Delapan Jurnalis Korban Penahanan Paksa Alih Alih Pemerasan,oknum Kepala Desa Sadeng Dugaan Penyulingan Oli Palsu

- Penulis

Senin, 15 Desember 2025 - 03:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Delapan Jurnalis Korban Penahanan Paksa Alih Alih Pemerasan,oknum Kepala Desa Sadeng Dugaan Penyulingan Oli Palsu

Rambonews.id||Bogor

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebebasan pers kembali diciderai oleh dugaan intimidasi dan kriminalisasi di Kabupaten Bogor.

Delapan jurnalis dari berbagai media massa dilaporkan menjadi korban penahanan paksa oleh kepolisian saat menjalankan tugas investigasi pada 14 Desember 2025 di Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.

Peristiwa ini terjadi ketika tim jurnalis tengah meliput dugaan aktivitas ilegal berskala besar di kediaman seorang oknum Kepala Desa Sadeng.

Alih-alih mendapatkan klarifikasi, para jurnalis justru dituduh melakukan pemerasan oleh istri kepala desa, yang kemudian diduga memprovokasi warga setempat.

Tuduhan ini disinyalir kuat sebagai upaya sistematis untuk menutupi fakta-fakta kejahatan yang berhasil diendus oleh tim jurnalis.

Tuduhan Pemerasan Gugur, Jurnalis Dilepaskan

Akibat provokasi tersebut, delapan jurnalis sempat diamankan dan dibawa ke Polsek Leuwiliang.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh dan verifikasi terhadap alat bukti serta kode etik jurnalistik yang dimiliki, pihak kepolisian secara resmi menyatakan bahwa tuduhan pemerasan tidak terbukti dan tidak memiliki dasar hukum.

Polsek Leuwiliang akhirnya melepaskan seluruh jurnalis dan menegaskan bahwa mereka merupakan korban dugaan kriminalisasi, sekaligus mengakui bahwa para jurnalis tersebut sedang menjalankan tugas profesi yang dilindungi undang-undang.

Pernyataan ini sejalan dengan Pasal 8 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa “Dalam melaksanakan fungsinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.”

Temuan Investigasi: Gudang Kejahatan Skala Besar

Investigasi yang dilakukan secara hati-hati dan profesional oleh tim jurnalis telah menghimpun bukti kuat terkait dugaan aktivitas ilegal di sekitar kediaman oknum kepala desa, yang berpotensi melanggar sejumlah undang-undang pidana:

Dugaan Penyulingan Oli Palsu:

Ditemukan peralatan yang terpasang rapi untuk produksi oli ilegal. Aktivitas ini dapat dijerat dengan Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga:  Terkuak Pernyataan Nina BKAD "Anggaran Pendapatan Daerah( PAD) Purwakarta Turun Drastis " Efisiensi Anggaran Publikasi Media di Kebiri

Lokasi Penggilingan Emas Ilegal (PETI): Ditemukan alat berat dan bahan baku mencurigakan.

Ini merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara dan denda puluhan miliar rupiah.

Dugaan Pesta Narkotika:

Ditemukan alat isap (bong) lengkap dengan sedotan, serta jejak yang mengarah pada dugaan konsumsi dan/atau penyalahgunaan narkotika.

Temuan ini dapat menjadi dasar penyelidikan atas pelanggaran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya terkait kepemilikan atau penggunaan.

Seluruh temuan tersebut telah didokumentasikan secara profesional dalam bentuk foto dan video sebagai bukti pendukung dugaan tindak pidana.

Penghalang Tugas Jurnalistik: Pelanggaran UU Pers

Menanggapi insiden penahanan jurnalis, Ketua Forum Wartawan Bogor (FWBB), Iwan Boring, menyampaikan desakan keras kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, baik dugaan tindak pidana Kepala Desa maupun upaya kriminalisasi terhadap jurnalis.

Tindakan terhadap jurnalis adalah bentuk nyata penghalangan kerja pers dan pelanggaran berat terhadap kebebasan pers,” tegas Iwan.

Merujuk pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), di mana pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1).

Hingga berita ini diturunkan, Polsek Leuwiliang belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilakukannya penyelidikan mendalam terhadap dugaan aktivitas ilegal oknum Kepala Desa Sadeng, meskipun bukti awal dari investigasi jurnalis dinilai sangat kuat.

Masyarakat dan komunitas pers kini menanti langkah tegas kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk membongkar tuntas dugaan kejahatan ini secara transparan dan profesional, demi menjamin supremasi hukum dan melindungi kebebasan pers.

 

 

 

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Kepala Desa Sadeng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SINDIKAT PERAMPOK BERKEDOK LSM DI KEBUMEN: MABES POLRI DAN KPK DIDESAK BERTINDAK SEBELUM PENDIDIKAN LUMPUH
Lambat Tangani Kasus Perkosaan Warga Kecil, Kinerja Penyidik Polres Brebes Dipertanyakan Jurnalis dan IWO Indonesia
Nana Perusahaan PPM Alat Berat Catut Nama Kadis Disnakan Purwakarta Pengurusan Perizinan Kandang Ayam Maniis
Pemkab Kuningan Tidak Menganggarkan Belanja Hibah dan Belanja Bos Diduga Anggaran Di Gondol Oknum Pejabat
BBM JADI SANTAPAN GEROMBOLAN OKNUM BANGSAT DI LINGKARAN PT.PERTAMINA PATRA NIAGA
Dandim 0808/Blitar Hadiri Launching Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Dukung Penguatan Ekonomi Desa
Ringkasan Kasus Deni Hamdani (Sekwan DPRD Kabupaten Kuningan)
Diduga Kuat Sekretariat DPRD Kuningan Terdapat Dua Kode Rekening Menimbulkan Kerugian Negara Makin Subur Koruptor
Berita ini 2 kali dibaca
Delapan Jurnalis Korban Penahanan Paksa Alih Alih Pemerasan,oknum Kepala Desa Sadeng Dugaan Penyulingan Oli Palsu

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:57 WIB

SINDIKAT PERAMPOK BERKEDOK LSM DI KEBUMEN: MABES POLRI DAN KPK DIDESAK BERTINDAK SEBELUM PENDIDIKAN LUMPUH

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:43 WIB

Lambat Tangani Kasus Perkosaan Warga Kecil, Kinerja Penyidik Polres Brebes Dipertanyakan Jurnalis dan IWO Indonesia

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:38 WIB

Nana Perusahaan PPM Alat Berat Catut Nama Kadis Disnakan Purwakarta Pengurusan Perizinan Kandang Ayam Maniis

Rabu, 20 Mei 2026 - 05:08 WIB

Pemkab Kuningan Tidak Menganggarkan Belanja Hibah dan Belanja Bos Diduga Anggaran Di Gondol Oknum Pejabat

Rabu, 20 Mei 2026 - 01:55 WIB

BBM JADI SANTAPAN GEROMBOLAN OKNUM BANGSAT DI LINGKARAN PT.PERTAMINA PATRA NIAGA

Berita Terbaru