Tragedi Pasien RS Radjak Hospital Setelah Operasi Mengalami Pendarahan Sampai Meninggal Dunia
Rambonews.id|`Purwakarta
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seorang Pasien yang mengalami sakit Perut asal Kp.Cikuda Desa Cibatu Kec,Cibatu Kab, Purwakarta diduga ada kelalaian Pelayanan di Rumah Sakit Radjak Hospital Purwakarta.
Arie Chandra,SH.MH Ketua Umum WRC memberikan informasi terhadap awak media melalui telepon WhatsApp untuk menelusuri dugaan malpraktek di RS Radjak Hospital Purwakarta mencari kebenarannya
Menurut,Arie Chandra,SH.MH Ketua Umum WRC menceritakan adanya keluhan dari ibu korban pasien , anaknya berinisial Y sudah meninggal dunia Rabu 19 November 2025
Akhirnya Gabungan awak media sampai Di lokasi Rumah Ibu korban Pasien Rabu 19 November 2025 jam 13.30 wib.
Ibu pasien Alm disamarkan yyn menceritakan hanya satu satunya anak tunggal yang saya besarkan,tapi maut yang merenggut nya, sehabis pasca operasi.
Namun ,terjadinya anak saya sedang sakit ,pertama kali di tangani pihak Dr.Reza dengan memberikan solusi di oporascopy di Bandung ungkap ibu Alm yyn Pasien saat di beri saran Dr Reza
Akhirnya,kami pulang untuk bermusyawarah dengan keluarga untuk langkah baik untuk kesembuhan anak saya semata wayang ucap ibu korban pasien.
Dan berapa hari kemudian anak saya makin parah, akhirnya Alm yyn juga memberikan saran terhadap saya , kalau ke bandung biaya cukup mahal dan juga jauh dari rumah ungkap Alm berinisial Yyn.ke orang tuanya.
Sakit pun makin parah di alami Alm yyn,hanya masukan bubur hanya dua suap , keadaan anak saya makin lemas,mau engga mau , akhirnya anak di bawa RS Radjak Hospital Purwakarta,ujar sang ibu Alm yyn.
Ia melanjutkan kembali akhirnya,di tangani Dr.Bima yang memberikan saran harus di Operasi ucap ibu pasien
Demi kesembuhan anak saya sudah tidak ada pilihan lain, mengikuti saran Dr.Bima untuk di operasi .
Sebelum anak saya di Operasi,harus menandatangani berkas di RS Radjak Hospital Purwakarta sesuai Peraturan RS ungkap Ibu Alm yyn.
Beberapa hari setelah menjalani operasi, kondisi anak saya dinyatakan membaik dan diperbolehkan pulang tegas ibu Alm yyn
Ironisnya,selingan berapa hari kembali ke rumah ,anak saya mengeluhkan rasa sakit di bekas luka Operasi,dan mengeluarkan darah segar di anusnya yang tidak berhenti jelas ibu Alm yyn
Kembali membawa anak saya ke RS Radjak Hospital Purwakarta 11/2025.
Sesampainya di RS Radjak Hospital Purwakarta,kami sampai berdebat Terhadap pihak resepsionis IGD karena kamar di RS Radjak sudah penuh ucap Dr yang menunggu di IGD.
Hal ini,kami makin panik melihat anak saya tidak kunjung di berikan kamar ,malah di rujuk RS Siloam hospital.
Salah satu,Dr yang menunggu di IGD mengatakan kalau ada kejadian dijalan nantinya saya yang bertanggung jawab ucap Dr.yang berada di IGD
Sangat di sayangkan, sesampainya di RS Siloam hospital sempat ngedrop anak saya tidak sadarkan diri dengan tindakan pertama anak saya kembali siuman kembali dengan kesigapan dokter RS Siloam,ungkapnya
Namun,sehari semalam kami di RS Siloam hospital, belum juga di tangani menunggu hasil RS Radjak Hospital,karena RS Siloam hospital belum berani mengambil tindakan,karena menangani operasi pasien tersebut di RS Radjak Hospital Purwakarta,supaya kami lebih mengetahui kendala penyakitnya dalam pasca operasi di utarakan pihak Dokter RS Siloam.

Sekitar,pagi anak saya mulai tidak sadarkan diri kembali,sampai meninggal dunia ungkap ibu Alm yyn
Orang Tua Pasien Kecewa :
Sangat di sayangkan pihak Orang tua Alm yyn ,Dari Hasil Pemeriksaan dan Pasca Operasi pihak RS Radjak Hospital Purwakarta tidak memberikan penjelasan apapun , yang sudah di potong dalam organ anak saya,dan hanya memberikan informasi yang tidak kunjung datang sampai ini.
Menambahkan,Orang tua alm Yyn baru mengetahui dari hasil diagnosa RS Siloam hospital dengan tertulis Colitis DA Moligrenay BAB Berdarah (Perut Sakit) Multi Palolog (Perut sakit/Anemia) dari RS Siloam hospital yang di kirim RS Radjak Hospital saat diberitahukan oleh pihak RS Siloam hospital
Akhirnya, Keluarga Korban menaruh kecurigaan terhadap penanganan medis yang di lakukan pihak RS Radjak Hospital Purwakarta Lantaran tidak ada penjelasan medis pasca operasi hal ini,dugaan adanya kesalahan prosedur,dan lepas tanggung jawab RS Radjak Hospital bahwa habis ruangan lukasnya
Menindak lanjuti, Gabungan awak media di undang ke RS Radjak Hospital Purwakarta Senin 24 November 2025 di ruang Staff Pelayanan Castamer Care, yang di utus pihak Direktur RS Radjak Hospital Bernama Dani Kesmanejer Pelayanan Radjak Hospital Senin 24/11/2025.
Dalam wawancara Tatap Muka :

