Ali Sopyan Membongkar Tabir Revitalisasi Ruas Jalan Kalimalang Sampai Karawang Paket II 2024 Mencapai Miliaran Rupiah Diduga Amburadul “Mengakibatkan Kerugian Uang Negara”

- Penulis

Minggu, 8 Maret 2026 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ali Sopyan Membongkar Tabir Revitalisasi Ruas Jalan Kalimalang Sampai Karawang Paket II 2024 Mencapai Miliaran Rupiah Diduga Amburadul “Mengakibatkan Kerugian Uang Negara”

Rambonews.id||Jakarta

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) bongkar tabir Revitalisasi yang luar biasa mencapai Miliaran Rupiah Diduga Markup anggaran.

Hal tersebut, dalam pekerjaan Ruas Jalan dari Kalimang ,Kota, Karawang,diduga tidak sesuai spek pelaksanaan ungkap nya.

Menurutnya,ada kejanggalan dalam pelaksanaan kerja yang sudah melampaui batas waktu,dan mengakibatkan dua kali perubahan addendum menjadi jangka waktu di perpanjang, ucapnya

Selain itu,Dalam Pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi bukan main main Pemerintah mengucurkan anggaran mencapai miliaran di tahun 2024, yang menimbulkan banyak pekerjaan yang masih belum terselesaikan,dan akhirnya,dugaan kuat adanya kongkalikong pihak instansi terhadap konsultan dan pihak perusahaan, berdasarkan data dari BPK RI lukasnya

Kekurangan Volume Pekerjaan Revitalisasi Ruas Jalan Kalimalang Batas Kota sampai Batas Karawang Paket II sebesar Rp1.017.436.414,00 Pekerjaan Revitalisasi Ruas Jalan Kalimalang Batas Kota sampai Batas Karawang Paket II dilaksanakan oleh PT AWU berdasarkan Kontrak Nomor PG.02.02/3/SP/PJL-DSDABMBK/2024 tanggal 13 Maret 2024 sebesar Rp31.925.025.850,00.

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 180 hari kalender terhitung mulai tanggal 13 Maret s.d. 8 September 2024.

Baca Juga:  Skandal "Laporan Fiktif" Dinas Perkim: Proyek Belum Rampung Tapi Dilaporkan Selesai, Rumor "Masa Perawatan" Jadi Tameng?

Kontrak mengalami perubahan berdasarkan Addendum I nomor PG.02.02/3.1/ADD-PPTK/SP/PJL-DSDABMBK/2024 tanggal 22 April 2024 yang merubah PPTK, serta Addendum II nomor PG.02.02/3.2/CCO/SP/PJL-DSDABMBK/2024 tanggal 8 Agustus 2024 yang merubah jangka waktu pelaksanaan menjadi 225 hari kalender serta merubah volume pekerjaan/CCO tanpa merubah nilai kontrak.

Pengawasan pekerjaan dilaksanakan oleh PT YK KSO PT OA sebagai konsultan pengawas.

Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan diserah terimakan berdasarkan BAST Nomor PG.02.02/5.1/BASTP/PJL-DSDABMBK/2024 tanggal 14 Oktober 2024.

Penyedia telah menerima pembayaran sebesar Rp31.925.025.850,00 atau 100 % dari nilai kontrak dengan rincian sebagai berikut

Hasil pemeriksaan fisik pekerjaan secara uji petik bersama PPK, PPTK, Staf Inspektorat, Penyedia, dan Pengawas Lapangan yang dituangkan dalam BAPF Nomor B1/BAPF/KABEK/11/2024 tanggal 23 November 2024 menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp1.017.436.414,00.

Rincian perhitungan terdapat pada Lampiran 3.53. 

Hasil perhitungan tersebut telah diklarifikasi oleh BPK kepada PPK, PPTK dan Penyedia pada tanggal 7 Desember 2024 serta didokumentasikan dalam RPHPF Nomor B1/RPHPF/KABEK/12/2024 yang ditandatangani oleh para pihak tersebut.

Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait dan konsultan Pengawas,Redaksi siap membuka Ruang Terhadap instansi terkait dan juga menunggu penjelasan Resmi.

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: BPK RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RATUSAN TON TIMAH BALOK DI TEMUKAN DALAM BANGKAI KAPAL DI BANTEN KEMANA HILANGNYA ADA APA?.. APARAT PENEGAK HUKUM DIAM DIRI
DPO Leo Sembiring dkk Belum Tertangkap, Penanganan Dibandingkan dengan Kasus Roberto
GEROMBOLAN PEJABAT RAMPOK DI PEMPROV SUMSEL PERATURAN PRESIDEN NO 33 TAHUN 2020 DI LABRAK
Perjalanan Dinas Dalam Negeri Kab, Bekasi di Dua SKPD,Diduga Merauk Keuntungan Pribadi Tanpa Ada Bukti Kwitansi/Nota
Ada Apa dengan Kejari Subang? Alihkan Aduan Korupsi ke Polisi, Publik Endus Aroma Tebang Pilih
Dana DBHCHT 2025 Kab, Purwakarta Diduga Raib Tanpa Kejelasan
Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas Pemkab Tangerang Diduga di Sedot Habis Sampai Buncit, Merugikan Uang Negara
KASUS ANGGARAN PERJALANAN DINAS GURITA KAB. BEKASI LENYAP DI TELAN BUMI
Berita ini 0 kali dibaca
Ali Sopyan Membongkar Tabir Revitalisasi Ruas Jalan Kalimalang Sampai Karawang Paket II 2024 Mencapai Miliaran Rupiah Diduga Amburadul "Mengakibatkan Kerugian Uang Negara"

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 08:21 WIB

RATUSAN TON TIMAH BALOK DI TEMUKAN DALAM BANGKAI KAPAL DI BANTEN KEMANA HILANGNYA ADA APA?.. APARAT PENEGAK HUKUM DIAM DIRI

Selasa, 7 April 2026 - 03:00 WIB

DPO Leo Sembiring dkk Belum Tertangkap, Penanganan Dibandingkan dengan Kasus Roberto

Senin, 6 April 2026 - 11:26 WIB

GEROMBOLAN PEJABAT RAMPOK DI PEMPROV SUMSEL PERATURAN PRESIDEN NO 33 TAHUN 2020 DI LABRAK

Minggu, 5 April 2026 - 05:22 WIB

Perjalanan Dinas Dalam Negeri Kab, Bekasi di Dua SKPD,Diduga Merauk Keuntungan Pribadi Tanpa Ada Bukti Kwitansi/Nota

Sabtu, 4 April 2026 - 12:30 WIB

Ada Apa dengan Kejari Subang? Alihkan Aduan Korupsi ke Polisi, Publik Endus Aroma Tebang Pilih

Berita Terbaru