Sengketa Rumah Kota Wisata Memanas: Dugaan AJB Palsu, Perusakan hingga Intimidasi Seret Nama FF

- Penulis

Jumat, 20 Februari 2026 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sengketa Rumah Kota Wisata Memanas: Dugaan AJB Palsu, Perusakan hingga Intimidasi Seret Nama FF

 

Rambonews.id||Kabupaten Bogor,

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sengketa kepemilikan rumah di kawasan Kota Wisata Cibubur, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, berubah dari sekadar perkara administrasi menjadi konflik lapangan.

Selain dugaan pemalsuan dokumen, muncul tudingan perusakan rumah, intimidasi, hingga dugaan konsumsi minuman keras di lokasi sengketa.

Perkara ini kini berjalan melalui dua jalur hukum, laporan pidana di Polres Bogor dan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Cibinong.

Ahli waris melaporkan dugaan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 43 Tahun 2020 yang mencantumkan tanda tangan almarhum Djauhari Koen Setianto, padahal telah wafat sejak 2016. Kerugian materiil ditaksir mencapai Rp6 miliar.

Dugaan Perusakan dan Tekanan Massa

Berdasarkan materi gugatan, rumah yang masih ditempati ahli waris didatangi sekelompok orang.Mereka diduga melompati pagar,merusak gembok dan pintu,masuk tanpa izin,serta menekan penghuni untuk menandatangani dokumen.

Tindakan tersebut dinilai mengarah pada unsur pidana perusakan barang dan intimidasi.

Secara hukum, perusakan properti dapat dijerat Pasal 406 KUHP, sementara ancaman atau pemaksaan dapat dikenakan Pasal 335 KUHP.

Lebih jauh, keluarga korban juga menyebut adanya dugaan oknum yang minum minuman keras di sekitar lokasi saat proses tekanan berlangsung, sehingga menimbulkan rasa takut dan mengganggu ketertiban lingkungan permukiman.

Baca Juga:  KAB.BEKASI TERKORUP MENYALA KORUPTOR RAJAWALI MENGUDARA

Namun,Inisial F.F. Diduga Menggerakkan Dalam gugatan perdata, salah satu pihak yang tercatat sebagai tergugat adalah Fadliana Fadlan, namun dalam sejumlah keterangan lapangan, namanya kerap disebut dengan inisial F.F.

Ahli waris menduga, aksi-aksi penguasaan rumah, pemasangan spanduk klaim kepemilikan, surat pengosongan, hingga kedatangan sejumlah orang ke lokasi dilakukan atas arahan atau digerakkan oleh F.F.

Meski demikian, tudingan tersebut masih bersifat dugaan dan menjadi bagian dari materi pembuktian di pengadilan.

Penggugat menilai, bila benar ada pengerahan massa atau tekanan fisik untuk mengosongkan rumah tanpa putusan inkracht, tindakan itu tidak hanya cacat hukum, tetapi juga berpotensi masuk kategori premanisme.

Sengketa Harus Lewat Pengadilan

Secara hukum acara perdata, eksekusi pengosongan hanya bisa dilakukan melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, bukan klaim sepihak atau tekanan di lapangan.

Kuasa hukum ahli waris menegaskan, penyelesaian sengketa harus ditempuh secara legal.

Kalau merasa punya hak, buktikan di pengadilan. Bukan dengan mendobrak rumah atau mengerahkan orang,” tegasnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak-pihak yang disebut dalam laporan dan gugatan, termasuk F.F., belum memberikan keterangan resmi.

 

 

 

Penulis : Agus Wartawan

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Sengketa Rumah Kota Wisata Memanas: Dugaan AJB Palsu,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SINDIKAT PERAMPOK BERKEDOK LSM DI KEBUMEN: MABES POLRI DAN KPK DIDESAK BERTINDAK SEBELUM PENDIDIKAN LUMPUH
Lambat Tangani Kasus Perkosaan Warga Kecil, Kinerja Penyidik Polres Brebes Dipertanyakan Jurnalis dan IWO Indonesia
Nana Perusahaan PPM Alat Berat Catut Nama Kadis Disnakan Purwakarta Pengurusan Perizinan Kandang Ayam Maniis
Inilah Presiden Prabowo Pecat Dadan Hindayana Kepala BGN Catatan Merah Selama 1, 5 Tahun
Pemkab Kuningan Tidak Menganggarkan Belanja Hibah dan Belanja Bos Diduga Anggaran Di Gondol Oknum Pejabat
BBM JADI SANTAPAN GEROMBOLAN OKNUM BANGSAT DI LINGKARAN PT.PERTAMINA PATRA NIAGA
Majikan Biadab! PRT Lansia di Karawaci Dianiaya dan Dirampok ,Oknum Polisi Diduga Ikut Terlibat
Ringkasan Kasus Deni Hamdani (Sekwan DPRD Kabupaten Kuningan)
Berita ini 1 kali dibaca
Sengketa Rumah Kota Wisata Memanas: Dugaan AJB Palsu, Perusakan hingga Intimidasi Seret Nama FF

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:57 WIB

SINDIKAT PERAMPOK BERKEDOK LSM DI KEBUMEN: MABES POLRI DAN KPK DIDESAK BERTINDAK SEBELUM PENDIDIKAN LUMPUH

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:43 WIB

Lambat Tangani Kasus Perkosaan Warga Kecil, Kinerja Penyidik Polres Brebes Dipertanyakan Jurnalis dan IWO Indonesia

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:38 WIB

Nana Perusahaan PPM Alat Berat Catut Nama Kadis Disnakan Purwakarta Pengurusan Perizinan Kandang Ayam Maniis

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:58 WIB

Inilah Presiden Prabowo Pecat Dadan Hindayana Kepala BGN Catatan Merah Selama 1, 5 Tahun

Rabu, 20 Mei 2026 - 05:08 WIB

Pemkab Kuningan Tidak Menganggarkan Belanja Hibah dan Belanja Bos Diduga Anggaran Di Gondol Oknum Pejabat

Berita Terbaru