Keren”Kabupaten Banyuasin NPOPTKP Denda Penerbitan BPHTB 2024
Rambonews.id||Banyuasin
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lagi lagi di Pemkab Banyuasin yang selama ini dalam manejemen Keuangan bagus.
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) Kabupaten Banyuasin pengenaan NPOPTKP Tahun 2024,menunjukkan terdapat WP yang memperoleh hak NPOPTKP ganda ucap Ali Sopyan
Hal tersebut,sudah di rugikan Uang Negara
Kehilangan Potensi Penerimaan BPHTB Tahun 2024 atas Kesalahan Pengenaan NPOPTKP dan Denda Penerbitan BPHTB Tidak Sesuai Ketentuan Pemerintah Kabupaten Banyuasin pada Tahun 2024 menganggarkan Pendapatan Pajak Daerah sebesar Rp292.981.700.000,00 dengan realisasi sebesar Rp191.824.324.978,00 atau 65,47% dari anggaran.
Realisasi Pendapatan Pajak Daerah tersebut diantaranya merupakan BPHTB dengan anggaran sebesar Rp160.000.000.000,00 dan realisasi sebesar Rp53.941.197.186,00 atau 33,71% dari anggaran.
Hasil pemeriksaan terhadap dokumen penatausahaan BPHTB,mengungkapkan beberapa permasalahan sebagai berikut.
a. Kehilangan Potensi Penerimaan BPHTB atas Kesalahan Pengenaan NPOPTKP
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2024 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Pemerintah Kabupaten Banyuasin menetapkan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) sebesar Rp80.000.000,00 untuk perolehan hak pertama Wajib Pajak (WP) di wilayah kabupaten tempat terutangnya BPHTB.
Hasil pengujian kertas kerja perhitungan pengenaan BPHTB Tahun 2024, diketahui terdapat pengenaan NPOPTKP berulang atas WP yang telah memperoleh hak NPOPTKP pertama pada Tahun 2022 dan Tahun 2023 sebesar Rp589.839.932,00
Dengan rincian pada lampiran 3.
Pemeriksaan lebih lanjut atas pengenaan NPOPTKP Tahun 2024,menunjukkan terdapat WP yang memperoleh hak NPOPTKP ganda sebesar Rp6.000.000,00
Dengan rincian pada lampiran 4.
b. PPAT Menerbitkan Akta Pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebelum Pembayaran BPHTB
Hasil pengujian silang antara daftar tanggal penandatanganan Akta Pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan oleh PPAT dengan tanggal pembayaran SSPD BPHTB diketahui terdapat sembilan akta yang ditandatangani sebelum BPHTB dibayarkan.
Atas kondisi tersebut, masing-masing PPAT dikenakan denda sebesar Rp10.000.000,00 per pelanggaran.
Dengan demikian, terdapat denda atas pelanggaran yang dilakukan oleh PPAT sebesar Rp90.000.000,00 yang belum dikenakan Bapenda.
Rincian pada lampiran 5.
c. PPAT Terlambat Melaporkan Pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan/atau Akta atas Tanah dan/atau Bangunan kepada Kepala Daerah Hasil pengujian silang antara daftar tanggal pembuatan dengan tanggal pelaporan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan/atau Akta atas Tanah dan/atau Bangunan kepada Kepala Daerah oleh PPAT, mengungkapkan terdapat dua PPAT yang melaporkan perjanjian melebihi batas waktu yang ditetapkan ketentuan, yakni melebihi tanggal 10 bulan berikutnya.
Dengan demikian, terdapat denda atas keterlambatan pelaporan oleh PPAT sebesar Rp2.000.000,00 yang belum dikenakan Bapenda.
Rincian pada lampiran 6.
Hasil wawancara dengan Kepala Bidang Pajak Daerah I Bapenda terkait permasalahan sesuai uraian di atas, diketahui beberapa hal berikut:
a. Kesalahan perhitungan BPHTB Tahun 2024 disebabkan karena aplikasi e-BPHTB yang tetap memunculkan NPOPTKP sebesar Rp80.000.000,00 atas NIK WP yang telah melakukan transaksi jual beli objek pajak dan mendapatkan hak pertama NPOPTKP sebelumnya. Sampai dengan tahun 2023, pengenaan NPOPTKP pada e-BPHTB dihitung satu kali per tahun per NIK.
