RAMBO MENDESAK KPK.RI MENGUNGKAP SILPA TAHUN 2023 Rp 37.937. 661,000 KAB. PURWAKARTA

- Penulis

Senin, 19 Januari 2026 - 02:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAMBO MENDESAK KPK.RI MENGUNGKAP SILPA TAHUN 2023 Rp 37.937. 661,000 KAB. PURWAKARTA

Rambonews.id||Purwakarta 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Puluhan kasus tindak pidana korupsi kabupaten Purwakarta masih banyak yang terpendam Rambo. ( Rakyat Membela Prabowo) Mendesak pihak KPK.RI . Untuk mengusut ada nya dugaan kasus tindak pidana korporasi di lingkaran Pemda Purwakarta yang terpendam .

Pasalnya sejak tahun 2016. Sampai saat ini kerugian ke Uangan negara di seputar Pemda Purwakarta.

Masih banyak terpendam Tersekesan gerombolan koruptor kebal hukum Hal tersebut dapat di baca di bawah ini.

SILPA TA 2023 tidak menggam barkan nilai yang sebenarnya Pemkab Purwakarta menyajikan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) pada LRA sampai dengan 31 Desember 2023 sebesar Rp37.251.937.661,00.

Namun demikian, SILPA tersebut tidak menggambarkan nilai yang sebenarnya, karena Pemkab Purwakarta mencatat Utang Belanja sebesar Rp167.156.907.916,00 dan Utang Jangka Pendek Lainnya sebesar Rp28.204.254.916,00 pada Neraca per 31 Desember 2023.

Selain itu, terdapat Kas Daerah yang ditentukan penggunaannya dari sisa DAU Spesific Grant (SG) yang digunakan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp57.434.635.530,00.

Utang Belanja dan Utang Jangka Pendek Lainnya terbentuk dari pelaksanaan atau penyelesaian pekerjaan/kegiatan yang telah dianggarkan pada APBD namun belum dibayar sampai dengan 31 Desember 2023.

Pada Utang Belanja terdapat kewajiban akrual atas kegiatan yang bersifat rutin di bulan Desember 2023 seperti biaya listrik, internet, air, belanja jasa tenaga, dan TPP.

Demikian halnya, Kas Daerah ditentukan penggunaannya yang digunakan tidak sesuai peruntukannya untuk membayar belanja kegiatan dengan sumber dana lain, yang seharusnya masih tersedia di Kas Daerah.

Perhitungan defisit riil TA 2023 yang mempertimbangkan DAU-SG yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, Utang Belanja non akrual murni TA 2023, Utang Jangka Pendek Lainnya, Piutang DBH Provinsi, Piutang Treasury Deposit Facility (TDF), termasuk kejadian setelah tanggal neraca (subsequent event) berupa pembayaran Utang Belanja dan Utang Jangka Pendek Lainnya pada TA 2024, serta realisasi penggunaan sisa DAU-SG pada TA 2024, disajikan pada tabel berikut.

Tabel 1.5 Perhitungan Defisit Riil TA 2023 No Uraian Utang Belanja Riil Utang Riil Nilai  a b c d e

Kas yang ditentukan penggunaannya direalisasikan tidak sesuai peruntukannya

Berdasarkan tabel di atas, terdapat defisit riil TA 2023 sebesar Rp105.823.385.397,00 yang menunjukkan ketidakmampuan keuangan Pemkab Purwakarta dalam menyelesaikan utang riil pada TA 2023.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84 Tahun 2023 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah (KFD), Kabupaten Purwakarta memiliki rasio KFD sebesar 1,311 dengan kategori Sedang Peraturan Menteri Keuangan Tahun Nomor 194/PMK.07/2022 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2023, batas maksimal defisit APBD kategori Sedang adalah sebesar 2,4%.

Baca Juga:  The Latest News in R&B Music: A Look at Super Bowl Performances, New Albums, Rising Stars, and Tribute to Aaliyah

Defisit APBD menurut PMK 194/PMK.07/2022 adalah defisit APBD yang dibiayai dari Pembiayaan Utang Daerah.

Sedangkan,APBD Perubahan TA 2023 menunjukkan defisit dalam penganggaran sebesar Rp50.843.834.013,00.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa defisit penganggaran sebesar Rp50.843.834.013,00 tersebut tidak menggambarkan nilai yang realistis, karena defisit penganggaran tersebut ditopang oleh penganggaran target PAD yang tidak realistis, tidak mempertimbangkan realisasi pendapatan tahun sebelumnya, dan tidak mempertimbangkan realisasi pendapatan tahun berjalan pada saat pembahasan dan penetapan Perubahan APBD TA 2023.

