Pemprov Sumsel Tidak Dapat Memperbaiki Pergub Tentang Kelas Jabatan, Sehingga Labrak Aturan Kemenpan-RB Mengakibatkan Kerugian Uang Negara

- Penulis

Rabu, 8 April 2026 - 06:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemprov Sumsel Tidak Dapat  Memperbaiki Pergub Tentang Kelas Jabatan, Sehingga Labrak Aturan Kemenpan-RB Mengakibatkan Kerugian Uang Negara

Rambonews.id||Sumsel

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimana tiap Pimpinan Provinsi atau Daerah harus bisa bekerja dalam memperbaiki Tata Kelola Penetapan Kelas Jabatan supaya lebih tertata rapih dan disiplin dalam pengelolaan administrasi supaya tidak terjadi pembengkakkan keuangan Provinsi.

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO)membuka tabir dari hasil temuan BPK RI yang begitu lemahnya Pemprov Sumsel,dari pihak Gubernur dan Jajarannya yang diduga tidak bisa bekerja dalam pembenahan Penetapan Kelas Jabatan atau ada unsur kesengajaan dalam tata kelola administrasi seolah olah di biarkan Keuangan Pemprov di hamburkan dan diduga tidak tercium kebobrokan Penetapan Kelas Jabatan ucap Ali 8 April 2026.di ruang Kantor KWCP

Selain itu,di lihat tahun 2023 Pemprov Sumsel mengungkapkan bahwa tidak ada penetapan kelas jabatan atas masing-masing pegawai di seluruh SKPD Pemprov Sumsel.

Hal tersebut,sudah melanggar Peta Jabatan, yang sampai saat ini belum ada mekanisme Penetapan Kelas Jabatan pada 205 Pegawai Tidak Memadai dan Peta Jabatan ASN atas Belanja Daerah Pemprov Sumsel di tahun 2023 tegas Ali

Amburadul, dalam BKD dan Biro Organisasi tidak melakukan validasi dan verifikasi atas usulan jabatan dan kelas jabatan masing-masing pegawai yang disusun oleh SKPD,alias terdapat 205 pegawai yang ditempatkan tidak sesuai kelas jabatannya.

Lanjutnya, Ali Sopyan mengatakan kembali dalam hasil temuan BPK RI yang belum bisa di pertanggung jawaban di,131 orang pegawai ditempatkan di kelas jabatan yang tidak sesuai dengan jenjang pendidikannya.

Tambah 46 orang pegawai dibayarkan TPP yang lebih tinggi dari kelas jabatannya; 21 orang pegawai tidak memiliki rumah jabatan pada Pergub Nomor 60 Tahun 2020.

Sementara7 orang pegawai terdata pada kelas yang lebih tinggi dari seharusnya karena kesalahan administrasi.

Geramnya, Ali Sopyan yang begitu mencekam terlihat Berdasarkan Kepmendagri Nomor 900-4700 Tahun 2020 seharusnya pegawai tersebut dibayar dengan TPP pada kelas jabatan terendah di jenjangnya namun pegawai tersebut dibayarkan TPP yang lebih tinggi; ungkapnya Ali Sopyan

Mekanisme Penetapan Kelas Jabatan pada 205 Pegawai Tidak Memadai dan Peta Jabatan ASN Belum Sepenuhnya Diatur LHP BPK atas Belanja Daerah Pemprov Sumsel Tahun 2023 Nomor 16/LHP/XVIII.PLG/01/2024 tanggal 16 Januari 2024 antara lain mengungkapkan bahwa tidak ada penetapan kelas jabatan atas masing-masing pegawai di seluruh SKPD Pemprov Sumsel.

Atas permasalahan tersebut, BPK telah merekomendasikan Gubernur Sumsel agar memerintahkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menetapkan kelas jabatan per pegawai di lingkungan Pemprov Sumsel.

Dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut, Pemprov Sumsel melakukan rekonsiliasi kelas jabatan pada seluruh SKPD.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen atas hasil rekonsiliasi kelas jabatan masing-masing SKPD dan wawancara dengan pihak terkait diketahui terdapat permasalahan sebagai berikut.

1) Mekanisme Penetapan Kelas Jabatan ASN Tidak Memadai

Hal ini diketahui berdasarkan reviu atas proses penetapan kelas jabatan dan analisis jabatan yang dilakukan oleh Biro Organisasi tahun 2019.

