Tagih Transparansi Kejari, Advokat Tegaskan Proyek Ambulans Tak Mungkin Tanpa Peran Pejabat

- Penulis

Kamis, 9 April 2026 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tagih Transparansi Kejari, Advokat Tegaskan Proyek Ambulans Tak Mungkin Tanpa Peran Pejabat

Rambonews.id||Subang

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Advokat Taufik, yakni Taufik, SH., MH., M.Kes bersama Hugo S. Tambunan, SH., menegaskan bahwa laporan pengaduan (Lapdu) dugaan tindak pidana korupsi yang telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Subang tidak hanya berhenti pada para pelaksana, namun juga diarahkan untuk menelusuri peran Pengguna Anggaran selaku Kepala Dinas Kesehatan.

Hal tersebut disampaikan menyusul telah diserahkannya salinan putusan perkara Nomor 97/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) kepada Kejaksaan Negeri Subang sebagai dasar pengembangan perkara.

Dalam perkara ini, dua terdakwa yakni Mochammad Dannis dan Diky Arief Rachman telah diputus bersalah dalam kasus pengadaan alat angkut darat bermotor berupa ambulans.

Namun, kuasa hukum menilai masih ada pihak lain yang patut dimintai pertanggungjawaban hukum.

Foto Dokumentasi
Foto Dokumentasi

Seharusnya Kejari Subang maksimal dalam upaya pemulihan kerugian Negara, apalagi Majelis Hakim di dalam Putusannya menyertakan pembebanan kerugian Negara tidak hanya dibebankan kepada Para Terdakwa melainkan juga terhadap Saksi dr. H. Nunung Syuhaeri MARS selaku Kadis merangkap Direktur RSUD Subang berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

Baca Juga:  Suami Di dampingi Polsek Bungursari Grebek Istri Bermesraan Di Kamar Hotel Bersama Selingkuhan

Dari fakta persidangan dan putusan, terlihat adanya keterkaitan dengan pihak ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan Subang serta pejabat terkait lainnya. Ini yang kami dorong untuk didalami,” ujar Taufik.

Kuasa Hukum secara tegas mengarahkan agar penyidik menelusuri peran almarhum Ana Juhana, S.Pd.I alias Ayung Sacim selaku PPK Dinas Kesehatan Subang, serta saksi dr. H. Nunung Syuhaeri, MARS yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Subang sekaligus Direktur RSUD Subang.

Menurutnya, pengadaan ambulans merupakan bagian dari kebijakan dan tanggung jawab struktural di lingkungan Dinas Kesehatan, sehingga tidak mungkin hanya melibatkan pihak swasta semata.

Logikanya, proyek pemerintah tidak berjalan tanpa peran pejabat terkait. Maka dari itu, kami meminta Kejaksaan untuk mengembangkan perkara ini secara menyeluruh,” tegasnya.

Dengan telah adanya putusan pengadilan yang inkracht dan dokumen pendukung yang lengkap, Advokat Taufik H. Nasution berharap Kejaksaan Negeri Subang segera mengambil langkah konkret guna menegakkan hukum secara adil dan transparan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengadaan fasilitas kesehatan yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat, namun diduga terjadi penyimpangan yang merugikan negara.

 

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Advokat Taufik, yakni Taufik, SH., MH., M.Kes bersama Hugo S. Tambunan, SH.,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana BUMDES Citalang diduga Meraup Keuntungan Pribadi Kades dan Ketua BUMDES Masih Ikatan Keluarga
Kejaksaan Tinggi Sumsel Sedang Mendalami Dugaan Korupsi Pungli Pelayaran di Kawasan Sungai Lalan Musi Banyuasin
Diduga Kuat Sarang Mafia Perumahan di Batu Raja Tanpa Sertifikat Tanah,IMB,AMDAL Berjalan Lancar
Pemprov Sumsel Tidak Dapat Memperbaiki Pergub Tentang Kelas Jabatan, Sehingga Labrak Aturan Kemenpan-RB Mengakibatkan Kerugian Uang Negara
Kerusakan Jalan Nasional Betung–Sekayu Perlu Penanganan Terpadu dan Penguatan Pengawasan
Belanja Bahan Bakar dan Pelumas Pemprov Sumsel Diduga Menyimpang  KeLubang Maut
Sidak KDM Ke SMKN 2 Subang, Perintahkan Staf Kirim 15 Tempat Sampah Ukuran Besar
DPO Leo Sembiring dkk Belum Tertangkap, Penanganan Dibandingkan dengan Kasus Roberto
Berita ini 0 kali dibaca
Tagih Transparansi Kejari, Advokat Tegaskan Proyek Ambulans Tak Mungkin Tanpa Peran Pejabat

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 08:20 WIB

Tagih Transparansi Kejari, Advokat Tegaskan Proyek Ambulans Tak Mungkin Tanpa Peran Pejabat

Kamis, 9 April 2026 - 06:14 WIB

Dana BUMDES Citalang diduga Meraup Keuntungan Pribadi Kades dan Ketua BUMDES Masih Ikatan Keluarga

Rabu, 8 April 2026 - 11:26 WIB

Kejaksaan Tinggi Sumsel Sedang Mendalami Dugaan Korupsi Pungli Pelayaran di Kawasan Sungai Lalan Musi Banyuasin

Rabu, 8 April 2026 - 06:44 WIB

Pemprov Sumsel Tidak Dapat Memperbaiki Pergub Tentang Kelas Jabatan, Sehingga Labrak Aturan Kemenpan-RB Mengakibatkan Kerugian Uang Negara

Rabu, 8 April 2026 - 04:14 WIB

Kerusakan Jalan Nasional Betung–Sekayu Perlu Penanganan Terpadu dan Penguatan Pengawasan

Berita Terbaru