Rp 37 Miliar Belanja Jasa Kepada Masyarakat Pemda Bekasi DISEDOMI Pejabat Bangsat

- Penulis

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rp 37 Miliar Belanja Jasa Kepada Masyarakat Pemda Bekasi DISEDOMI Pejabat Bangsat

Rambonews.id||Bekasi 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ali Sopyan pimpinan umum Media Rajawali news Grup mendesak jajaran KPK RI dapat mengusut dugaan kerugian keuangan negara

Pasalnya Program belanja jasa kepada Amil Jenazah , Guru Majlis Taklim , Guru Pendidikan Pondok Pesantren , Guru Pendidikan Madrasah maupun untuk Imam dan Marbot senilai Rp 37.883.250 .000 miliar yang digelontorkan Bagian Kesejahteraan Rakyat

Sekda Kabupaten Bekasi pada tahun 2024 menjadi sorotan tajam sebab anggaran jumbo tersebut DISEDOMI diduga kuat berubah menjadi ladang pungli.

BPK perwakilan Provinsi Jawa Barat juga menemukan sederet kejanggalan mulai dari NIK penerima yang tidak sesuai, tidak adanya pedoman atau petunjuk teknis

Hingga temuan mencolok berupa nama penerima yang telah meninggal dunia dan warga yang sudah pindah domisili namun masih tercatat sebagai penerima manfaat.

Praktik ini memunculkan dugaan bahwa sebagian data penerima sengaja dimanipulasi untuk mengalirkan dana ke pihak-pihak tertentu.

Minimnya transparansi dan lemahnya pengawasan membuka ruang besar terjadinya penyimpangan tandas Nara Sumber belum lama ini .

Adapun Besaran belanja jasa yang di terima sesuai dengan SK Bupati Bekasi untuk Amil Jenazah sebesar Rp 200.000 / bulan , Imam sebesar Rp 200.000/ bulan , Marbot sebesar Rp 150.000/bulan , Guru Majelis Taklim sebesar Rp 200.000/ bulan , Guru Pendidikan Keagamaan ( PD PONTREN ) sebesar Rp 300.000/bulan , Guru Pendidikan Keagamaan ( PENMAD ) sebesar Rp 300.000/bulan .

Baca Juga:  Mengendus Aroma Korupsi di Perbatasan, PLN Kalbar Diduga "Main Mata" dengan Anggaran Lisdes

Penerima jasa tersebut mendapatkan tiga bulan sekali berarti dalam satu tahun menerima jasa selama empat kali dalam setahunnya .

Setelah penerima jasa menerima uang melalui Transfer dari Bidang Kesra Sekda Kabupaten Bekasi lalu ada oknum yang mengkoordinir namanya uang kerohiman masing – masing setor kepada oknum sebesar Rp 50.000. setiap cair .

Kalau data saja penuh rekayasa, sangat mungkin dana yang seharusnya untuk masyarakat malah disedot oleh oknum.

Ini bukan lagi kesalahan teknis, tapi indikasi kuat adanya pungli terstruktur,”

Desakan publik semakin menguat agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini.

Masyarakat menilai anggaran sebesar itu terlalu besar untuk dibiarkan tanpa kejelasan aliran dan manfaatnya tandasnya .

Sementara itu Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Bekasi Indra Satria Nugraha yang di konfirmasi Deltanews di ruang kerjanya pada Senin ( 8/12/2025 )

Sekda mengatakan adapun jumlah penerima jasa layanan yang telah di Verifikasi dari Tim Kecamatan , dari Kemenag Kabupaten Bekasi ada sebanyak 13.664 orang .

Terkait Temuan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat tersebut telah kami tindak lanjuti namun data yang Abang tunjukkan adanya dugaan Pungli melalui Transfer kepada oknum itu di luar kewenangan Bagian Kesra Kabupaten Bekasi tandasnya .

 

 

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: BPK RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SINDIKAT PERAMPOK BERKEDOK LSM DI KEBUMEN: MABES POLRI DAN KPK DIDESAK BERTINDAK SEBELUM PENDIDIKAN LUMPUH
Lambat Tangani Kasus Perkosaan Warga Kecil, Kinerja Penyidik Polres Brebes Dipertanyakan Jurnalis dan IWO Indonesia
Nana Perusahaan PPM Alat Berat Catut Nama Kadis Disnakan Purwakarta Pengurusan Perizinan Kandang Ayam Maniis
ANGGARAN PERJALANAN DINAS GEROMBOLAN PEJABAT BANGSAT KAB 4 LAWANG MENELAN ANGGARAN Rp 30.941.351.854, 
Pemkab Kuningan Tidak Menganggarkan Belanja Hibah dan Belanja Bos Diduga Anggaran Di Gondol Oknum Pejabat
BBM JADI SANTAPAN GEROMBOLAN OKNUM BANGSAT DI LINGKARAN PT.PERTAMINA PATRA NIAGA
Dandim 0808/Blitar Hadiri Launching Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Dukung Penguatan Ekonomi Desa
Ringkasan Kasus Deni Hamdani (Sekwan DPRD Kabupaten Kuningan)
Berita ini 6 kali dibaca
Rp 37 Miliar Belanja Jasa Kepada Masyarakat Pemda Bekasi DISEDOMI Pejabat Bangsat

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:57 WIB

SINDIKAT PERAMPOK BERKEDOK LSM DI KEBUMEN: MABES POLRI DAN KPK DIDESAK BERTINDAK SEBELUM PENDIDIKAN LUMPUH

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:43 WIB

Lambat Tangani Kasus Perkosaan Warga Kecil, Kinerja Penyidik Polres Brebes Dipertanyakan Jurnalis dan IWO Indonesia

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:38 WIB

Nana Perusahaan PPM Alat Berat Catut Nama Kadis Disnakan Purwakarta Pengurusan Perizinan Kandang Ayam Maniis

Minggu, 31 Mei 2026 - 01:47 WIB

ANGGARAN PERJALANAN DINAS GEROMBOLAN PEJABAT BANGSAT KAB 4 LAWANG MENELAN ANGGARAN Rp 30.941.351.854, 

Rabu, 20 Mei 2026 - 05:08 WIB

Pemkab Kuningan Tidak Menganggarkan Belanja Hibah dan Belanja Bos Diduga Anggaran Di Gondol Oknum Pejabat

Berita Terbaru