Diminta APH Segera Periksa Muksin Oknum Dewan Purwakarta Dugaan Peralihan Fungsi BLKK Menjadi MBG

- Penulis

Kamis, 16 April 2026 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diminta APH Segera Periksa Muksin Oknum Dewan Purwakarta Dugaan Peralihan Fungsi BLKK Menjadi MBG

 

Rambonews.id||Purwakarta

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Lanjutan Berita Sebelumnya dengan Judul LSM GMP-LING Bongkar Tragedi Dugaan Peralihan Fungsi BLKK Ke MBG

Dalam Sorotan Publik yang begitu tajam adanya Gedung BLKK di lokasi Wanayasa yang di rubah menjadi MBG adanya dugaan permainan seorang oknum dewan.

Saat di wawancara melalui telepon WhatsApp Selasa 2/12/2025.

Muksin Oknum DPRD Purwakarta mengatakan bahwa saya tidak tau dan tidak ada keterlibatan BLKK yang saat ini menjadi tempat MBG ungkap Muksin dengan nada keras

Anehnya, belum berapa menit dalam jawaban sebelumnya berbeda dalam keterangan Muksin Oknum DPRD Purwakarta ,yang tidak mengetahui adanya peralihan Gedung BLKK ke MBG

Akhirnya, terungkap juga dengan pengakuannya bahwa betul adanya Gedung BLKK sudah di alih fungsi menjadi MBG

Ia menambahkan,sudah lama permasalahan ini,dan juga sudah di exspost terhadap media dan saya sudah memperlihatkan berkas tersebut ke awak media jelas Muksin

Namun, Gedung BLKK sudah ada dokumen dan serah terima surat pengalihan Fungsi BLKK menjadi MBG ucapnya Muksin

Foto Dokumentasi
Foto Dokumentasi

Dalam Penjelasan Muksin Oknum Dewan Purwakarta Belat Belit Seolah Olah Benar :

Secara penjelasan Muksin yang berbeda beda memberikan keterangan Terhadap awak media berawal tidak mengetahui dan akhirnya mengakui adanya pengalihan fungsi BLKK menjadi MBG dan juga lebih tau perjalanan yayasan tersebut.

Dilokasi Berbeda,awak media ini mendampingi LSM GMP-LING mendatangkan ke disnaker Selasa 2/12/2025, untuk mengali informasi yang sebenarnya,adanya peralihan fungsi BLKK menjadi MBG yang di kelola pihak yayasan dari pernyataan Muksin Oknum Dewan Purwakarta.

Dalam keterangan Tuti Kabid Disnaker mengatakan terkait Gedung BLKK yang berawal pihak yayasan mengajukan Proposal dalam Pembangunan BLKKomunitas ungkap Kabid

Sepengetahuan kami belum menerima surat Gedung BLKK dalam peralihan fungsi dari yayasan untuk MBG yang di katakan Dewan tersebut.

Sedangkan, Bangunan ini milik pemerintah dan tidak gampang untuk peralihan fungsi harus menempuh mekanisme yang ada ujarnya

Seandainya,Dewan tersebut memiliki surat peralihan fungsi, silahkan tunjukkan surat tersebut ke kami dan dasar dari mana ,ia mendapatkan surat siapa yang mengeluarkan nya tersebut.

Berdasarkan apa , anggota dewan tersebut,bisa muncul surat peralihan fungsi,siapa yang mengeluarkan surat pengalihan Fungsi apakah surat itu, di ketahui tidak dari Pemkab Purwakarta dan dinas tersebut.

Selain itu,atas  nama Disnaker baru mengetahui dari teman teman pers dan LSM,adanya Penjelasan dari dewan sudah menyerahkan dokumen peralihan fungsi terhadap kami

saya akan laporkan ini terhadap atasan, saya benar apa tidak dari perkataan dewan tersebut.

Selingan berapa hari Kamis,4/12/2025.pihak LSM GMP-LING menghubungi Kabid melalui telepon WhatsApp.

Baca Juga:  Diduga Ilegal dan Terus Beroperasi, Pangkalan Pasir Kartiasa Dinilai Mengangkangi Hukum

Kabid menjelaskan kembali,saya sudah berkomunikasi terhadap atasan saya beliau juga sama sekali tidak tau ,dan juga beliau siap untuk bertemu dengan dewan yang sudah membuat penjelasan kami sudah menerima dokumen peralihan fungsi tersebut.

Hal tersebut,sudah memberikan keterangan palsu akhirnya menjadi polimik besar terhadap kami dan suatu pembohongan publik ujarnya.

Secara regulasi, pemanfaatan aset negara tidak dapat dilakukan secara sepihak dan harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Karena itu, pengelola dapur yang masih beroperasi di gedung pemerintah diminta segera melakukan pemisahan atau memindahkan kegiatan ke lokasi mandiri.

