Kades Lubuk Layang Ilir Kec,Kikim Diduga Bajingan Pemalsuan Tanda Tangan Alias Kebal Hukum

- Penulis

Kamis, 20 November 2025 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kades Lubuk Layang Ilir Kec,Kikim Diduga Bajingan Pemalsuan Tanda Tangan Alias Kebal Hukum

Rambonews.id||Lahat

Ali Sopyan pimpinan umum Media Rajawali news Grup.menyikapi adanya dugaan keras kasus pemalsuan tandatangan sekdes yang di lakukan Kades Lubuk layang ILIR kecamatan Kikim Timur .

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara, saat ini Masih berkeliaran haltersebut terdapat Kasus mega korupsi Dana Desa (DD) di Desa Lubuk Layang Ilir, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, mencapai puncak ketegangan hukum. Setelah terkuaknya sindikat korupsi Rp 5,4 Miliar, Kepala Desa (Kades) kini melancarkan upaya bujuk rayu bejat terhadap perangkat desa.Kamis 20 November 2025

Upaya ini yang merupakan indikasi kuat Obstruction of Justice adalah agar seluruh perangkat desa membuat surat pernyataan yang mengakui pemalsuan tanda tangan pada dokumen fiktif adalah atas persetujuan dari mereka masing-masing.

Langkah bujuk rayu Kades ini adalah pisau bermata dua yang sangat berbahaya:

Analisis Hukum Kritis:

Upaya ini mungkin saja membuat Kades aman dari jerat pemalsuan tanda tangan (karena korban telah memberikan pengakuan persetujuan).

Selain itu, Kades tidak akan pernah aman dari jerat korupsi! Sebab, surat pernyataan itu justru mengkonfirmasi bahwa seluruh Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif yang memuat penyelewengan dana adalah sah secara persetujuan Kades dan perangkat desa.

Dengan demikian, Kades dan pihak yang menyetujui, terjebak dalam dakwaan korupsi dan penyelewengan dana negara.

Perilaku Kades ini adalah tindakan bejat dan kurang ajar seorang perampok yang berusaha menjebak bawahan agar sama-sama basah.

Perangkat desa kini berada di ujung tanduk. Mereka adalah korban pemalsuan yang terancam menjadi tersangka korupsi jika bujukan Kades berhasil.

Laporan menunjukkan bahwa pemalsuan tanda tangan dilakukan secara sistematis terhadap seluruh perangkat desa pada dokumen LPJ/SPJ Dana Desa dari 2018 hingga 2025.

Sosok kunci tersebut adalah Sdri. E.P.W., yang diketahui menjabat sebagai Pendamping Desa dan merupakan warga Desa Tanda Raja (Padang), Kecamatan Kikim Timur. Sdri. E.P.W. diduga diupah sebesar Rp 12 Juta per tahun dari Dana Desa untuk jasa pembuatan LPJ fiktif tersebut. Kolusi ini membuktikan Pendamping Desa telah mengkhianati profesi dan negara.

Baca Juga:  Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo,Mengendus Adanya Dugaan Kuat Tindak Pidana Korupsi Provinsi Sumsel

Indikasi kerugian negara dan eksploitasi yang didukung LPJ fiktif meliputi:

Proyek Mangkrak: Sumur Bor (2019-2024) senilai Rp 1,12 Miliar mangkrak.

Proyek Fiktif: Kolam Ikan senilai Rp 87,4 Juta fiktif dan tidak ditemukan di lokasi.

Dana Aspirasi: Dicampuradukkan, termasuk bantuan sapi Rp 140 Juta.

Eksploitasi Staf: Pemotongan gaji seluruh staf desa secara sistematis sejak 2017.

Masyarakat Desa Lubuk Layang Ilir mendesak Polda Sumatera Selatan (Polda Sumsel), Kejaksaan, dan Tipikor untuk segera mengambil tindakan tegas.

Perangkat desa kini berada dalam situasi berbahaya; mereka adalah korban pemalsuan yang terancam menjadi tersangka korupsi jika bujukan Kades berhasil.

Tuntutan utama publik adalah:

Penangkapan Segera: Mendesak penangkapan segera terhadap Kades Desa Lubuk Layang Ilir dan Sdri. E.P.W. atas dugaan Tipikor, Pemalsuan Dokumen Massal, dan Obstruction of Justice.

Perlindungan Saksi Kunci: Meminta agar perlindungan saksi segera diberikan kepada seluruh perangkat desa yang berada di bawah ancaman bujuk rayu bejat Kades, demi mencegah mereka terlibat dalam pidana korupsi.

Audit Forensik Total: Mendesak Audit Investigatif Forensik Total terhadap seluruh LPJ DD dari tahun 2018 hingga 2025.

Diminta Pihak,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Kejaksaan Agung RI / Markas Besar Kepolisian Negara RI (Mabes Polri) Gubernur Sumatera Selatan,Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Tipikor) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan,Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan,Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Sumatera Selatan,Bupati Lahat,Inspektorat Kabupaten Lahat,Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat,Kepolisian Resor (Polres) Lahat segera periksa kades, Pemalsuan dokumen

 

 

 

Penulis : Ali Sopyan Pimpinan Umum Media Rajawali News

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Ali Sopyan Pimpinan Umum Media Rajawali News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TAPD AMBURADUL DIDUGA GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT PEMPROV SUMSEL KORUPTOR BERJEMAAH
Kebocoran Keuangan Daerah di Pemkab Lahat,Lima SKPD diduga Merauk Uang Negara
Penerima DBHCHT di RKUD Pemprov Sumsel diduga Ada Pengendapan Dana Mengakibatkan Telat Penyaluran
Ali Sopyan Desak H.Herman Deru Gubernur Sumsel Pencairan 17 Kabupaten Temuan BKBK Belum Ada Penjelasan
Kejati Sumsel Menaikan Status Perkaranya Dari Penyelidikan ke Penyidikan Umum Koruptor
Kejaksaan Tinggi Sumsel Sedang Mendalami Dugaan Korupsi Pungli Pelayaran di Kawasan Sungai Lalan Musi Banyuasin
Diduga Kuat Sarang Mafia Perumahan di Batu Raja Tanpa Sertifikat Tanah,IMB,AMDAL Berjalan Lancar
Pemprov Sumsel Tidak Dapat Memperbaiki Pergub Tentang Kelas Jabatan, Sehingga Labrak Aturan Kemenpan-RB Mengakibatkan Kerugian Uang Negara
Berita ini 15 kali dibaca
Kades Lubuk Layang Ilir Kec,Kikim Diduga Bajingan Pemalsuan Tanda Tangan Alias Kebal Hukum

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 01:02 WIB

TAPD AMBURADUL DIDUGA GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT PEMPROV SUMSEL KORUPTOR BERJEMAAH

Senin, 13 April 2026 - 00:30 WIB

Kebocoran Keuangan Daerah di Pemkab Lahat,Lima SKPD diduga Merauk Uang Negara

Sabtu, 11 April 2026 - 05:37 WIB

Penerima DBHCHT di RKUD Pemprov Sumsel diduga Ada Pengendapan Dana Mengakibatkan Telat Penyaluran

Sabtu, 11 April 2026 - 01:44 WIB

Ali Sopyan Desak H.Herman Deru Gubernur Sumsel Pencairan 17 Kabupaten Temuan BKBK Belum Ada Penjelasan

Kamis, 9 April 2026 - 13:08 WIB

Kejati Sumsel Menaikan Status Perkaranya Dari Penyelidikan ke Penyidikan Umum Koruptor

Berita Terbaru