PT. TAS Diadukan ke DLHD Morowali, Diduga Lakukan Pelanggaran Lingkungan

- Penulis

Rabu, 3 Desember 2025 - 08:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT. TAS Diadukan ke DLHD Morowali, Diduga Lakukan Pelanggaran Lingkungan

Rambonews.id||Morowali

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu perusahaan tambang nikel yang beraktivitas di wilayah desa Torete dan Buleleng di Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, yakni PT. Teknik Alum Service (PT. TAS) dilaporkan masyarakat ke Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Morowali pada, 28 November 2025.

Perusahaan tersebut dilaporkan terkait dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan pelanggaran kawasan lindung berupa perusakan hutan mangrove menggunakan alat berat jenis ekskavator dalam kegiatan pembangunan jalan yang dilakukan oleh PT. TAS yang konon untuk memuluskan rencana pembangunan kawasan industri PT. Morowali Indonesia Sejahtera (MIS) di wilayah dua desa tersebut.

Didalam surat laporan itu disebutkan, berdasarkan hasil investigasi lapangan, laporan masyarakat, dokumentasi foto/video, dan bukti spasial, ditemukan fakta, bahwa PT. TAS melakukan pembangunan jalan di dalam kawasan hutan mangrove, kategori kawasan lindung ekologis.

Kegiatan tersebut dilakukan menggunakan alat berat jenis ekskavator, yang secara langsung mengakibatkan pencabutan akar mangrove, pengrusakan substrat lumpur, hilangnya tegakan mangrove dewasa, perubahan struktur habitat pesisir. Selain itu, aktivitas ini memenuhi unsur pengrusakan kawasan lindung sebagaimana diatur dalam peraturan nasional.

PT. TAS tercatat memberikan kompensasi atas 41,62 hektare kawasan mangrove berdasarkan berita acara pada September 2024, yang menunjukkan adanya penguasaan, alih fungsi, serta kemungkinan pemanfaatan kawasan lindung tanpa izin yang sah. Selain itu, terdapat tumpang tindih kegiatan PT. TAS dengan lahan masyarakat dan kawasan Hutan Negara.

Baca Juga:  Isu Permintaan Rp200 Juta dalam Sengketa Ciangsana Jadi Perhatian Publik

Dalam laporan itu, PT. TAS diduga melanggar hukum UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU No. 32/2009), sebab perusakan mangrove menggunakan alat berat termasuk perbuatan melanggar pasal pasal 69 ayat (1) huruf a, b, e terkait larangan melakukan perusakan lingkungan hidup dan kawasan lindung.

Begitu pun UU Kehutanan No. 41/1999 jo. UU No. 6/2023, yang melarang kegiatan tanpa izin di kawasan hutan, terutama sebagaimana pasal 50 ayat (3) huruf a, b, c, f mengenai larangan mengerjakan atau menggunakan kawasan hutan tanpa izin. Termasuk kewajiban Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Selain diduga melakukan pelanggaran hukum nasional indonesia, aktivitas PT. TAS diduga melanggar standar dan komitmen internasional yang diikuti Republik Indonesia.

Terhadap dugaan pelanggaran tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Morowali diharapkan menurunkan Tim Gakkum LH untuk melakukan sidak dan menghentikan seluruh aktivitas PT TAS di kawasan mangrove. Melakukan Audit Lingkungan dan Audit Izin, termasuk verifikasi IPPKH, Izin Lingkungan No. 660/207/II.4/DPMPTSP/2019, serta peta kawasan hutan.

Kadis LHD Morowali juga diminta melakukan penegakan hukum pidana lingkungan apabila terbukti terjadi perusakan kawasan mangrove. Dan mewajibkan perusahaan melakukan rehabilitasi hutan mangrove seluas 41,62 hektare atau sesuai hasil verifikasi kerusakan serta melaporkan hasil penanganan secara tertulis kepada pelapor dan publik sesuai asas transparansi lingkungan

 

Penulis : Ali Sopyan

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tindak Tegas Para Cukong Pembeli Kayu di Hutan Cagar Alam Morowali Sulawesi Tengah “Kebal Hukum” Diduga APH Tutup Mata
Emas Kalteng “Dirobek” Tambang Ilegal, Profesor Sutan Nasomal: Penegakan Hukum Jangan Mandul!
*Perihal: Klarifikasi Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Terkait Isu Kenaikan Harga BBM Per 1 April 2026*
SKANDAL AIR NAU MELEDAK: REKAMAN 23 MENIT BONGKAR HOROR PENYEKAPAN WARTAWAN, IWO INDONESIA & PRIMA MINTA POLRI BATALKAN “DAMAI SETTINGAN”!
Selamat Jalan Jenderal TNI (Purn) H.Try Sutrisno,Wakil Presiden Ke-6 Republik Indonesia
Jaksa Agung ST Burhanuddin Perintahkan Jaksa Di Daerah Fokus Menyikapi Pemberantasan Korupsi Dengan Skala Besar
Triwulan IV tahun 2023 Anggaran Tidak Terealisasi Seluruhnya Untuk 42 sub Kegiatan Supervisi Banggai Laut
​Skandal Mafia Tambang Pakowa,Nyali Gubernur & DPRD Sulteng Diuji, Berani Lawan “Bekingan” Oknum di PT. Pantas Indomining?
Berita ini 13 kali dibaca
PT. TAS Diadukan ke DLHD Morowali, Diduga Lakukan Pelanggaran Lingkungan

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 12:27 WIB

Tindak Tegas Para Cukong Pembeli Kayu di Hutan Cagar Alam Morowali Sulawesi Tengah “Kebal Hukum” Diduga APH Tutup Mata

Kamis, 2 April 2026 - 14:16 WIB

Emas Kalteng “Dirobek” Tambang Ilegal, Profesor Sutan Nasomal: Penegakan Hukum Jangan Mandul!

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:24 WIB

*Perihal: Klarifikasi Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Terkait Isu Kenaikan Harga BBM Per 1 April 2026*

Kamis, 5 Maret 2026 - 04:07 WIB

SKANDAL AIR NAU MELEDAK: REKAMAN 23 MENIT BONGKAR HOROR PENYEKAPAN WARTAWAN, IWO INDONESIA & PRIMA MINTA POLRI BATALKAN “DAMAI SETTINGAN”!

Senin, 2 Maret 2026 - 04:55 WIB

Selamat Jalan Jenderal TNI (Purn) H.Try Sutrisno,Wakil Presiden Ke-6 Republik Indonesia

Berita Terbaru