Perjalanan Dinas Dalam Negeri Kab, Bekasi di Dua SKPD,Diduga Merauk Keuntungan Pribadi Tanpa Ada Bukti Kwitansi/Nota

- Penulis

Minggu, 5 April 2026 - 05:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perjalanan Dinas Dalam Negeri Kab, Bekasi di Dua SKPD,Diduga Merauk Keuntungan Pribadi Tanpa Ada Bukti Kwitansi/Nota

Rambonews.id||Kab, Bekasi 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pemberantasan korupsi yang belum maksimal di Kab, Bekasi yang masih saja, praktek praktek terkoordinir.

Ali Sopyan Pimpinan Umum Media Rajawalinews Group menyikapi perihal atas temuan BPK RI yang belum tersentuh pihak hukum bekasi.

Terlihat,berapa kali yang sedang viral di berapa pemberitaan media,diduga penegak hukum diam diri tanpa ada tindakan tegas perihal yang sudah merugikan uang negara ucap Ali

Sementara,ada pembiaran menjamurnya tindak Pidana korupsi yang subur di jajaran DPRD Kabupaten Bekasi,dan Pemkab Bekasi , terbukti para oknum masih berkeliaran bebas bagaikan tidak ada beban dan tak merasa takut terhadap hukum.

Publik Bertanya tanya,ada apa pihak jajaran penegak hukum wilayah Bekasi makin hari makin lemah dalam pemberantasan korupsi yang sudah merugikan uang negara.

Dimana, rakyat jelata hanya mencuri singkong selalu cepat di tindak dan di proses hukum, apakah ini suatu keadilan hukum yang memiliki uang banyak dan penguasa,bisa di beli hukum untuk kepentingan pribadi?..

Selain itu,Hukum kini terlihat tidak ada kejelasan yang sebenarnya, contoh: Narkoba marajalela, Korupsi makin subur,asalkan restorasi justice (RI) apakah ini sudah mendekati Kiamat?..atau bermain kerjasama terhadap Pemkab Bekasi?…

Hal ini,kami masyarakat Bekasi minta kepastian hukum dalam menumpas Tindak Pidana Korupsi yang diamanatkan oleh Presiden Prabowo Subianto 

Data temuan BPK RI yang sudah jelas kejahatan terorganisir, dengan pembuatan SPJ saja,salah satu contoh dibawah ini :

Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas Dalam negeri pada Dua SKPD Tidak Tertib LRA Pemerintah Kabupaten Bekasi TA 2024 (Audited) menyajikan anggaran belanja perjalanan dinas senilai Rp105.294.710.227,00 dengan realisasi senilai Rp82.817.865.104,00 atau 78,65%. Realisasi tersebut seluruhnya digunakan untuk perjalanan dinas dalam negeri.

Komponen biaya perjalanan dinas terdiri dari uang harian, biaya transportasi, biaya penginapan, serta biaya representasi bagi pejabat daerah serta pejabat eselon I dan II.

Uang harian dan uang representasi diberikan secara lumpsum, sementara biaya transportasi dan biaya penginapan dibayarkan secara riil (at cost).

Khusus bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), biaya transportasi dan biaya penginapan dalam periode 1 Januari sampai dengan 8 Oktober 2024 dibayarkan secara lumpsum berdasarkan Peraturan Presiden 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Selanjutnya, Mahkamah Agung memutuskan melalui Putusan MA Nomor 12 P/HUM/2024 bahwa Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan memerintahkan untuk dicabut.

Hal tersebut ,berakibat sejak tanggal 9 Oktober 2024, pembayaran perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD kembali dibayarkan secara at cost.

Namun demikian Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak menerbitkan peraturan Bupati sebagai tindak lanjut atas putusan MA tersebut.

Atas kondisi tersebut, Plt. Sekretaris DPRD menyatakan bahwa sejak 9 Oktober 2024, Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali menggunakan Peraturan Bupati Nomor 127 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor 63 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksana Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi sebagai tindak lanjut dari Putusan MA Nomor 12 P/HUM/2024 yang mengatur pembayaran perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD kembali dibayarkan secara at cost.

Hasil pemeriksaan melalui analisis dokumen pertanggung jawaban perjalanan dinas dan konfirmasi kepada pelaku perjalanan dinas, diketahui bahwa biaya transport perjalanan dinas luar kota untuk daerah tujuan pemerintah daerah di wilayah Provinsi Jawa Barat, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten dan sebagian Provinsi Jawa Tengah, dipertanggungjawabkan berdasarkan penggunaan BBM jenis Pertamax dan Dex sesuai dengan Standar Biaya Masukan Pemerintah Kabupaten Bekasi TA 2024.

Baca Juga:  Warga Sumbersari Soroti Pelaksanaan Proyek Dana Desa, Transparansi Anggaran Dipertanyakan

Selanjutnya berdasarkan analisis dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) diketahui bahwa dokumen pertanggungjawaban berupa Daftar Pengeluaran Riil (DPR) sebesar nilai batas atas Standar Biaya Masukan Pemerintah Kabupaten Bekasi tanpa didukung nota pembelian BBM dan/atau nota penggunaan jalan toll dengan rekapitulasi sebagai berikut.

Terlihat Tabel 9. Rekapitulasi Biaya Transportasi Luar Kota Untuk Daerah Tujuan Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten dan sebagian Jawa Tengah pada Sekretariat DPRD TA 2024

Plt Sekretaris DPRD menjelaskan bahwa tidak disertakannya dokumen pengeluaran riil transportasi berupa kwitansi/nota untuk wilayah tersebut dikarenakan kekurang pahaman yang beranggapan bahwa hal tersebut sudah tertuang pada Keputusan Bupati yang mencantumkan besaran standar biaya BBM telah memperhitungkan perkiraan biaya-biaya selama melakukan perjalanan sehingga tidak perlu melampirkan bukti pendukung seperti struk toll maupun struk BBM.