Atas permasalahan ini, Kepala Sub Bidang Pengolahan Data Pelayanan Perpajakan Bidang Pajak Daerah I secara berkala telah berkontak dengan Pihak Ketiga untuk melakukan penyesuaian.
Namun demikian, masih ditemukan NPOPTKP untuk NIK yang telah mendapatkan hak pertama NPOPTKP pada tahun sebelumnya.
Subbid Pengolahan Data Pelayanan Perpajakan Bidang Pajak Daerah I belum melakukan upaya untuk memitigasi risiko dan mengurangi keterjadian kurang bayar karena kesalahan pengenaan NPOPTKP pada e-BPHTB; dan
b. Bidang Pajak Daerah I memang belum melakukan pengujian atas pelanggaran-pelanggaran dan keterlambatan pelaporan PPAT yang terjadi sehubungan dengan penyelenggaraan kewenangan PPAT.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pada Pasal 46:
1) Ayat (4) yang menyatakan bahwa dalam menentukan besaran BPHTB terutang, Pemerintah Daerah menetapkan nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak sebagai pengurang dasar pengenaan BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
2) Ayat (5) yang menyatakan bahwa besarnya nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak ditetapkan paling sedikit sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) untuk perolehan hak pertama Wajib Pajak di wilayah Daerah tempat terutangnya BPHTB;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada Pasal 60:
1) Ayat (1) huruf a dan b yang menyatakan bahwa pejabat pembuat akta tanah atau notaris sesuai kewenangannya wajib:
a) Meminta bukti pembayaran BPHTB kepada Wajib Pajak,sebelum menandatangani akta pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan; dan
b) Melaporkan pembuatan perjanjian pengikatan jual beli dan/atau akta atas tanah dan/atau Bangunan kepada Kepala Daerah paling lambat lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya;
2) Ayat (2) huruf a dan b yang menyatakan bahwa dalam hal pejabat pembuat akta tanah atau notaris melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: Denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan/atau
b) Denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b;
c. Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2024 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, pada Pasal 3 ayat (2) yang menyatakan bahwa besarnya nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak ditetapkan sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) untuk perolehan hak pertama Wajib Pajak di wilayah kabupaten tempat terutangnya BPHTB.
Permasalahan di atas mengakibatkan:
a. Kehilangan potensi penerimaan BPHTB Tahun 2024 sebesar Rp595.839.932,00 (Rp589.839.932,00 + Rp6.000.000,00);
b. Kekurangan penerimaan atas denda pelanggaraan dan keterlambatan pelaporan oleh PPAT sebesar Rp92.000.000,00 yang belum dikenakan;
c. Risiko kekurangan penerimaan BPHTB tahun berikutnya atas pengenaan NPOPTKP pada Tahun 2024 yang masih belum disesuaikan pada aplikasi e-BPHTB.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Bapenda belum optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pengelolaan pendapatan daerah, serta belum memitigasi kelemahan sistem informasi dengan menerapkan sistem pengendalian alternatif untuk memverifikasi validitas data yang dihasilkan aplikasi; dan
b. Kepala Bidang Pajak Daerah I kurang cermat dalam mengkoordinasikan tugas dan fungsinya terkait pengolahan informasi pajak daerah berbasis sistem.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Banyuasin menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Banyuasin agar memerintahkan Kepala Bapenda:
a. Lebih cermat dalam mengawasi dan mengendalikan pengelolaan BPHTB;
b. Merancang sistem pengendalian alternatif untuk memitigasi kelemahan aplikasi e-BPHTB;
c. Memerintahkan Kepala Bidang Pajak Daerah I:
1) Lebih cermat dalam melaksanakan pemuktahiran data pajak daerah;
2) Berkoordinasi dengan Pihak Ketiga penyedia jasa aplikasi e-BPHTB untuk segera menyelesaikan permasalahan pengenaan NPOPTKP atas NIK yang telah memperoleh hak pertama sebelumnya dalam proses perhitungan penetapan BPHTB; dan
3) Berkoordinasi dengan Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian untuk penagihan denda pelanggaran PPAT sebesar Rp90.000.000,00 dan denda keterlambatan pelaporan PPAT sebesar Rp2.000.000,00 kepada PPAT terkait dan menyetorkan ke kas daerah.
Diminta Pihak Aparat Penegak Hukum segera usut tuntas adanya Pemkab Banyuasin NPOPTKP Denda Penerbitan BPHTB 2024 diduga sembraut manejemen Keuangan
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo














