Periodik Keuangan LUBUK LINGGAU: BPK Temukan Defisit Riil Rp30,1 Miliar di Balik Opini WTP, Likuiditas Terancam Utang Rp141 Miliar

- Penulis

Sabtu, 29 November 2025 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Periodik Keuangan  LUBUK LINGGAU: BPK Temukan Defisit Riil Rp30,1 Miliar di Balik Opini WTP, Likuiditas Terancam Utang Rp141 Miliar

Rambonews.id||Lubuklinggau 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

29 November 2025- Pemerintah Kota Lubuk Linggau patut menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023.

Namun, di balik opini yang menjadi simbol kepatuhan administrasi tersebut, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 53.A/LHP/XVIII.PLG/05/2024 tertanggal 27 Mei 2024 mengungkap data-data fiskal yang kontradiktif dan mengkhawatirkan.

Temuan BPK menunjukkan adanya defisit keuangan riil puluhan miliar dan tumpukan utang jangka pendek yang pendanaannya tidak memadai.

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) mengatakan dalam Analisis terhadap LHP BPK menunjukkan adanya jurang yang dalam antara klaim dan kenyataan keuangan Pemerintah Kota Lubuk Linggau.

Klaim Awal: Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang disajikan, Pemkot Lubuk Linggau mencatat Surplus anggaran sebesar Rp4.706.583.364,90 (Rp4,70 Miliar).

–  Fakta Audit BPK: BPK, dalam bagian Penekanan Suatu Hal, secara eksplisit menyatakan bahwa kondisi sebenarnya adalah Defisit Riil yang mencapai Rp30.162.123.195,04 (Rp30,16 Miliar).

Sedangkan,Selisih lebih dari Rp34 Miliar antara angka surplus yang dilaporkan dan defisit riil yang ditemukan BPK menimbulkan pertanyaan besar mengenai akurasi perencanaan dan penyajian data keuangan publik.

Temuan ini mengindikasikan bahwa kondisi keuangan daerah secara substantif jauh lebih buruk dari yang dipublikasikan.

Kondisi keuangan Pemkot semakin tertekan oleh beban utang jangka pendek yang menumpuk.

LHP BPK mencatat bahwa total Kewajiban Jangka Pendek yang harus dibayarkan Pemkot Lubuk Linggau dalam periode satu tahun mencapai Rp141.174.735.284,00 (Rp141,17 Miliar).

Yang lebih mengkhawatirkan, BPK menegaskan bahwa pendanaan untuk membayar kewajiban jangka pendek tersebut belum memadai.

Baca Juga:  Pemkab Lahat Diduga Mandul Hak Kepemilikan Aset Tetap Kehilangan Kendaraan Yang Tidak Diketahui Keberadaannya 2023/2024

Artinya, Pemkot menghadapi krisis likuiditas, di mana dana kas dan setara kas yang tersedia tidak cukup untuk menutupi utang yang telah jatuh tempo.

Sehingga,Tumpukan utang ratusan miliar yang tidak terbayar ini berpotensi besar merugikan pihak ketiga, seperti kontraktor dan penyedia barang/jasa, yang pada akhirnya dapat mengganggu iklim investasi dan pelaksanaan proyekproyek pembangunan daerah.

Laporan BPK juga menyinggung masalah dalam pengelolaan aset. Meskipun tidak dirinci dalam bagian opini, temuan terkait Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dan aset yang berstatus Rusak pada berbagai SKPD, termasuk Dinas Pendidikan dan Satuan Polisi Pamong Praja, mengindikasikan adanya kelemahan dalam sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan.

Temuan-temuan yang disajikan BPK ini menunjukkan bahwa opini WTP yang diraih Pemkot Lubuk Linggau hanya sekadar pemenuhan standar formal, bukan cerminan kesehatan fiskal yang sebenarnya. Defisit riil Rp30,1 Miliar dan utang Rp141,17 Miliar yang tak terbayar adalah bukti nyata dari:

Kegagalan Perencanaan Anggaran: Tidak adanya kecermatan dalam menyusun dan melaksanakan APBD.

Potensi Risiko Fiskal: Adanya beban utang yang dipindahkan ke tahun anggaran berikutnya tanpa kepastian dana, yang mengancam keberlangsungan kas daerah.

Publik menuntut Pemerintah Kota Lubuk Linggau untuk segera memberikan klarifikasi terbuka dan rinci mengenai strategi pelunasan utang Rp141 Miliar dan langkah konkret untuk mengatasi defisit riil yang ditemukan BPK, sebelum masalah ini mengakibatkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat.

Diminta pihak Aparat Penegak Hukum segera usut tuntas,adaapa pihak BPK dan Pemkot Lubuklinggau mendapatkan WTP.

Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap Pemkot Lubuklinggau

 

 

 

Penulis : Team Lubuklinggau

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TANGKAP PEMBORONG PEMBOHONG OKNUM PEJABAT PENJAHAT ANGGARAN BELANJA PEMKOT PALEMBANG DISUNAT
KA.KANKEMENAG LAHAT “KAMI SEDANG DALAMI” DUGAAN PUNGLI KUA KEC LAHAT
KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN LAHAT KAB LAHAT DIDUGA KUAT SARANG PUNGLI
PT . PUSRI PALEMBANG SUMATERA SELATAN MENYALA KORUPSI TRILIUNAN BELUM TERSENTUH HUKUM
Ali Sopyan Relawan Rambo Nusantara menyikapi ada dugaan kerugian keuangan negara di RSUD Palembang BARI
GEROMBOLAN RAMPOK UANG NEGARA DI PEMDA BANYUASIN SUMSEL BELUM TERTANGKAP
Waspada Saat Membeli Bolu Gulung Strobery di Hypermart Lippo Plaza Lubuklinggau, Diduga Sudah Berjamur
Klasifikasi Penganggaran Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, serta Belanja Modal pada Tiga SKPD Kab Lahat TA 2023 Tidak Tepat
Berita ini 12 kali dibaca
Periodik Keuangan LUBUK LINGGAU: BPK Temukan Defisit Riil Rp30,1 Miliar di Balik Opini WTP, Likuiditas Terancam Utang Rp141 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:10 WIB

TANGKAP PEMBORONG PEMBOHONG OKNUM PEJABAT PENJAHAT ANGGARAN BELANJA PEMKOT PALEMBANG DISUNAT

Kamis, 26 Februari 2026 - 07:51 WIB

KA.KANKEMENAG LAHAT “KAMI SEDANG DALAMI” DUGAAN PUNGLI KUA KEC LAHAT

Jumat, 20 Februari 2026 - 11:11 WIB

KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN LAHAT KAB LAHAT DIDUGA KUAT SARANG PUNGLI

Jumat, 20 Februari 2026 - 01:27 WIB

PT . PUSRI PALEMBANG SUMATERA SELATAN MENYALA KORUPSI TRILIUNAN BELUM TERSENTUH HUKUM

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:35 WIB

Ali Sopyan Relawan Rambo Nusantara menyikapi ada dugaan kerugian keuangan negara di RSUD Palembang BARI

Berita Terbaru

Bekasi

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI

Jumat, 27 Feb 2026 - 09:32 WIB