarkan bukti pertanggungjawaban, melainkan berdasarkan rekapan belanja dari masing-masing Seksi yang diserahkan kepada BP dan berdasarkan Nota Dinas permohonan pengajuan pencairan belanja;

3) BP tidak melakukan verifikasi atas kelengkapan bukti dari seluruh pertanggungjawaban BPBD;

4) Pengarsipan dokumen pertanggungjawaban yang dilaksanakan oleh PPTK tidak memadai, hal ini menyebabkan dokumen pertanggungjawaban tidak tersimpan dengan baik;

Atas permasalahan tersebut BPK melakukan pengujian lebih lanjut dengan memeriksa mutasi kas pada Rekening Koran ke dokumen bukti transaksi pengeluaran kas.

Hasil pengujian diketahui permasalahan sebagai berikut.

1) Terdapat bukti pertanggungjawaban yang tidak lengkap seperti tidak ada bukti tanda terima, bukti pembayaran listrik, surat perintah tugas, surat undangan, dokumentasi dan sebagainya.

Bukti pertanggungjawaban yang tidak lengkap tersebut minimal sebesar Rp286.745.670,00.

Rincian pada Lampiran 38; 

2) Selanjutnya diketahui terdapat bukti pertanggungjawaban Belanja Barang Jasa yang tidak ditemukan namun berdasarkan Rekening Koran, belanja tersebut telah dibayarkan lunas minimal sebesar Rp580.444.993,36.

Rincian pada Lampiran 39. 

Pemeriksaan lebih lanjut atas kelengkapan bukti pertanggungjawaban Belanja Barang Jasa, BPK bersama-sama dengan Inspektorat dan Pengurus Barang BPBD melakukan pemeriksaan fisik atas persediaan yang pengadaannya menggunakan Surat Perjanjian Kontrak Nomor 01/SP-P3KTB1/BPBD/III/2023 tanggal 24 Maret 2023 senilai Rp250.017.300,00 dengan hasil pemeriksaan seluruh barang persediaan tersebut sudah tidak ada sisanya karena telah habis dibagikan.

Pengurus barang menyatakan bahwa bukti pengeluaran persediaan tersebut adalah menggunakan tanda terima barang, namun berdasarkan hasil perhitungan tanda bukti daftar terima barang bersama-sama dengan Inspektorat dan Kepala Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan diketahui terdapat selisih antara daftar terima barang dengan jumlah barang berdasarkan SPK dengan rincian sebagai berikut:

Tabel 1.34 hasi pemeriksaan 

Hasil konfirmasi dengan PPTK diketahui selisih tersebut terjadi karena saat regu piket lapangan 1, 2, dan 3 beserta Komandan Pleton (Danton) dan seluruh staf Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan mendistribusikan barang tersebut ada yang tidak menggunakan tanda terima.

Hal tersebut karena terdapat penerima yang tidak terencana. 

Berdasarkan hasil wawancara dengan Pengurus Barang diketahui Pengurus Barang hanya mengelola penatausahaan untuk persediaan yang berasal dari hibah dan penatausahaan aset tetap saja, sedangkan persediaan yang berasal dari belanja barjas tidak dikelola.

Hal ini disebabkan karena Pengurus Barang merasa tidak pernah menerima barang-barang yang berasal dari sumber dana APBD.

Pengurus Barang hanya menandatangani BAST saja tanpa memeriksa kebenaran barang yang tertera pada BAST tersebut.

Pengurus Barang tidak membuat kartu persediaan dan surat keluar barang persediaan yang bersumber dari APBD / BPBD.

Selanjutnya diketahui, BP yang melakukan pencatatan mutasi persediaan yang dijadikan dasar saldo persediaan yang tercantum pada Laporan Keuangan BPBD.

Untuk belanja persediaan yang menggunakan anggaran APBD, langsung dianggap habis oleh BP tanpa memeriksa kebenaran pemakaian barang tersebut.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: 

a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pada:

1) Pasal 59 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; dan

Baca Juga:  DASAR PEJABAT BAJINGAN TUKANG TIPU DI LINGKARAN PEMKAB BEKASI

2) Pasal 59 ayat (2) yang menyatakan bahwa Bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan keuangan negara, wajib mengganti kerugian tersebut

b. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 121 ayat (2) yang menyatakan pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud; dan

c. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, pada Pasal 7 huruf f yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika diantaranya sebagai berikut:

1) Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara; dan

2) Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi

d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Lampiran Bab IV huruf L

Pelaksanaan danPenatausahaan Belanja angka 1.a Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

Hal tersebut mengakibatkan: 

a. Kelebihan pembayaran atas potongan untuk penyedia pada dua SKPD sebesar Rp27.110.462,97 (Rp50.432.875,97 – Rp23.322.413,00); 

b. Pertanggungjawaban uang persediaan pada BPBD sebesar Rp286.745.670,00 tidak memadai; dan

c. Penggunaan uang persediaan pada empat SKPD sebesar Rp1.199.012.174,39 (Rp592.147.381,03 + Rp580.444.993,36 + Rp26.419.800,00) belum dapat diyakini kebenarannya.

Hal tersebut disebabkan: 

a. Kepala Disporaparbud, Dishub, Dispangtan, dan BPBD kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa pada satuan kerjanya; dan

b. Bendahara Pengeluaran Disporaparbud, Dishub, Dispangtan, dan BPBD tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan.