Adapun proses yang dilakukan pada tahun 2019 diuraikan sebagai berikut.

a) Pemangku Jabatan pada masing-masing SKPD yaitu Sekretaris Dinas/Badan dan Kasubbag Umum dan Kepegawaian mengisi Form Evaluasi Jabatan sesuai dengan Permenpan-RB Nomor 34 Tahun 2011. Hasil evaluasi jabatan tersebut disampaikan ke Biro Organisasi Sekretariat Daerah;

b) Biro Organisasi melakukan rekapitulasi hasil evaluasi jabatan seluruh SKPD.

Data rekapitulasi ini diajukan ke Kemenpan-RB untuk mendapat persetujuan;

c) Kemenpan-RB mengadakan proses validasi atas hasil evaluasi jabatan dengan Biro Organisasi, Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian, dan Sekretaris Dinas/Badan seluruh SKPD.

Dalam proses validasi tersebut, Kemenpan-RB melakukan koreksi atas hasil evaluasi jabatan masing-masing SKPD.

Setelah dilakukan perbaikan data hasil evaluasi jabatan berdasarkan koreksi Kemenpan-RB, data tersebut diusulkan kembali oleh Biro Organisasi ke Kemenpan-RB;

d) Hasil revisi evaluasi jabatan yang telah disetujui oleh Kemenpan-RB ditetapkan menjadi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 202tentang Nomenklatur, Kelas, dan Nilai Jabatan di Lingkungan Pemprov Sumsel;

e) Pergub Nomor 60 Tahun 2020 kemudian disampaikan ke seluruh SKPD melalui BKD. Pergub tersebut menjadi dasar acuan SKPD dalam menyusun kelas jabatan.

Baca Juga:  Praktik Dumping Limbah Batubara di Purwakarta Kian Merajalela Alias Kebal Hukum

Hasil penyusunan yang dilakukan oleh SKPD disampaikan kepada BKD untuk ditetapkan SK Pengangkatan Jabatan; dan

f) BKD dan Biro Organisasi tidak melakukan validasi dan verifikasi atas usulan jabatan dan kelas jabatan masing-masing pegawai yang disusun oleh SKPD.

Berdasarkan analisis dokumen dan permintaan keterangan kepada Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian seluruh SKPD diketahui bahwa dampak dari tidak dilakukannya verifikasi dan validasi usulan kelas jabatan SKPD oleh BKD dan Biro Organisasi terdapat 205 pegawai yang ditempatkan tidak sesuai kelas jabatannya.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa 205 pegawai tersebut seharusnya ditempatkan pada kelas jabatan yang lebih rendah.

Adapun alasan perubahan kelas jabatan pegawai tersebut adalah sebagai berikut.

a) 131 orang pegawai ditempatkan di kelas jabatan yang tidak sesuai dengan jenjang pendidikannya.

Pegawai tersebut pada tahun 2023 ditempatkan pada kelas jabatan yang lebih tinggi dari kualifikasi pendidikannya;

b) 46 orang pegawai dibayarkan TPP yang lebih tinggi dari kelas jabatannya;

c) 21 orang pegawai tidak memiliki rumah jabatan pada Pergub Nomor 60 Tahun 2020.

Berdasarkan Kepmendagri Nomor 900-4700 Tahun 2020 seharusnya pegawai tersebut dibayar dengan TPP pada kelas jabatan terendah di jenjangnya namun pegawai tersebut dibayarkan TPP yang lebih tinggi; dan

d) 7 orang pegawai terdata pada kelas yang lebih tinggi dari seharusnya karena kesalahan administrasi.

Atas kesalahan penetapan kelas jabatan pegawai berdampak terhadap pembayaran TPP lebih tinggi dari yang seharusnya diterima pegawai.

TPP untuk 205 pegawai tersebut dibayarkan melebihi seharusnya sebesar Rp1.603.968.737,79, dengan perincian sebagai berikut.

Pergub Nomor 60 Tahun 2020 Tidak Mengakomodasi Seluruh Kelas Jabatan ASN Penelaahan terhadap Pergub Nomor 60 Tahun 2020 tentang Nomenklatur, Kelas dan Nilai Jabatan di Lingkungan Provinsi Sumsel diketahui permasalahan sebagai berikut.

a) Susunan peta jabatan pada Pergub tidak lagi sesuai dengan peta jabatan di masing-masing SKPD pada tahun 2023; dan

b) Terdapat kelas jabatan yang tidak memiliki rumah jabatan pada Pergub Nomor 60 Tahun 2020.

Kasubag Analisa Jabatan Biro Organisasi menjelaskan bahwa Pemprov Sumsel telah berupaya melakukan perubahan peta jabatan dan kelas jabatan dengan mengajukan usulan evaluasi jabatan baru kepada Kemenpan-RB namun tidak mendapatkan jawaban dari Kemenpan-RB.

