Tipikor Segera Usut Tuntas “Pemkab OKU Sumsel Kebanjiran Anggaran TA 2023 Tarif Pembayaran Honorium

- Penulis

Selasa, 11 November 2025 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tipikor Segera Usut Tuntas “Pemkab OKU Sumsel Kebanjiran Anggaran TA 2023 Tarif Pembayaran Honorium

Rambonews.id||OKU Sumsel 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersikap tegas dalam mengelola keuangan negara dengan memastikan APBN menjadi mesin kesejahteraan rakyat, bukan sekadar untuk pembangunan fisik, dan mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan anggaran guna meningkatkan ekonomi lokal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) sangat menyayangi adanya kelemahan Pengelolaan Keuangan di Kabupaten OKU Sumsel.

Hal ini,dalam manejemen diduga kuat amburadul dari hasil temuan BPK RI di Empat SKPD yang tidak Sesuai Ketentuan Pemerintah Kabupaten OKU ujarnya Ali

Salah satu Contoh dari hasil temuan BPK RI di Tahun 2023 :

Belanja Honorarium pada Empat SKPD Tidak Sesuai Ketentuan Pemerintah Kabupaten OKU pada TA 2023 menganggarkan Belanja Pegawai sebesar Rp529.911.001.643,00 dengan realisasi sebesar Rp481.834.801.918,atau 90,93%.

Diantara realisasi tersebut digunakan untuk membayar Belanja Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan sebesar Rp5.397.063.300,00.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten OKU juga menganggarkan Belanja Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp405.881.279.832,00 dengan realisasi sebesar Rp370.256.319.741,00 atau 91,22%. 

Diantara realisasi tersebut digunakan untuk membayar Belanja Honorarium

Baca Juga:  Calon Tersangka Korupsi Pengadaan APAR Kusa Kusuk Ingin Jual Aset Untuk Mengembalikan Kerugian Negara

Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia sebesar Rp2.035.836.600,00 dan Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan sebesar Rp1.182.610.000,

Berdasarkan pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban realisasi Belanja Honorarium dan hasil permintaan keterangan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan PPTK pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), BKPSDM, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (PMD), dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)

Diketahui permasalahan sebagai berikut :

a. Belanja Honorarium dari Belanja Pegawai pada Dinas PUPR 

1) Honorarium Pengguna Anggaran (PA) dan KPA melebihi tarif sebesar Rp93.971.500,00. Realisasi Belanja Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan di antaranya untuk membayar honorarium PA dan KPA per bulan, yang seluruhnya sebesar Rp343.440.000,00.

Hasil reviu dokumen pertanggunggjawaban Belanja Honorarium tersebut menunjukkan bahwa honorarium PA dan KPA dibayarkan melebihi tarif yang ditentukan.

Dengan rincian sebagai berikut :

PPK SKPD menjelaskan bahwa kesalahan tersebut karena perhitungan tarif honorarium mengacu pagu SKPD bukan berdasarkan pagu masing-masing PA dan KPA.

Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait, akhirnya berita ini dimuat apa adanya

 

 

Penulis : Redaksi

Sumber Berita: Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TAPD AMBURADUL DIDUGA GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT PEMPROV SUMSEL KORUPTOR BERJEMAAH
Kebocoran Keuangan Daerah di Pemkab Lahat,Lima SKPD diduga Merauk Uang Negara
Penerima DBHCHT di RKUD Pemprov Sumsel diduga Ada Pengendapan Dana Mengakibatkan Telat Penyaluran
Ali Sopyan Desak H.Herman Deru Gubernur Sumsel Pencairan 17 Kabupaten Temuan BKBK Belum Ada Penjelasan
Kejati Sumsel Menaikan Status Perkaranya Dari Penyelidikan ke Penyidikan Umum Koruptor
Kejaksaan Tinggi Sumsel Sedang Mendalami Dugaan Korupsi Pungli Pelayaran di Kawasan Sungai Lalan Musi Banyuasin
Diduga Kuat Sarang Mafia Perumahan di Batu Raja Tanpa Sertifikat Tanah,IMB,AMDAL Berjalan Lancar
Pemprov Sumsel Tidak Dapat Memperbaiki Pergub Tentang Kelas Jabatan, Sehingga Labrak Aturan Kemenpan-RB Mengakibatkan Kerugian Uang Negara
Berita ini 12 kali dibaca
Tipikor Segera Usut Tuntas "Pemkab OKU Sumsel Kebanjiran Anggaran TA 2023 Tarif Pembayaran Honorium

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 01:02 WIB

TAPD AMBURADUL DIDUGA GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT PEMPROV SUMSEL KORUPTOR BERJEMAAH

Senin, 13 April 2026 - 00:30 WIB

Kebocoran Keuangan Daerah di Pemkab Lahat,Lima SKPD diduga Merauk Uang Negara

Sabtu, 11 April 2026 - 05:37 WIB

Penerima DBHCHT di RKUD Pemprov Sumsel diduga Ada Pengendapan Dana Mengakibatkan Telat Penyaluran

Sabtu, 11 April 2026 - 01:44 WIB

Ali Sopyan Desak H.Herman Deru Gubernur Sumsel Pencairan 17 Kabupaten Temuan BKBK Belum Ada Penjelasan

Kamis, 9 April 2026 - 13:08 WIB

Kejati Sumsel Menaikan Status Perkaranya Dari Penyelidikan ke Penyidikan Umum Koruptor

Berita Terbaru