Skandal RSUD Tigaraksa: Uji Nyali BPK di Bawah Bayang-Bayang Putusan MK

- Penulis

Sabtu, 11 April 2026 - 02:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Skandal RSUD Tigaraksa: Uji Nyali BPK di Bawah Bayang-Bayang Putusan MK

Rambonews.id||Tangerang 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mega Proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa kini berada di pusaran kontroversi hukum yang pelik.

Di balik urgensi fasilitas kesehatan publik, terkuak rincian pembebasan lahan tahun 2020-2022 yang diduga sarat kejanggalan.

Kini, publik menanti apakah  Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 akan menjadi alat penegak keadilan atau justru menjadi “celah aman” bagi para pelaku di balik dugaan kerugian negara.

Konsentrasi lahan, satu nama, puluhan miliar.

Data yang diperoleh tim redaksi mengungkap adanya konsentrasi kepemilikan lahan yang mencolok.

Pemilik badan hukum **TWS** tercatat menguasai lahan seluas 34.790 m² dengan nilai ganti rugi mencapai Rp42,47 miliar.

Analisis data menunjukkan pola yang mengundang tanya terkait dasar penilaian harga (*appraisal*) TWS:

Mengantongi Rp1,22 juta/m² untuk lahan seluas 3,4 hektar (Status: SHM, SHGB, APHP). Hmd: Menerima Rp1,225 juta/m² untuk lahan hanya 500 m² (Status: AJB).

Meski harga per meter terlihat setara, penggunaan dokumen **APHP (Akte Pengoperan Hak Prioritas)** pada lahan skala besar milik TWS dan pemilik lainnya berinisial **IS** (5.724 m²) dinilai sebagai titik rawan.

Secara hukum, APHP merupakan bukti hak yang lemah dibandingkan SHM, sehingga memicu spekulasi mengenai adanya upaya sistematis dalam penguasaan lahan sebelum proyek dimulai.

Putusan MK, perisai atau pedang? Terbitnya Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 menetapkan **Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)** sebagai satu-satunya lembaga otoritas penghitung kerugian negara.

Putusan ini mengubah peta penegakan hukum korupsi secara nasional.

Hukum kita sedang bertransisi menuju ketertiban prosedur.

Jika audit yang digunakan bukan dari BPK, atau jika kerugian belum bersifat *actual loss* (nyata dan pasti), maka unsur delik korupsi menjadi lemah,” ujar praktisi hukum, **Akhwil, S.H.**

Namun, pandangan ini ditanggapi kritis oleh pengamat hukum **Irwansyah, S.H.**

Ia menekankan bahwa koordinasi antara penyidik dan BPK kini menjadi krusial agar tidak terjadi “dualisme” yang melemahkan pembuktian di persidangan.

Baca Juga:  Skandal PT KLS: Gubernur Sulteng "Tabuh Genderang Perang", Bongkar Gurita Perkebunan Ilegal di Cagar Alam Morowali

> “Putusan MK harus menjadi alat presisi untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat kembali ke publik, bukan menjadi perisai bagi oknum untuk berlindung di balik prosedur birokrasi,” tegas Irwansyah, S.H., Jumat (10/4/2026).

Polemik SP3 dan “Barter” Pasal 4 UU Tipikor.

Publik kembali dikejutkan dengan isu penghentian penyidikan (SP3) setelah adanya pengembalian dana yang diduga mencapai puluhan miliar rupiah.

Hal ini memicu reaksi keras dari aktivis antikorupsi yang merujuk pada **Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999**: *Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.*

Korupsi adalah *extraordinary crime*.

Jika pola ‘bayar lalu bebas’ ini dilegalkan lewat prosedur administrasi, maka fungsi pencegahan (*deterrent effect*) akan runtuh,” ujar seorang aktivis dalam diskusi publik di Tangerang, Senin (6/4/2026).

Titik krusial yang diuji adalah apakah kelebihan bayar tersebut merupakan kesalahan administrasi murni atau ada *Mens Rea* (niat jahat) berupa penggelembungan harga (*mark-up*).

Jejak kriminalisasi dan desakan praperadilan.

Kasus ini menyisakan luka pada kemerdekaan pers.

Awal terkuaknya skandal ini bermula dari pengakuan pengusaha berinisial **W** yang berujung pada pelaporan pidana terhadap media lokal dan aktivis berinisial **TS** ke Polda Metro Jaya pada 2024 lalu.

Upaya membungkam pengkritik ini justru memperkuat dugaan adanya kepentingan besar yang terusik.

Guna menjamin akuntabilitas, masyarakat kini mendorong langkah Praperadilan.

Jalur ini dianggap paling elegan untuk menguji:

Apakah prosedur SP3 telah sesuai dengan KUHAP?

Apakah audit yang digunakan sudah memenuhi standar “Audit Konstitusional” BPK sesuai putusan MK terbaru?

Praperadilan bukan soal menang atau kalah, tapi memastikan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tambah Akhwil.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta klarifikasi resmi dari Dinas Pertanahan Kabupaten Tangerang dan BPK Perwakilan Banten terkait validitas dokumen APHP dan status audit investigatif terbaru dalam proyek RSUD Tigaraksa.

 

Penulis : Team Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: BPK RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penerima DBHCHT di RKUD Pemprov Sumsel diduga Ada Pengendapan Dana Mengakibatkan Telat Penyaluran
Ali Sopyan Desak H.Herman Deru Gubernur Sumsel Pencairan 17 Kabupaten Temuan BKBK Belum Ada Penjelasan
Diduga 13 prasarana, sarana, utilitas PSU Pemkab Sumenep Menjadi Aset Gelap Para Oknum Pejabat Koruptor
Bappenda Belum Optimal Dalam Penagihan Piutang PBB-P2 Kota Cimahi
Warga Desa Bolo Antusias, Dibantu Anggota Kodim 0724/Boyolali Siapkan Acara Peletakan Batu Pertama Jembatan Garuda
Kejati Sumsel Menaikan Status Perkaranya Dari Penyelidikan ke Penyidikan Umum Koruptor
Dugaan “Lubang Hitam” Dana Desa Tegal Kunir Kidul: Kades dan Sekdes Bungkam Anggaran Ganda
Tagih Transparansi Kejari, Advokat Tegaskan Proyek Ambulans Tak Mungkin Tanpa Peran Pejabat
Berita ini 0 kali dibaca
Skandal RSUD Tigaraksa: Uji Nyali BPK di Bawah Bayang-Bayang Putusan MK

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 05:37 WIB

Penerima DBHCHT di RKUD Pemprov Sumsel diduga Ada Pengendapan Dana Mengakibatkan Telat Penyaluran

Sabtu, 11 April 2026 - 02:29 WIB

Skandal RSUD Tigaraksa: Uji Nyali BPK di Bawah Bayang-Bayang Putusan MK

Sabtu, 11 April 2026 - 01:44 WIB

Ali Sopyan Desak H.Herman Deru Gubernur Sumsel Pencairan 17 Kabupaten Temuan BKBK Belum Ada Penjelasan

Sabtu, 11 April 2026 - 01:00 WIB

Diduga 13 prasarana, sarana, utilitas PSU Pemkab Sumenep Menjadi Aset Gelap Para Oknum Pejabat Koruptor

Jumat, 10 April 2026 - 04:12 WIB

Warga Desa Bolo Antusias, Dibantu Anggota Kodim 0724/Boyolali Siapkan Acara Peletakan Batu Pertama Jembatan Garuda

Berita Terbaru