Dani Kesmanejer Pelayanan Radjak yang mewakili Direktur RS Radjak Hospital Purwakarta menjelaskan berdasarkan dari data yang di bawanya.
Menurut,Dani Pasien Berinisial YyN itu benar ada di RS.Radjak , berdasarkan alamat di Kp.Cikuda ucap Dani

Ia Menambahkan dalam penanganan di RS Radjak Hospital selalu mengikuti prosedur dan kami memiliki bukti yang saat ini saya bawa jelasnya.
Bahwa pasien tersebut benar adanya di operasi di kami ,saat itu sudah mulai membaik ungkap Dani dari data tertulis
Kedua,sebelum pasien di operasi dari pihak kami memberikan from yang di tulis dan di tangani dan juga sudah di sepakati pihak orang tua ungkap Dani.
Sementara, kalau ada pasien darurat pasti di beritahukan kalau kamar itu sudah penuh dan mencari alternatif ke RS lain ujar Dani.
Di benarkan pada saat 11/25 kita dengar ada perdebatan antar pihak pasien dari ruang IGD ujar Dani.di sangka bukan Alm pasien
Prihal rekam medis itu suatu rahasia dari rumah sakit,hanya persetujuan pasien,Namun,kami hanya memberikan informasi saja ke pihak Keluarga Pasien ungkap Dani
Hal ini,akan kami selidiki dulu dengan kebenaran,tapi ini masih interen di pihak kami RS Radjak Hospital,ucap Dani.
Insyaallah untuk pertemuan selanjutnya saya menghadirkan Direktur RS Radjak Hospital dan Dr.Bima supaya lebih jelas lagi, supaya jelas dalam kronologis sebenarnya tegas Dani.
Dika menambahkan dalam informasi tersebut mengenai Alm yyn minta waktu nya dan kapan pihak Direktur bersama Dr.Bima bisa ketemu , mudah mudahan secepatnya ujar Dika
Selain itu,kenapa baru ini di tindaklanjuti dari pihak awak media, sedangkan kejadian sekitar empat bulan ucap Dika.
Ridho,Ketua Komunitas Wartawan Cyber Purwakarta (KWCP) mengatakan pada saat itu keluarga sedang berduka cita,atas meninggal anaknya ,dan orang tua tidak memahami untuk melangkah tersebut,ujarnya
Dari hasil pantauan awak media , dugaan kuat lemahnya pelayanan RS Radjak,dari hasil diagnosa tidak di berikan Terhadap Pasien, Melepas tanggung jawab RS Radjak Hospital Purwakarta yang seharusnya masih dalam penanganan pasien sehabis Operasi,supaya menindaklanjuti dari pasca operasi,bukan di alihkan kepihak Rumah Sakit yang lain,tanpa memberikan resum diagnosa
Taslim Pimred Media Cakrabuana menambahkan Rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan oleh rumah sakit dan/atau dokter kepada pasien. (penjelasan Pasal 46 ayat (1) UU Praktik Kedokteran). Sehingga pasien mempunyai hak pasien atas isi rekam medis kedokteran tersebut.
Dani Kepmenejer Pelayanan diam,dan mengalihkan perkataan akan kami telusuri dulu ungkap Dani.
Di lokasi berbeda,Arie Chandra,SH,MH. Ketua Umum WRC mengatakan melalui telepon WhatsApp Salah satu hak pasien atas isi rekam medis kedokteran dalam pelayanan dokter dan rumah sakit adalah mendapatkan isi rekam medis atas pelayanan dan tindakan pengobatan yang dilakukan dokter tersebut.
Isi rekam medis tersebut nantinya diberikan oleh dokter atau rumah sakit dalam bentuk ringkasan rekam medis atau yang sering juga dikenal dengan resume medis.ucap Arie Chandra, SH, MH ketua umum wrc
Ia melanjutkan kembali,Lantas bagaimana jika sudah dilakukan perminntaan isi rekam medis ternyata pihak rumah sakit dan/atau dokter tidak mau memberikannya, sampai pasien sudah meninggal dunia tegas Arie Chandra,SH,MH. ketua umum wrc
Harus di perhatikan Pihak Pasien dan/atau Keluarganya dapat melakukan upaya-upaya hukum yang antara lain adalah dengan menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit baik secara perdata maupun pidana (Pasal 32 huruf q UU No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit) dan mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ( Pasal 32 huruf r UU No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit ).
Dalam pertemuan selanjutnya Arie Chandra,SH,MH. Ketua Umum WRC PANRi Pengawasan Aset Negara RI akan menemui Direktur RS Radjak Hospital Purwakarta dan Dr.Bima yang akan di jadwalkan pihak Staf Pelayanan Castamer Care
Penulis : Ridho
Editor : Redaksi
Sumber Berita: WRC PANRI