Selain itu Kepala BKPSDM menyatakan bahwa telah dilakukan efisiensi dalam melaksanakan perjalanan dinas dengan menggunakan kendaraan secara bersama-sama, dan biaya transportasi dibayarkan hanya kepada pemegang kendaraan.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: 

a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap

1) Pasal 1 ayat 12 yang menyatakan Biaya Riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah;

2) Pasal 34 ayat 2 huruf c yang menyatakan Pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas Jabatan dengan melampirkan dokumen berupa tiket pesawat, boarding pass, airport tax, retribusi, dan bukti pembayaran moda transportasi lainnya; dan

3) Pasal 10 ayat 5 huruf b yang menyatakan bahwa biaya transport pegawai dibayarkan sesuai dengan biaya riil berdasarkan fasilitas transpor sebagaimana tercantum dalam lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.

b. Peraturan Bupati Nomor 127 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor 63 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksana Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi, pasal 23 ayat 12 yang menyebutkan biaya transportasi sebagaimana dimaksud terdiri dari:

1) Biaya BBM dan Tol; 

2) Biaya Tiket (Pesawat/ Kapal Laut/ Kereta Api/ Bus); 

3) Biaya Transportasi dari dan menuju Bandara; dan 

4) Biaya Sewa Bus dari dan menuju bandara daerah asal dan daerah tujuan dan dibayarkan sesuai dengan kebutuhan dan jenis moda transportasi mengacu dan berpedoman pada Standar Biaya Masukan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang berlaku.

Permasalahan tersebut mengakibatkan belanja perjalanan dinas dalam negeri tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya.

Kondisi tersebut disebabkan oleh: 

a. Sekretariat DPRD dan Kepala BKPSDM selaku PA kurang optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;

b. PPK kurang optimal dalam melakukan pengujian pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dalam negeri; dan

c. Bendahara Pengeluaran kurang optimal memahami ketentuan dalam melakukan pembayaran perjalanan dinas dalam negeri.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Bekasi melalui Kepala Sekretaris Dewan dan Kepala BKPSDM menyatakan sependapat dengan pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Bekasi agar menginstruksikan  Sekretariat DPRD dan Kepala BKPSDM untuk:

a. Lebih optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;

b. Memerintahkan PPK agar lebih optimal dalam melakukan pengujian pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dalam negeri dengan berpedoman kepada ketentuan yang berlaku; dan

c. Memerintahkan Bendahara Pengeluaran agar lebih optimal memahami ketentuan dalam melakukan pembayaran perjalanan dinas dalam negeri.

Berdasarkan Rencana Aksi Pemerintah Kabupaten Bekasi, Bupati akan menindaklanjuti rekomendasi dalam kurun waktu 60 hari setelah LHP diterima.

Akhirnya berita ini diterbitkan apa adanya, Redaksi dan Team selalu berusaha mengejar pihak terkait, untuk pernyataan resmi,tapi selalu tidak berhasil.

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: BPK RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ada Apa dengan Kejari Subang? Alihkan Aduan Korupsi ke Polisi, Publik Endus Aroma Tebang Pilih
Dana DBHCHT 2025 Kab, Purwakarta Diduga Raib Tanpa Kejelasan
Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas Pemkab Tangerang Diduga di Sedot Habis Sampai Buncit, Merugikan Uang Negara
KASUS ANGGARAN PERJALANAN DINAS GURITA KAB. BEKASI LENYAP DI TELAN BUMI
SINDIKAT MAFIA ANGGARAN BELANJA PEMKAB TENGGERANG BAK BUAYA LAPAR
Penundaan Aksi Tak Redam Tuntutan: Warga Muba Butuh Perbaikan Jalan Menyeluruh
Menelusuri Jejak ‘Korlap’ di Balik Gurita Distribusi Obat Keras Ilegal di Tangerang
Mahasiswa Adu Jotos dengan Petugas, Plt Bupati Lagi Asyik Makan Siang
Berita ini 0 kali dibaca
Perjalanan Dinas Dalam Negeri Kab, Bekasi di Dua SKPD,Diduga Merauk Keuntungan Pribadi Tanpa Ada Bukti Kwitansi/Nota

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 05:22 WIB

Perjalanan Dinas Dalam Negeri Kab, Bekasi di Dua SKPD,Diduga Merauk Keuntungan Pribadi Tanpa Ada Bukti Kwitansi/Nota

Sabtu, 4 April 2026 - 12:30 WIB

Ada Apa dengan Kejari Subang? Alihkan Aduan Korupsi ke Polisi, Publik Endus Aroma Tebang Pilih

Sabtu, 4 April 2026 - 08:46 WIB

Dana DBHCHT 2025 Kab, Purwakarta Diduga Raib Tanpa Kejelasan

Sabtu, 4 April 2026 - 05:09 WIB

Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas Pemkab Tangerang Diduga di Sedot Habis Sampai Buncit, Merugikan Uang Negara

Sabtu, 4 April 2026 - 00:16 WIB

SINDIKAT MAFIA ANGGARAN BELANJA PEMKAB TENGGERANG BAK BUAYA LAPAR

Berita Terbaru

Jawa Barat

Dana DBHCHT 2025 Kab, Purwakarta Diduga Raib Tanpa Kejelasan

Sabtu, 4 Apr 2026 - 08:46 WIB