Hal ini sebagai dampak sanksi kepegawaian yang dikenakan oleh Kemenpan-RB kepada Pemprov Sumsel karena tidak melaksanakan penyederhanaan birokrasi.

Sanksi ini berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/747/M.SM.02.00/2022 tanggal 20 September 2022 yang menyebabkan Pemprov Sumsel tidak dapat mengusulkan evaluasi jabatan baru dan tidak dapat memperbaiki Pergub tentang kelas jabatan.

c. Pembayaran TPP Tidak Sesuai Ketentuan Dalam pelaksanaan pembayaran TPP, tingkat produktivitas kerja diukur dari laporan kinerja masing-masing pegawai melalui e-Kin yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Daerah.

Sedangkan untuk tingkat kedisiplinan diukur berdasarkan data presensi masing-masing pegawai.

Setiap pegawai terlambat hadir, pulang sebelum waktunya, atau tidak hadir dikenakan pengurangan pembayaran TPP-nya sesuai dengan ketentuan.

Hasil pemeriksaan uji petik atas Tambahan Penghasilan Pegawai terdapat permasalahan sebagai berikut.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada Pasal 9 ayat (2) huruf b yang menyatakan bahwa hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dijatuhkan bagi PNS yang tidak mematuhi ketentuan masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f yang berdampak pada Unit Kerja

Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait,team awak media ini,selalu berusaha untuk Konfirmasi dan Klasifikasi dari hasil temuan BPK RI , Redaksi membuka Ruang dan Klasifikasi hasil temuan BPK RI, sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak manapun

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) akan mengirim surat terhadap pihak Gubernur,KPK,Kejagung, Mabes Polri segera usut tuntas adanya hasil temuan BPK RI supaya dalam pengelolaan penetapan kelas jabatan lebih baik lagi,supaya dugaan menghamburkan uang negara untuk kepentingan segelintir oknum pejabat

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: BPK RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tagih Transparansi Kejari, Advokat Tegaskan Proyek Ambulans Tak Mungkin Tanpa Peran Pejabat
Dana BUMDES Citalang diduga Meraup Keuntungan Pribadi Kades dan Ketua BUMDES Masih Ikatan Keluarga
Kejaksaan Tinggi Sumsel Sedang Mendalami Dugaan Korupsi Pungli Pelayaran di Kawasan Sungai Lalan Musi Banyuasin
Diduga Kuat Sarang Mafia Perumahan di Batu Raja Tanpa Sertifikat Tanah,IMB,AMDAL Berjalan Lancar
Kerusakan Jalan Nasional Betung–Sekayu Perlu Penanganan Terpadu dan Penguatan Pengawasan
Belanja Bahan Bakar dan Pelumas Pemprov Sumsel Diduga Menyimpang  KeLubang Maut
RATUSAN TON TIMAH BALOK DI TEMUKAN DALAM BANGKAI KAPAL DI BANTEN KEMANA HILANGNYA ADA APA?.. APARAT PENEGAK HUKUM DIAM DIRI
DPO Leo Sembiring dkk Belum Tertangkap, Penanganan Dibandingkan dengan Kasus Roberto
Berita ini 0 kali dibaca
Pemprov Sumsel Tidak Dapat Memperbaiki Pergub Tentang Kelas Jabatan, Sehingga Labrak Aturan Kemenpan-RB Mengakibatkan Kerugian Uang Negara

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 08:20 WIB

Tagih Transparansi Kejari, Advokat Tegaskan Proyek Ambulans Tak Mungkin Tanpa Peran Pejabat

Kamis, 9 April 2026 - 06:14 WIB

Dana BUMDES Citalang diduga Meraup Keuntungan Pribadi Kades dan Ketua BUMDES Masih Ikatan Keluarga

Rabu, 8 April 2026 - 11:26 WIB

Kejaksaan Tinggi Sumsel Sedang Mendalami Dugaan Korupsi Pungli Pelayaran di Kawasan Sungai Lalan Musi Banyuasin

Rabu, 8 April 2026 - 06:44 WIB

Pemprov Sumsel Tidak Dapat Memperbaiki Pergub Tentang Kelas Jabatan, Sehingga Labrak Aturan Kemenpan-RB Mengakibatkan Kerugian Uang Negara

Rabu, 8 April 2026 - 04:14 WIB

Kerusakan Jalan Nasional Betung–Sekayu Perlu Penanganan Terpadu dan Penguatan Pengawasan

Berita Terbaru