Namun,LRA TA 2023 menyajikan realisasi pendapatan daerah sebesar Rp2.371.774.256.872,00 dan belanja daerah sebesar Rp2.385.366.153.224,00, dan menyajikan defisit sebesar Rp13.591.896.352,00, penerimaan penggunaan SiLPA TA 2022 sebesar Rp55.843.834.013,00 dan pengeluaran penyertaan modal sebesar Rp5.000.000.000,00.

Neraca TA 2023 menunjukkan bahwa Pemkab Purwakarta memiliki Utang Belanja sebesar Rp167.156.907.916,00 dan Utang Jangka Pendek Lainnya sebesar Rp28.204.254.916,00.

Apabila memperhitungkan saldo Utang Belanja dan Utang Jangka Pendek Lainnya, maka realisasi APBD Pemkab Purwakarta TA 2023 mengalami defisit riil sebesar Rp105.823.385.397,00 sebagaimana diungkapkan dalam tabel di atas, dan defisit riil tersebut adalah sebesar 4,46% dari total pendapatan daerah sebesar Rp2.371.774.256.872,00, melebihi standar batas maksimal defisit APBD sebesar 2,4% menurut PMK Nomor 194/PMK.07/2022.

e. Penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) oleh Kuasa ilmu  BUD tidak tertib Surat Penyediaan Dana (SPD) diterbitkan oleh Kepala Bidang Anggaran BKAD selaku Kuasa BUD yang menyatakan ketersediaan dana untuk dijadikan dasar penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) oleh SKPD atas pelaksanaan APBD.

Kuasa BUD menerbitkan SPD belum sepenuhnya mempertimbangkan ketersediaan dana di Kas Umum Daerah, dan belum melakukan perubahan SPD atas ketersediaan dana pada RKUD yang tidak sesuai perkiraan penerimaan dalam anggaran kas.

Berdasarkan pemeriksaan menunjukkan bahwa penerbitan SPD yang tidak mempertimbangkan ketersediaan kas sesuai sumber dananya menimbulkan terjadinya utang yang harus diselesaikan oleh Pemkab Purwakarta sebagaimana diuraikan di atas, yaitu:

1) Kas yang ditentukan penggunaannya berupa DAU-SG untuk membiayai kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya, yang dianggarkan dengan sumber dana PAD

Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait

 

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: BPK RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SINDIKAT PERAMPOK BERKEDOK LSM DI KEBUMEN: MABES POLRI DAN KPK DIDESAK BERTINDAK SEBELUM PENDIDIKAN LUMPUH
Lambat Tangani Kasus Perkosaan Warga Kecil, Kinerja Penyidik Polres Brebes Dipertanyakan Jurnalis dan IWO Indonesia
Nana Perusahaan PPM Alat Berat Catut Nama Kadis Disnakan Purwakarta Pengurusan Perizinan Kandang Ayam Maniis
Pemkab Kuningan Tidak Menganggarkan Belanja Hibah dan Belanja Bos Diduga Anggaran Di Gondol Oknum Pejabat
BBM JADI SANTAPAN GEROMBOLAN OKNUM BANGSAT DI LINGKARAN PT.PERTAMINA PATRA NIAGA
Dandim 0808/Blitar Hadiri Launching Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Dukung Penguatan Ekonomi Desa
Ringkasan Kasus Deni Hamdani (Sekwan DPRD Kabupaten Kuningan)
Diduga Kuat Sekretariat DPRD Kuningan Terdapat Dua Kode Rekening Menimbulkan Kerugian Negara Makin Subur Koruptor
Berita ini 52 kali dibaca
RAMBO MENDESAK KPK.RI MENGUNGKAP SILPA TAHUN 2023 Rp 37.937. 661,000 KAB. PURWAKARTA

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:57 WIB

SINDIKAT PERAMPOK BERKEDOK LSM DI KEBUMEN: MABES POLRI DAN KPK DIDESAK BERTINDAK SEBELUM PENDIDIKAN LUMPUH

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:43 WIB

Lambat Tangani Kasus Perkosaan Warga Kecil, Kinerja Penyidik Polres Brebes Dipertanyakan Jurnalis dan IWO Indonesia

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:38 WIB

Nana Perusahaan PPM Alat Berat Catut Nama Kadis Disnakan Purwakarta Pengurusan Perizinan Kandang Ayam Maniis

Rabu, 20 Mei 2026 - 05:08 WIB

Pemkab Kuningan Tidak Menganggarkan Belanja Hibah dan Belanja Bos Diduga Anggaran Di Gondol Oknum Pejabat

Rabu, 20 Mei 2026 - 01:55 WIB

BBM JADI SANTAPAN GEROMBOLAN OKNUM BANGSAT DI LINGKARAN PT.PERTAMINA PATRA NIAGA

Berita Terbaru