Dalam Segi Aturan dan Hukum BLKK :

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) BLKK,baik milik pemerintah daerah(UPTD) maupun BLKKomunitas miliki fungsi utama untuk menyelenggarakan pelatihan , keterampilan kerja guna meningkatkan kompetensi tenaga kerja dan mengurangi pengangguran.

Dalam Pengalihan fungsi utama menjadi (Pelatihan Kerja) tanpa prosedur yang jelas dan persetujuan dari pihak berwenang (Kementerian Ketenagakerjaan dan Pemerintah daerah, tergantung status aset)tanpa mengikuti prosedur suatu berpotensi melanggar ketentuan penggunaan aset.

Selain itu,BLKK ada perubahan peralihan fungsi menjadi dapur MBG , dianggap sebagai penyimpangan dari peruntukan aset yang diberikan oleh pemerintah.

Publik Bertanya tanya Kok Bisa Oknum Anggota Dewan Peralihan Fungsi BLKK Menjadi MBG:

Dalam pertanyaan Publik!..

Sementara, berapa biaya sewa lahan Gedung BLKK di bayarkan terhadap dapur MBG?…

Dan siapa yang menerima uang sewa lahan tersebut?..

Berapa anggaran sewa perhari lahan BLKK?..

Sejauh mana oknum dewan dalam keterlibatan surat peralihan fungsi BLKK menjadi MBG?..

Apakah Ada keterkaitan Muksin Oknum Dewan Purwakarta Dugaan keterlibatan dalam MBG tersebut?..

Sejauhmana keterlibatan oknum dewan dalam MBG tersebut?

Sangat di sayangkan, Muksin Oknum Anggota Dewan Purwakarta memberikan informasi pembohongan publik terhadap awak media.

Diminta Pihak Aparat Penegak Hukum Wilayah Purwakarta segera usut tuntas adanya oknum anggota dewan dalam surat peralihan Gedung BLKK menjadi MBG

Seorang , Oknum anggota DPRD Purwakarta mencerminkan ajang manfaat dalam jabatan diduga untuk merauk keuntungan pribadi dan tidak amanah, menunjukkan tidak profesional dalam menjalani tugas seorang anggota dewan perwakilan rakyat Daerah Purwakarta

Hingga berita ini diturunkan, tim media ini sedang mengupayakan konfirmasi lebih lanjut terhadap Muksin Oknum Anggota Dewan, sampai saat ini selalu menghidar

Tim media ini,akan mencoba konfirmasi terhadap ketua DPRD Purwakarta serta pihak  Bupati selaku pimpinan daerah Purwakarta untuk mengklarifikasi langkah pernyataan oknum anggota dewan dalam surat peralihan fungsi BLKK menjadi MBG, apakah di ketahui oleh Bupati atau tidak

Supaya tidak terulang dalam permainan peralihan fungsi aset negara Menimbulkan kerugian Negara nantinya

 

Penulis : Ridho

Editor : Redaksi

Sumber Berita: LSM GMP-LING

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Ambulans Subang Kembali Disorot, Kejari Didesak Usut Peran Pejabat Terkait
Kuasa Hukum Minta Kapoldasu Evaluasi Kinerja Kapolres Padanglawas
TAPD AMBURADUL DIDUGA GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT PEMPROV SUMSEL KORUPTOR BERJEMAAH
Imigrasi Kuala Tungkal Intensifkan Pengawasan Orang Asing Melalui Operasi Wirawaspada
SINDIKAT OKNUM DANA BOS DI LINGKARAN DINAS PENDIDIKAN PEMKAB TANGERANG BELUM DI PROSES HUKUM
Borok IPAL Dapur Gizi Sruweng: Limbah Meluber, Drainase Tersumbat Puing dan Sampah
*PTBA Perkuat Pemulihan Psikologis dan Sarana Pendidikan Pascabanjir Sumatera*
Tokoh Masyarakat Cigelam Apresiasi Kinerja Kades”* Desa Cigelam Kab.Purwakarta*
Berita ini 0 kali dibaca
Diminta APH Segera Periksa Muksin Oknum Dewan Purwakarta Dugaan Peralihan Fungsi BLKK Menjadi MBG

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 15:13 WIB

Diminta APH Segera Periksa Muksin Oknum Dewan Purwakarta Dugaan Peralihan Fungsi BLKK Menjadi MBG

Kamis, 16 April 2026 - 02:56 WIB

Kasus Ambulans Subang Kembali Disorot, Kejari Didesak Usut Peran Pejabat Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 02:33 WIB

Kuasa Hukum Minta Kapoldasu Evaluasi Kinerja Kapolres Padanglawas

Kamis, 16 April 2026 - 01:02 WIB

TAPD AMBURADUL DIDUGA GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT PEMPROV SUMSEL KORUPTOR BERJEMAAH

Rabu, 15 April 2026 - 13:29 WIB

Imigrasi Kuala Tungkal Intensifkan Pengawasan Orang Asing Melalui Operasi Wirawaspada

Berita Terbaru