Dinas PUTR Kab, Bandung Diduga Tidak Mengindahkan Pengurusan PBG Berakibat Kerugian Negara
Rambonews.id||Kab. Bandung
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) membuka tabir dari hasil temuan BPK RI,yang selama ini belum terhendus terhadap Aparat Penegak Hukum dan Publik ucap Ali
Selama ini,dalam kelemahan dinas PUTR Kab Bandung Diduga Tidak maksimal menjalani dalam tugas sebagai topuksinya, bagaikan makan gaji buta ujar Ali.
Namun ,di 2024 Dinas PUTR tidak pernah sama sekali melakukan pendataan secara berkala atas retribusi PBG yang mengakibatkan kekurangan penerimaan
Sedangkan,menunjukkan kelemahan dalam pendataan dan pendaftaran yaitu terdapat objek Retribusi PBG yang belum terdata terang ali
Sementara,menunjukkan bahwa terdapat 41 bangunan tidak memiliki database potensi Retribusi PBG,yang sampai saat ini belum terdata sama sekali terangnya ali
Terlihat dari hasil temuan BPK RI:
Dinas PUTR Tidak Pernah Melakukan Pendataan Secara Berkala atas Retribusi PBG Sehingga Mengakibatkan Kekurangan Penerimaan Minimal Sebesar Rp318.536.978,00
Pengurusan PBG menggunakan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yaitu sistem elektronik berbasis web yang dirancang untuk memfasilitasi proses pengelolaan perizinan terkait bangunan gedung, seperti PBG, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG).
Hasil pemeriksaan dokumen dan hasil wawancara dengan para pihak terkait serta pemeriksaan fisik atas pengelolaan Retribusi PBG Tahun 2024, menunjukkan kelemahan dalam pendataan dan pendaftaran yaitu terdapat objek Retribusi PBG yang belum terdata.
Berdasarkan keterangan Kabid Bangunan Gedung Dinas PUTR tidak pernah melakukan pendataan secara berkala baik terhadap bangunan baru, bangunan yang sedang dibangun maupun penambahan bangunan.
Pendataan hanya dilakukan terhadap wajib retribusi yang sudah mendaftar dalam aplikasi SIMBG, sehingga Dinas PUTR tidak memiliki database potensi Retribusi PBG.
Tidak adanya pendataan secara berkala tersebut terjadi karena personel yang bertugas di lapangan hanya dua orang, sehingga kegiatan pendataan tidak dapat dilakukan secara optimal.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas bangunan di wilayah Kabupaten Bandung bersama Kabid Bangunan Gedung Dinas PUTR, dan auditor Inspektorat menunjukkan bahwa terdapat 41 bangunan berupa restoran/kafe, toko, hotel, rumah sakit dan menara telekomunikasi yang belum memiliki PBG.
Atas bangunan tersebut Dinas PUTR telah melakukan perhitungan potensi retribusi dengan cara mengalikan total luas bangunan dengan tarif dan koefisien sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Berdasarkan hasil perhitungan tersebut, diketahui terdapat potensi retribusi minimal sebesar Rp318.536.978,00 dengan perincian pada tabel berikut.
Hingga berita ini diturunkan, tim sedang mengupayakan konfirmasi lebih lanjut dari Dinas PUTR Kab, Bandung serta pihak BPKAD selaku pengelola keuangan daerah untuk mengklarifikasi langkah perbaikan yang akan diambil agar kebocoran anggaran serupa tidak terulang di tahun anggaran berjalan.














