Arie Chandra SH, MH Ketum WRC Minta Saepul Bahri Bupati Purwakarta dan BKPSDM Kaji Ulang Kadis Pendidikan Purwakarta,Lemahnya Dalam Pengawasan.

- Penulis

Selasa, 23 Desember 2025 - 04:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arie Chandra SH, MH Ketum WRC Minta Saepul Bahri Bupati Purwakarta dan BKPSDM Kaji Ulang Kadis Pendidikan Purwakarta,Lemahnya Dalam Pengawasan.

Rambonews.id|| Purwakarta.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masyarakat Purwakarta saat ini Sedang ramainya dalam perbincangan Kadis Pendidikan Purwakarta dengan dugaan Pembiaran Kenerja Bawahan Ikhwan Firdaus kasie sarana dan prasarana pendidikan yang bersifat Arogan dan Intervensi Wartawan Berita di Take down.

Hal tersebut,tidak mencerminkan mendidik melainkan Pembiaran seorang Kadis Pendidikan Purwakarta.

Saat awak media konfirmasi Terhadap Kadis Pendidikan Purwakarta membalas tanpa beban dalam isi tersebut “wa,Alaikum salam wr,wb.mengenai pak Ikhwan itu sikap Personal sebagai seorang pribadi “isi balasan Chatting kadis pendidikan Purwakarta

Balasan Chatting Kadis Pendidikan Purwakarta diduga tidak nyambung, sedangkan yang di bahas dalam kedinasan bukan personal atau pribadi seseorang melainkan tupoksi dinas yang sudah mencederai dan Intimidasi Wartawan minta Take down berita, yang di kuatir di ketahui Kemendikdasmen

Awak media mendatangkan ke kantor WRC PANRi Pengawasan Aset Negara RI Sabtu 20/12/2025 di Jakarta Pusat.

Arie Chandra SH, MH Ketua Umum WRC PANRi Pengawasan Aset Negara RI mengatakan seorang Kasie sarana dan prasarana tidak boleh intimidasi Wartawan atau juga bermain dalam anggaran yang sudah di atur juklak dan juknis D.A.K kementerian,hanya tugasnya dalam pengawasan saja ucap Ketum WRC.

Dalam kesimpulan seorang Kasie sarana dan prasarana sudah melampaui batas,dan juga dugaan menyetir para kepala sekolah dan panitia P2SP ucapnya.

Seandainya,dinas ikut serta keterlibatan dalam pelaksanaan pekerjaan swakelola tandanya ada dugaan penyimpangan di dalam hal ini,di cermati isi berita tiga contoh SDN semua merujuk ke dinas,bertanda ada benarnya ikut serta pihak dinas tuturnya.

Ia menambahkan Tindakan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan yang melindungi bawahan yang bersikap arogan terhadap wartawan merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan berpotensi melanggar hukum serta kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga:  Dishub Muratara Mengabaikan Instruksi Gubernur Sumsel Pengangkutan Batubara

Arie Chandra SH, MH menjelaskan kembali seharus kepala dinas pendidikan Purwakarta harus tegas menyikapi bawahannya ,  baru menjabat Kasie sarana dan prasarana sudah bertindak Arogan Terhadap Wartawan,di minta Take down Berita Apalagi kalau jabatannya menjadi Kabid atau Sekdis,diduga bisa merusak citra dunia instansi dan Marwah dunia Pendidikan tegasnya

Hal tersebut,Perspektif Hukum dan Etika Perlindungan Profesi Wartawan: Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

Pasal 4 ayat (2) UU Pers menjamin kemerdekaan pers, dan siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas wartawan dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta, sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Kode Etik dan Disiplin ASN: Pejabat publik, termasuk Kadis Pendidikan dan bawahannya, seharusnya menunjukkan sikap ramah dan melayani masyarakat, termasuk wartawan yang menjalankan fungsi kontrol sosial dan transparansi.

Sikap arogan, apalagi diduga dilindungi oleh atasan, bertentangan dengan etika publik dan disiplin ASN yang diatur dalam peraturan pemerintah.

Namun ,ASN yang melanggar dapat dikenakan hukuman disiplin sedang atau berat.

Benturan Kepentingan: Tindakan melindungi bawahan yang jelas bersalah dapat menimbulkan persepsi adanya benturan kepentingan atau upaya menutupi informasi publik, yang bertentangan dengan prinsip pemerintahan yang transparan dan akuntabel ungkapnya.

Sementara,dari Divisi Hukum WRC PANRi Pengawasan Aset Negara RI akan melayangkan surat terhadap Bupati Purwakarta dan BKPSDM diminta kaji ulang kepala Dinas Pendidikan Purwakarta yang Baru lemahnya dalam pengawasan Bawahannya yang sudah arogan dan Intimidasi Wartawan.

Dinas Pendidikan Purwakarta patut dipertanyakan dalam Anggaran APBN dan APBD Tahun 2025 harus transparan dalam pembangunan sekolah,ujar Divisi Hukum WRC

 

Penulis : Ridho

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Dinas Pendidikan Purwakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SINDIKAT OKNUM DANA BOS DI LINGKARAN DINAS PENDIDIKAN PEMKAB TANGERANG BELUM DI PROSES HUKUM
*PTBA Perkuat Pemulihan Psikologis dan Sarana Pendidikan Pascabanjir Sumatera*
Tokoh Masyarakat Cigelam Apresiasi Kinerja Kades”* Desa Cigelam Kab.Purwakarta*
Dugaan Permainan Gelap Pemkab Purwakarta Belanja Barang dan Jasa 2023 Tanpa Menyajikan Bukti Otentik
GEROMBOLAN PEJABAT PEMKAB BOGOR 93 X RAPAT PERTEMUAN MENELAN ANGGARAN Rp 4.483.935.936.00
Bappenda Belum Optimal Dalam Penagihan Piutang PBB-P2 Kota Cimahi
Warga Desa Bolo Antusias, Dibantu Anggota Kodim 0724/Boyolali Siapkan Acara Peletakan Batu Pertama Jembatan Garuda
Dana BUMDES Citalang diduga Meraup Keuntungan Pribadi Kades dan Ketua BUMDES Masih Ikatan Keluarga
Berita ini 33 kali dibaca
Arie Chandra SH, MH Ketum WRC Minta Saepul Bahri Bupati Purwakarta dan BKPSDM Kaji Ulang Kadis Pendidikan Purwakarta,Lemahnya Dalam Pengawasan.

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 13:10 WIB

SINDIKAT OKNUM DANA BOS DI LINGKARAN DINAS PENDIDIKAN PEMKAB TANGERANG BELUM DI PROSES HUKUM

Selasa, 14 April 2026 - 13:00 WIB

*PTBA Perkuat Pemulihan Psikologis dan Sarana Pendidikan Pascabanjir Sumatera*

Minggu, 12 April 2026 - 11:49 WIB

Dugaan Permainan Gelap Pemkab Purwakarta Belanja Barang dan Jasa 2023 Tanpa Menyajikan Bukti Otentik

Sabtu, 11 April 2026 - 22:50 WIB

GEROMBOLAN PEJABAT PEMKAB BOGOR 93 X RAPAT PERTEMUAN MENELAN ANGGARAN Rp 4.483.935.936.00

Jumat, 10 April 2026 - 10:37 WIB

Bappenda Belum Optimal Dalam Penagihan Piutang PBB-P2 Kota Cimahi

Berita Terbaru