Diduga Dalih Perjalanan Dinas 7 SKPD Kab Banyu Asin Santap Anggaran Ajang Korupsi Pejabat Keparat
Rambonews.id||Banyuasin
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Belanja Perjalanan Dinas Pada Tujuh SKPD Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya Pemerintah Kabupaten Banyuasin pada Tahun 2024 menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp111.885.740.495,24 dengan realisasi sebesar Rp99.994.335.415,00 atau 89,37%.
Hasil pemeriksaan pertanggungjawaban perjalanan dinas menunjukan terdapat realisasi perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan pada tujuh SKPD sebesar Rp441.573.018,00 dengan rincian sebagai berikut.
a. Kegiatan Perjalanan Dinas Tidak Dilaksanakan pada Sekretariat DPRD Seluruhnya Sebesar Rp27.901.466,00
Hasil pemeriksaan atas bukti perjalanan dinas dan permintaan keterangan dengan pelaksana perjalanan dinas diketahui terdapat perjalanan dinas yang tidak sesuai kondisi sebenarnya berupa bukti dokumentasi yang telah direkayasa dan tidak lengkap pada Sekretariat DPRD sebesar Rp27.901.466,00.
b. Kegiatan Perjalanan Dinas Ganda pada Sekretariat DPRD dan Dinas Kesehatan Sebesar Rp64.995.600,00
Hasil perbandingan antara rekapitulasi perjalanan dinas dengan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas serta konfirmasi kepada PPTK dan pelaksana perjalanan dinas menunjukkan terdapat pertanggungjawaban perjalanan dinas ganda pada Sekretariat DPRD dan Dinas Kesehatan sebesar Rp64.995.600,00. Perjalanan dinas ganda tersebut merupakan perjalanan dinas yang beririsan dan memiliki beberapa surat tugas dalam waktu bersamaan.
c. Pembayaran Biaya Penginapan pada Sekretariat DPRD Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya Sebesar Rp242.822.952,00
Hasil konfirmasi kepada pihak hotel serta konfirmasi kepada pelaksana perjalanan dinas dan pendamping perjalanan dinas menunjukkan terdapat pelaksanaan perjalanan dinas yang dibayarkan biaya penginapan melebihi jumlah yang seharusnya serta tidak menginap di hotel sebesar Rp242.822.952,00.
d. Perjalanan Dinas pada Enam SKPD Tidak Dibayarkan dengan Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas yang Sesuai Sebesar Rp97.837.000,00
Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Kabupaten Banyuasin mengatur tentang pembayaran uang harian, diantaranya antara lain uang harian untuk perjalanan dinas dalam rangka pendidikan dan pelatihan serta rapat fullboard.
Hasil pengujian dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas serta konfirmasi kepada PPTK dan pelaksana perjalanan dinas diketahui terdapat pembayaran uang harian tidak sesuai dengan ketentuan uang harian untuk perjalanan dinas dalam rangka pendidikan dan pelatihan serta rapat fullboard sehingga terdapat kelebihan pembayaran uang harian pada enam SKPD sebesar Rp97.837.000,00.
e. Bukti Pembayaran Transportasi Darat pada Disdikbud Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya Sebesar Rp7.366.000,00
Hasil konfirmasi kepada PPTK dan pelaksana perjalanan dinas pada Disdikbud menunjukkan bahwa pelaksana perjalanan dinas tidak melengkapi bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas berupa bukti pembayaran transportasi darat.
Perjalanan dinas dalam kabupaten yang dilakukan oleh Disdikbud menggunakan kendaraan operasional Disdikbud dengan penggunaan BBM yang telah ditanggung oleh Disdikbud melalui Belanja BBM.
Disdikbud selama ini hanya mencantumkan biaya transportasi darat menggunakan daftar pengeluaran riil dengan nilai yang disesuaikan dengan pagu tertinggi yang dapat dibayarkan atas transportasi darat.
Atas kelebihan pembayaran perjalanan dinas telah dilakukan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah sebagian sebesar Rp325.551.038,00 pada tanggal 21 Mei 2025 dengan rincian sebagai berikut.
a. Sekretariat DPRD sebesar Rp210.350.038,00;
b. Disdikbud sebesar Rp7.366.000,00;
c. Dinas Kesehatan sebesar Rp53.468.000,00;RSUD Banyuasin sebesar Rp4.210.000,00.Sehingga terdapat sisa kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp115.371.980,00 dengan rincian pada lampiran 17 s.d. 19.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 141 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;
b. Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2024 Kabupaten Banyuasin terkait uang harian perjalanan dinas dan uang harian pendidikan.
Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp115.371.980,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. PPK-SKPD dan PPTK masing-masing SKPD tidak cermat dalam memverifikasi kelengkapan dan keabsahan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas; dan
b. Pelaksana perjalanan dinas tidak mematuhi ketentuan tentang pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Banyuasin menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Banyuasin agar memerintahkan Kepala SKPD terkait menginstruksikan PPK-SKPD dan PPTK masing-masing SKPD:
a. Lebih cermat dalam memverifikasi kelengkapan dan keabsahan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas serta
b. Memproses kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp115.371.980,00 dan menyetorkan ke kas daerah yang terdiri dari:
1) Sekretariat DPRD sebesar Rp106.631.980,00; dan
2) Inspektorat sebesar Rp8.740.000,00.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: BPK RI














