Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp6.323.366.954,00 pada 28 SKPD Karawang Tidak Memenuhi Persyaratan

- Penulis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 00:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp6.323.366.954,00 pada 28 SKPD Karawang Tidak Memenuhi Persyaratan

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp6.323.366.954,00 Digunakan untuk Pengadaan Peralatan yang Tidak memenuhi Persyaratan Kapitalisasi Aset Tetap Peralatan dan Mesin.Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp6.323.366.954,00 pada 28 SKPD digunakan untuk pengadaan peralatan dan mesin dengan nilai di bawah batas kapitalisasi aset tetap, dengan rincian pada Lampiran 4.

 

Dampak ketidaktepatan penganggaran terhadap penyajian realisasi belanja tidak dapat dikoreksi dengan rincian berikut.

Tabel 1.4 …….

 

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan :

 

a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah:

 

1) Pasal 10 ayat (1), menyatakan bahwa “Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas diantaranya adalah a) menyusun RKA SKPD; b) menyusun DPA SKPD”; dan

 

2) Pasal 133 ayat (1) menyatakan bahwa “TAPD melakukan verifikasi rancangan DPA SKPD bersama dengan kepala SKPD yang bersangkutan”.

 

b. Buletin Teknis SAP Nomor 4 tentang Penyajian dan Pengungkapan Belanja Pemerintah, Bab V yang diantaranya menyatakan bahwa:

 

1) “Belanja barang dan jasa digunakan untuk pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan dan/atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah”;

Baca Juga:  DUGAAN SKENARIO 'AIR MATA BUAYA' DI KEBUMEN: KETUM PRIMA DAN WAKETUM IWO INDONESIA DESAK APH TINDAK OKNUM WARTAWAN PENYEBAR HOAKS

 

2) “Belanja Barang adalah pengeluaran untuk menampung pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun tidak dipasarkan, dan pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat dan belanja perjalanan”;

 

3) “Belanja modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi”; dan

 

4) “Suatu belanja dapat dikategorikan sebagai Belanja Modal jika pengeluaran tersebut mengakibatkan adanya perolehan aset tetap atau aset lainnya yang dengan demikian menambah aset pemerintah, pengeluaran tersebut melebihi batasan minimal kapitalisasi aset tetap atau aset lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah, perolehan aset tetap tersebut diniatkan bukan untuk dijual”.

 

c. Peraturan Bupati Karawang Nomor 74 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang mengenai Aset Tetap, menyatakan bahwa kriteria material/batasan minimal kapitalisasi (capitalization threshold) atas perolehan aset tetap adalah sebagai berikut:

 

1) Peralatan dan mesin batas kapitalisasi per unit Rp500.000,00;

 

2) Aset tetap lainnya batas kapitalisasi per unit Rp500.000,00 – Rp1.500.000,00;

 

3) Gedung dan Bangunan;

 

 

 

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

*Perkuat Komitmen SDGs, PTBA Gelar Khitanan Gratis Bagi 500 Anak di Ring 1*
Ali Sopyan Angkat Bicara Wacana Ulat dan Belalang MBG “Lebih Baik Mundur Jika Tidak Mampu!  
PEJABAT BANGSAT DILINGKARAN DLH KAB  BEKASI SEWA EXCAVATOR DI MARK’UP APBD / APBN  
BERMACAM CARA PEJABAT BANGSAT DILINGKARAN PEMKAB BOGOR UNTUK MELAKUKAN KORUPSI DENGAN DALIH KELEBIHAN PEMBAYARAN
KPK Resmi Tahan Bupati Tulungagung Gatut Sunu dan Ajudannya Terkait Kasus Pemerasan Rp5 Miliar
AKAL PEJABAT BANGSAT DANA PAJAK ROKOK DAN DANA BAGI HASIL PEMPROV SUMSEL DIREKAYASA
*Edukasi Publik tentang Pertambangan Berkelanjutan, PTBA Dukung Film Dokumenter “The Mind Journey”*
KAJATI DIDESAK TANGKAP GEROMBOLAN KORUPTOR BERJEMAAH DI PEMPROV SUMSEL TABRAK PERATURAN PRESIDEN NOMOR 33 TAHUN 2020
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 14:11 WIB

*Perkuat Komitmen SDGs, PTBA Gelar Khitanan Gratis Bagi 500 Anak di Ring 1*

Senin, 13 April 2026 - 13:57 WIB

Ali Sopyan Angkat Bicara Wacana Ulat dan Belalang MBG “Lebih Baik Mundur Jika Tidak Mampu!  

Senin, 13 April 2026 - 03:01 WIB

PEJABAT BANGSAT DILINGKARAN DLH KAB  BEKASI SEWA EXCAVATOR DI MARK’UP APBD / APBN  

Minggu, 12 April 2026 - 02:01 WIB

BERMACAM CARA PEJABAT BANGSAT DILINGKARAN PEMKAB BOGOR UNTUK MELAKUKAN KORUPSI DENGAN DALIH KELEBIHAN PEMBAYARAN

Minggu, 12 April 2026 - 00:23 WIB

KPK Resmi Tahan Bupati Tulungagung Gatut Sunu dan Ajudannya Terkait Kasus Pemerasan Rp5 Miliar

Berita Terbaru