Atas permasalahan tersebut, Pemkab Purwakarta melalui Kepala Disporaparbud, Dishub, Dispangtan, dan BPBD menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.

Inspektorat Kabupaten Purwakarta telah melakukan verifikasi atas bukti pengeluaran atas uang yang diterima kembali dari penyedia atas empat SKPD tersebut melalui Laporan Hasil Verifikasi (LHV) Surat Pertanggungjawaban atas Konsep Temuan Tahap II BPK RI pada Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Purwakarta TA 2023 Nomor 700.1.2.1/641/Inspt-Irban I/2024 tanggal 16 Mei 2024.

Laporan Hasil Verifikasi Surat Pertanggungjawaban atas Konsep Temuan Tahap II BPK RI pada Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta TA 2023 Nomor 700.1.2.1/639/Inspt-Irban I/2024 tanggal 16 Mei 2024, Laporan Hasil Verifikasi Surat Pertanggungjawaban atas Konsep Temuan Tahap II BPK RI pada Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Purwakarta TA 2023 Nomor 700.1.2.1/635/Inspt-Irban III/2024 tanggal 16 Mei 2024, dan Laporan Hasil Verifikasi Temuan BPK pada BPBD Kabupaten Purwakarta. Prosedur metodologi verifikasi yang dituangkan pada LHV melalui pembuktian kebenaran material kepada penyedia secara uji petik pada Dinas Perhubungan dengan nilai bukti SPJ yang dikonfirmasi sebesar Rp186.751.450,00, namun Inspektorat tidak melakukan pembuktian kebenaran material bukti SPJ pada Dispora, Dispangtan, dan BPBD.

Atas hal tersebut, BPK tidak dapat memastikan nilai kewajaran atas bukti SPJ di Dispora, Dispangtan, dan BPBD.Nomor 700.1.2.1/639/Inspt-Irban I/2024 tanggal 16 Mei 2024, Laporan Hasil Verifikasi Surat Pertanggungjawaban atas Konsep Temuan Tahap II BPK RI pada Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Purwakarta TA 2023 Nomor 700.1.2.1/635/Inspt-Irban
III/2024 tanggal 16 Mei 2024, dan Laporan Hasil Verifikasi Temuan BPK pada BPBD Kabupaten Purwakarta.

Prosedur metodologi verifikasi yang dituangkan pada LHV
melalui pembuktian kebenaran material kepada penyedia secara uji petik pada Dinas Perhubungan dengan nilai bukti SPJ yang dikonfirmasi sebesar Rp186.751.450,00,namun Inspektorat tidak melakukan pembuktian kebenaran material bukti SPJ pada
Dispora, Dispangtan, dan BPBD.

Atas hal tersebut, BPK tidak dapat memastikan nilai kewajaran atas bukti SPJ di Dispora, Dispangtan, dan BPBD.

Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi manapun, Redaksi membuka Ruang dan Klasifikasi dalam hasil temuan BPK RI 

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: BPK RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebocoran Keuangan Daerah di Pemkab Lahat,Lima SKPD diduga Merauk Uang Negara
Dugaan Permainan Gelap Pemkab Purwakarta Belanja Barang dan Jasa 2023 Tanpa Menyajikan Bukti Otentik
GEROMBOLAN PEJABAT PEMKAB BOGOR 93 X RAPAT PERTEMUAN MENELAN ANGGARAN Rp 4.483.935.936.00
Penerima DBHCHT di RKUD Pemprov Sumsel diduga Ada Pengendapan Dana Mengakibatkan Telat Penyaluran
Skandal RSUD Tigaraksa: Uji Nyali BPK di Bawah Bayang-Bayang Putusan MK
Ali Sopyan Desak H.Herman Deru Gubernur Sumsel Pencairan 17 Kabupaten Temuan BKBK Belum Ada Penjelasan
Diduga 13 prasarana, sarana, utilitas PSU Pemkab Sumenep Menjadi Aset Gelap Para Oknum Pejabat Koruptor
Bappenda Belum Optimal Dalam Penagihan Piutang PBB-P2 Kota Cimahi
Berita ini 0 kali dibaca
PEMKAB PURWAKARTA DIRAMPOK Rp 867.190.663.36 DIDUGA KERAS PELAKUNYA OKNUM PEJABAT

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 00:30 WIB

Kebocoran Keuangan Daerah di Pemkab Lahat,Lima SKPD diduga Merauk Uang Negara

Minggu, 12 April 2026 - 11:49 WIB

Dugaan Permainan Gelap Pemkab Purwakarta Belanja Barang dan Jasa 2023 Tanpa Menyajikan Bukti Otentik

Sabtu, 11 April 2026 - 22:50 WIB

GEROMBOLAN PEJABAT PEMKAB BOGOR 93 X RAPAT PERTEMUAN MENELAN ANGGARAN Rp 4.483.935.936.00

Sabtu, 11 April 2026 - 05:37 WIB

Penerima DBHCHT di RKUD Pemprov Sumsel diduga Ada Pengendapan Dana Mengakibatkan Telat Penyaluran

Sabtu, 11 April 2026 - 02:29 WIB

Skandal RSUD Tigaraksa: Uji Nyali BPK di Bawah Bayang-Bayang Putusan MK

Berita Terbaru