Kebocoran Keuangan Daerah di Pemkab Lahat,Lima SKPD diduga Merauk Uang Negara
Rambonews.id||Lahat
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sorotan Publik di Pemerintah Lahat Terdapat LHP Laporan Keuangan Daerah Pembayaran Perjalanan Dinas dalam kota dan uang harian dan juga mendapatkan biaya transport lokal.
Ali Sopyan (RAMBO) menyoroti kebobrokan administrasi Pemkab Lahat di Lima SKPD diduga menghamburkan Uang Negara dengan alih alih Perjalanan Dinas Lokal mengacu Peraturan Bupati Lahat Nomor 24 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat yang belum sepenuhnya sesuai dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020.
Sangat miris sekali,dalam pembayaran tersebut tidak melampirkan Bukti otentik di tahun 2024,dalam temuan BPK mengungkap permasalahan pembayaran biaya transportasi tidak sesuai Perpres Nomor 33 Tahun 2020 sebesar Rp60.672.000,00 dalam hal pegawai yang melakukan perjalanan dinas dalam kota selain mendapat uang harian, juga mendapat uang transport lokal ucap Ali
Lanjutnya, begitu lemahnya dalam Pengawasan, Administrasi Pemkab Lahat seolah olah dibiarkan para oknum pejabat koruptor merajalela merauk keuangan negara APBD/APBN, seakan tidak ada hukum tindak pidana korupsi wilayah lahat,ujar ali
Terbukti, sampai saat ini masih bebas dan berkeliaran para oknum pejabat dilingkaran Pemkab Lahat, yang Makin subur tegas Ali
Terlihat dari Hasil Temuan BPK RI 2024 Kab Lahat :
Belanja Perjalanan Dinas pada Lima SKPD Direalisasikan dan Di pertanggungjawabkan Tidak Sesuai Ketentuan Pemerintah Kabupaten Lahat menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas Tahun 2024 sebesar Rp144.178.808.750,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp115.003.413.849,00 atau 79,76% dari anggaran, dengan rincian disajikan pada tabel berikut
Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas dan daftar hadir pegawai berupa rekapitulasi fingerprint dari mesin presensi elektronik, LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lahat Tahun 2023 Nomor 39/LHP/XVIII.PLG/04/2024 tanggal 30 April 2024, BPK mengungkap permasalahan pembayaran biaya transportasi tidak sesuai Perpres Nomor 33 Tahun 2020 sebesar Rp60.672.000,00 dalam hal pegawai yang melakukan perjalanan dinas dalam kota selain mendapat uang harian, juga mendapat uang transport lokal.
Kondisi tersebut di antaranya disebabkan oleh Peraturan Bupati Lahat Nomor 24 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat yang belum sepenuhnya sesuai dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020.
BPK merekomendasikan Bupati Lahat untuk merevisi peraturan tersebut.
Pemerintah Kabupaten Lahat telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan menerbitkan Peraturan Bupati Lahat Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat, yang diundangkan di Lahat pada tanggal 7 Oktober 2024.
Hasil pemeriksaan atas Belanja Perjalanan Dinas pada lima SKPD tahun 2024 menunjukkan terdapat realisasi biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat sebagai berikut.
1) Biaya transportasi/biaya bahan bakar perjalanan dinas dalam kabupaten durasi sampai dengan delapan jam sebesar Rp608.755.000,00 dibayarkan kepada pelaksana perjalanan dinas dalam kabupaten yang menerima uang harian pada lima SKPD.
Bukti pertanggungjawaban pelaksana perjalanan dinas tersebut tidak merinci durasi perjalanan dinas dalam kabupaten, apakah sampai dengan atau lebih dari delapan jam, sedangkan untuk perjalanan sampai dengan delapan jam hanya mendapat biaya transportasi/biaya bahan bakar perjalanan dinas dan untuk perjalanan dinas lebih dari delapan jam hanya mendapat uang harian dalam kabupaten.
2) Uang harian perjalanan dinas tidak sesuai dengan satuan biaya daerah tujuan sebesar Rp28.250.000,00 dibayarkan kepada pelaksana perjalanan dinas pada tiga SKPD.
3) Selama periode Januari s.d. September 2024, Dinas Kesehatan dan tiga Puskesmas membayarkan uang harian perjalanan dinas Non-ASN sebesar Rp150.000,00 sedangkan satuan biaya uang harian perjalanan dinas Non-ASN selama periode tersebut sebesar Rp100.000,00, sehingga terdapat realisasi uang harian melebihi Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat sebesar Rp9.180.000,00, dengan rincian disajikan pada tabel berikut
Biaya penginapan perjalanan dinas dibayarkan tidak sesuai dengan satuan biaya penginapan daerah tujuan atas 53 pelaksana perjalanan dinas pada tiga SKPD sebesar Rp10.065.077,00.
5) Biaya perjalanan dinas luar daerah pada Dinas TPHP dan Sekretariat Daerah berupa sewa kendaraan direalisasikan untuk pelaksana perjalanan dinas yang bukan Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp203.845.500,00, dengan rincian disajikan pada tabel berikut.
Hingga berita ini diturunkan, tim sedang mengupayakan konfirmasi lebih lanjut dari Sekretaris Daerah Lahat serta pihak BPKAD selaku pengelola keuangan daerah,Lima SKPD untuk mengklarifikasi langkah perbaikan yang akan diambil agar kebocoran anggaran serupa tidak terulang di tahun anggaran berjalan.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: BPK RI











