Dinas PUTR Kab, Bandung Diduga Tidak Mengindahkan Pengurusan PBG Berakibat Kerugian Negara

- Penulis

Kamis, 30 April 2026 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas PUTR Kab, Bandung Diduga Tidak Mengindahkan Pengurusan PBG Berakibat Kerugian Negara

 

Rambonews.id||Kab. Bandung 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) membuka tabir dari hasil temuan BPK RI,yang selama ini belum terhendus terhadap Aparat Penegak Hukum dan Publik ucap Ali

Selama ini,dalam kelemahan dinas PUTR Kab Bandung Diduga Tidak maksimal menjalani dalam tugas sebagai topuksinya, bagaikan makan gaji buta ujar Ali.

Namun ,di 2024 Dinas PUTR tidak pernah sama sekali melakukan pendataan secara berkala atas retribusi PBG yang mengakibatkan kekurangan penerimaan

Sedangkan,menunjukkan kelemahan dalam pendataan dan pendaftaran yaitu terdapat objek Retribusi PBG yang belum terdata terang ali

Sementara,menunjukkan bahwa terdapat 41 bangunan tidak memiliki database potensi Retribusi PBG,yang sampai saat ini belum terdata sama sekali terangnya ali

 

Terlihat dari hasil temuan BPK RI:

Dinas PUTR Tidak Pernah Melakukan Pendataan Secara Berkala atas Retribusi PBG Sehingga Mengakibatkan Kekurangan Penerimaan Minimal Sebesar Rp318.536.978,00

Pengurusan PBG menggunakan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yaitu sistem elektronik berbasis web yang dirancang untuk memfasilitasi proses pengelolaan perizinan terkait bangunan gedung, seperti PBG, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG). 

Hasil pemeriksaan dokumen dan hasil wawancara dengan para pihak terkait serta pemeriksaan fisik atas pengelolaan Retribusi PBG Tahun 2024, menunjukkan kelemahan dalam pendataan dan pendaftaran yaitu terdapat objek Retribusi PBG yang belum terdata.

Baca Juga:  Perkara Pasar Patrol Bandung Jadi Perhatian, Gugatan Miliaran Rupiah Bergulir

Berdasarkan keterangan Kabid Bangunan Gedung Dinas PUTR tidak pernah melakukan pendataan secara berkala baik terhadap bangunan baru, bangunan yang sedang dibangun maupun penambahan bangunan.

Pendataan hanya dilakukan terhadap wajib retribusi yang sudah mendaftar dalam aplikasi SIMBG, sehingga Dinas PUTR tidak memiliki database potensi Retribusi PBG.

Tidak adanya pendataan secara berkala tersebut terjadi karena personel yang bertugas di lapangan hanya dua orang, sehingga kegiatan pendataan tidak dapat dilakukan secara optimal.

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas bangunan di wilayah Kabupaten Bandung bersama Kabid Bangunan Gedung Dinas PUTR, dan auditor Inspektorat menunjukkan bahwa terdapat 41 bangunan berupa restoran/kafe, toko, hotel, rumah sakit dan menara telekomunikasi yang belum memiliki PBG.

Atas bangunan tersebut Dinas PUTR telah melakukan perhitungan potensi retribusi dengan cara mengalikan total luas bangunan dengan tarif dan koefisien sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Berdasarkan hasil perhitungan tersebut, diketahui terdapat potensi retribusi minimal sebesar Rp318.536.978,00 dengan perincian pada tabel berikut.

Hingga berita ini diturunkan, tim sedang mengupayakan konfirmasi lebih lanjut dari Dinas PUTR  Kab, Bandung serta pihak BPKAD selaku pengelola keuangan daerah untuk mengklarifikasi langkah perbaikan yang akan diambil agar kebocoran anggaran serupa tidak terulang di tahun anggaran berjalan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SINDIKAT PERAMPOK BERKEDOK LSM DI KEBUMEN: MABES POLRI DAN KPK DIDESAK BERTINDAK SEBELUM PENDIDIKAN LUMPUH
Nana Perusahaan PPM Alat Berat Catut Nama Kadis Disnakan Purwakarta Pengurusan Perizinan Kandang Ayam Maniis
Keren 16 SKPD Kab,Musi Rawas Utara Menghabiskan Biaya Penginapan dan Perjalanan Dinas Ratusan Juta 2023/2024
Pemkab Kuningan Tidak Menganggarkan Belanja Hibah dan Belanja Bos Diduga Anggaran Di Gondol Oknum Pejabat
BBM JADI SANTAPAN GEROMBOLAN OKNUM BANGSAT DI LINGKARAN PT.PERTAMINA PATRA NIAGA
Ringkasan Kasus Deni Hamdani (Sekwan DPRD Kabupaten Kuningan)
Diduga Kuat Sekretariat DPRD Kuningan Terdapat Dua Kode Rekening Menimbulkan Kerugian Negara Makin Subur Koruptor
Didampingi Anggota DPRD Jabar Pak Hilal Hilmawan dan Advokat, Keluarga Riyanto Siapkan Langkah Hukum Seret PT Manggis
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:57 WIB

SINDIKAT PERAMPOK BERKEDOK LSM DI KEBUMEN: MABES POLRI DAN KPK DIDESAK BERTINDAK SEBELUM PENDIDIKAN LUMPUH

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:38 WIB

Nana Perusahaan PPM Alat Berat Catut Nama Kadis Disnakan Purwakarta Pengurusan Perizinan Kandang Ayam Maniis

Rabu, 20 Mei 2026 - 05:08 WIB

Pemkab Kuningan Tidak Menganggarkan Belanja Hibah dan Belanja Bos Diduga Anggaran Di Gondol Oknum Pejabat

Rabu, 20 Mei 2026 - 01:55 WIB

BBM JADI SANTAPAN GEROMBOLAN OKNUM BANGSAT DI LINGKARAN PT.PERTAMINA PATRA NIAGA

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:19 WIB

Ringkasan Kasus Deni Hamdani (Sekwan DPRD Kabupaten Kuningan)

Berita Terbaru