Aroma Busuk Proyek Rp4,9 M: DPU Kebumen Diduga Lindungi Kontraktor, Enggan Lakukan Uji Lab Segera

- Penulis

Selasa, 18 November 2025 - 23:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aroma Busuk Proyek Rp4,9 M: DPU Kebumen Diduga Lindungi Kontraktor, Enggan Lakukan Uji Lab Segera

Rambonews.id|| Kebumen

Proyek rehabilitasi ruas jalan vital yang menghubungkan Kalibangkang-Argosari, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen, kini menjadi sorotan setelah ditemukan kondisi rabat beton yang dinilai masyarakat rapuh dan tidak kuat.18 November 2025

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proyek senilai fantastis Rp4.933.216.922 yang didanai APBDP Kabupaten Kebumen T.A 2025 (Banprov) ini dipertanyakan integritasnya, terutama setelah tanggapan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) yang dinilai berlindung di balik alasan non-teknis.

Papan informasi proyek menunjukkan bahwa pekerjaan ini ditangani oleh kontraktor pelaksana CV. Anugerah Sejati dan diawasi oleh CV. Hara Konsultan.

Kehadiran Konsultan Pengawas yang dibayar untuk menjamin mutu membuat kegagalan kualitas di lapangan menjadi aib kolektif.

Kritik Keras: Bagaimana mungkin proyek dengan anggaran hampir Rp5 Miliar yang diawasi oleh Konsultan Pengawas profesional bisa menghasilkan beton yang mudah dikeluhkan mutunya oleh masyarakat awam? DPU, sebagai pemilik proyek, gagal dalam fungsi pengawasan utamanya, dan Konsultan Pengawas, CV. Hara Konsultan, harus dimintai pertanggungjawaban atas kelalaian dalam menjamin mutu dan keselamatan kerja (K3).

Menanggapi kritik, DPU justru mengeluarkan pernyataan umum tentang “masa perawatan” dan menyalahkan “medan sulit” serta “curah hujan tinggi.

Pernyataan ini menegaskan DPU lebih memilih narasi defensif daripada prosedur teknis yang baku.

Baca Juga:  Diduga Solar Subsidi Bocor ke Tambang di Gandatapa-Banyumas, Rakyat Kecil Jadi Korban

Prosedur yang Dilanggar: Saat keraguan mutu muncul, DPU seharusnya segera menginstruksikan pengambilan sampel inti beton (core drill test) untuk diuji di laboratorium.

Hasil lab adalah satu-satunya bukti ilmiah yang membuktikan apakah kuat tekan beton yang dipasang sudah sesuai spesifikasi kontrak.

Kegagalan untuk segera mengambil sampel uji ini mengindikasikan keengganan untuk berakuntabilitas dan upaya menunda pengungkapan fakta teknis yang dapat berujung pada kerugian negara.

DPU diuji: apakah mereka berani memublikasikan hasil uji lab proyek Rp4,9 Miliar ini secara transparan, atau justru mempertahankan sikap tidak profesional ini?

Publik menuntut agar DPU segera menghentikan dalih yang tidak berintegritas dan mengambil sikap tegas sebelum 68 hari kalender masa pekerjaan berakhir.

Jika hasil uji lab membuktikan beton di bawah standar, DPU wajib memerintahkan pembongkaran total (scrap) dan pengulangan pengecoran.

Membiarkan proyek Rp4,9 Miliar ini diselesaikan dengan mutu rendah adalah sama dengan melegitimasi pemborosan dan penyalahgunaan anggaran yang ditanggung oleh rakyat Kebumen.

Di minta ,Pihak,KPK RI, BPK RI,MENTRI PUPR, KEMENDAGRI -(Ditjen Bina Pembangunan Daerah), KEJAKSAAN AGUNG RI, KEJATI Jateng segera usut tuntas ditemukan kondisi rabat beton yang dinilai masyarakat rapuh dan tidak kuat.

 

 

 

 

 

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Team Wartawan Kebumen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Borok IPAL Dapur Gizi Sruweng: Limbah Meluber, Drainase Tersumbat Puing dan Sampah
Prof. Sutan Nasomal Desak Presiden Prabowo Evaluasi Pelayanan RSUD, Soroti Dugaan Penolakan Pasien di Pemalang
Koperasi Desa Merah Putih Rembun Rampung 100 Persen, Siap Dongkrak Ekonomi dan Sejahterakan Warga
Paket HP Raib Ditinggal di Bawah Sandal, Konsumen di Kebumen Malah Disemprot ‘Brisik’ oleh Oknum Admin Ekspedisi
Sempat Ricuh Akibat Pelarangan Liputan, Pemprov Jateng Tegaskan Komitmen pada Transparansi Informasi
Nyawa ABK Ditawar Rp20 Juta, SPRIN: Ini Pelecehan terhadap Hukum Negara
KPK Ringkus Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjaring OTT
Memalukan! Tantang “Meja Hijau” Saat Mediasi, Seseorang yang Diduga Kades Mulyosri Telanjangi Kedangkalan Hukumnya Sendiri: Saat Putusan Inkrah 2015 Dia Belum Menjabat
Berita ini 20 kali dibaca
Aroma Busuk Proyek Rp4,9 M: DPU Kebumen Diduga Lindungi Kontraktor, Enggan Lakukan Uji Lab Segera

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 13:08 WIB

Prof. Sutan Nasomal Desak Presiden Prabowo Evaluasi Pelayanan RSUD, Soroti Dugaan Penolakan Pasien di Pemalang

Kamis, 9 April 2026 - 02:24 WIB

Koperasi Desa Merah Putih Rembun Rampung 100 Persen, Siap Dongkrak Ekonomi dan Sejahterakan Warga

Kamis, 2 April 2026 - 14:06 WIB

Paket HP Raib Ditinggal di Bawah Sandal, Konsumen di Kebumen Malah Disemprot ‘Brisik’ oleh Oknum Admin Ekspedisi

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:10 WIB

Sempat Ricuh Akibat Pelarangan Liputan, Pemprov Jateng Tegaskan Komitmen pada Transparansi Informasi

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:48 WIB

Nyawa ABK Ditawar Rp20 Juta, SPRIN: Ini Pelecehan terhadap Hukum Negara

Berita Terbaru