Hancurnya RKUD Pemkab Purwakarta,Tidak Sesuai Peruntukannya,Oknum Pejabat Koruptor Makin Subur
Rambonews.id||Purwakarta
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini sedang gencar gencarnya dalam berantas penyalahgunaan Uang Negara dan Jabatan yang makin rusak dalam Keuangan Kas Daerah selalu Difisit Riil tiap tahunnya.
Bukan itu saja,KPK sedang membidik dalam penggunaan Anggaran di Pemkab atau di tiap SKPD, yang tidak sesuai dalam pemanfaatan Keuangan Negara Pusat maupun Daerah
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO)Geram melihat kebobrokan keuangan Daerah Purwakarta yang begitu sangat luar biasa Kas amburadul di bandingkan dengan kabupaten lainnya tegas Ali.
Terlihat,dari sisi pengelolaan Kas Daerah Purwakarta belum memperhitungkan Kas yang Ditentukan Penggunaanya dari sisa DAU-SG sebesar Rp57.434.635.530,00 yang digunakan tidak sesuai peruntukannya yang seharusnya masih tersimpan di Rekening Kas Umum Daerah ucap Ali.
Seolah olah, tidak ada keseriusan dalam pembenahan keuangan Kas Daerah Purwakarta ujarnya
Sangat di sayangkan,defisit riil TA 2023 yang mempertimbangkan DAU-SG yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, Utang Belanja non akrual murni TA 2023, Utang Jangka Pendek Lainnya, Piutang DBH Provinsi, Piutang Treasury Deposit Facility (TDF), termasuk kejadian setelah tanggal neraca (subsequent event) berupa pembayaran Utang Belanja dan Utang Jangka Pendek Lainnya pada TA 2024, serta realisasi penggunaan sisa DAU-SG pada TA 2024 ungkap Ali Kamis 2 April 2026 di Jakarta.
Menurutnya,dalam pengelolaan Kas Keuangan Daerah ada dugaan permainan kotor untuk mengeruk uang negara dan kurangnya ada transparansi terhadap publik.
Seandainya, Keuangan Daerah Sehat tidak mungkin dalam pembayaran Seperti TPP,Penyedia Jasa,dll menjadi utang tiap tahunnya
Hal tersebut,menuai sorotan terhadap publik yang selalu bertanya-tanya ada apa Pemkab Purwakarta selalu difisit riil?..ada apa banyak pemangkasan anggaran?… Tapi Infrastruktur selalu di genjot?.. Pembayaran Siltap Desa selalu terlambat?.. Pembayaran Kelebihan Kinerja Banprov Belum terbayarkan?..apakah Pemkab Purwakarta sedang amburadul dalam Pengelolaan Kas?…
Kas yang ditentukan penggunaannya dari sisa DAU-SG digunakan tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp57.434.635.530,00 Pemkab Purwakarta menyajikan Kas di Kas Daerah pada Neraca per 31 Desember 2023 sebesar Rp9.634.960.081,00 dengan rincian pada tabel berikut :
Saldo Kas di Kas Daerah pada tabel di atas belum memperhitungkan Kas yang Ditentukan Penggunaanya dari sisa DAU-SG sebesar Rp57.434.635.530,00 yang digunakan tidak sesuai peruntukannya yang seharusnya masih tersimpan di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), namun digunakan untuk membiayai kegiatan lain.
Dana tersebut telah direalisasikan untuk mendanai pengeluaran belanja TA 2023 yang bersumber dari PAD yang tidak mencapai target.
DAU-SG yang tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp57.434.635.530,00, dengan rincian pada tabel berikut.
Berdasarkan Dokumen Pergeseran APBD TA 2024, atas sisa DAU-SG TA 2023 sebesar Rp57.434.635.530,00 telah dialokasikan sesuai anggaran Belanja berkenaan.
d. SILPA TA 2023 tidak menggambarkan nilai yang sebenarnya Pemkab Purwakarta menyajikan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) pada LRA sampai dengan 31 Desember 2023 sebesar Rp37.251.937.661,00.
Namun demikian, SILPA tersebut tidak menggambarkan nilai yang sebenarnya, karena Pemkab Purwakarta mencatat Utang Belanja sebesar Rp167.156.907.916,00 dan Utang Jangka Pendek Lainnya sebesar Rp28.204.254.916,00 pada Neraca per 31 Desember 2023.
Selain itu, terdapat Kas Daerah yang ditentukan penggunaannya dari sisa DAU Spesific Grant (SG) yang digunakan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp57.434.635.530,00.
Utang Belanja dan Utang Jangka Pendek Lainnya terbentuk dari pelaksanaan atau penyelesaian pekerjaan/kegiatan yang telah dianggarkan pada APBD namun belum dibayar sampai dengan 31 Desember 2023.
Pada Utang Belanja terdapat kewajiban akrual atas kegiatan yang bersifat rutin di bulan Desember 2023 seperti biaya listrik, internet, air, belanja jasa tenaga, dan TPP.
Demikian halnya, Kas Daerah ditentukan penggunaannya yang digunakan tidak sesuai peruntukannya untuk membayar belanja kegiatan dengan sumber dana lain, yang seharusnya masih tersedia di Kas Daerah.
Perhitungan defisit riil TA 2023 yang mempertimbangkan DAU-SG yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, Utang Belanja non akrual murni TA 2023, Utang Jangka Pendek Lainnya, Piutang DBH Provinsi, Piutang Treasury Deposit Facility (TDF), termasuk kejadian setelah tanggal neraca (subsequent event) berupa pembayaran Utang Belanja dan Utang Jangka Pendek Lainnya pada TA 2024, serta realisasi penggunaan sisa DAU-SG pada TA 2024, disajikan pada tabel berikut.
Ali Sopyan,akan melayangkan surat terhadap KPK RI, Kejagung Tipikor Mabes Polri, Keuangan Daerah amburadul,diduga kuat subur meraup keuntungan Uang Negara , sehingga Pemkab Purwakarta selalu Berhutang terus,alias gali lobang tutup lobang tegasnya
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap,BKAD,Sekda, Bupati Purwakarta, Redaksi membuka Ruang dan Klasifikasi sampai saat ini menunggu pernyataan resmi dari pihak BKAD,Sekda, Bupati Purwakarta
Penulis : Ridho
Editor : Redaksi
Sumber Berita: BPK RI













