Kajari Diminta Usut Tuntas Pungli ratusan jutaan rupiah Kepala Sekolah SMA Negeri Sarolangun Katakan Sudah Sesuai Aturan.

- Penulis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 06:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Diminta Usut Tuntas Pungli ratusan jutaan rupiah Kepala Sekolah SMA Negeri Sarolangun Katakan Sudah Sesuai Aturan.

Rambonews.id||Sarolangun

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekolah SMA negeri 2 Sarolangun provinsi Jambi Diduga melakukan pungutan uang pendaftaran penerimaan peserta Didik Baru ratusan juta rupiah.

Kutipan dilakukan oleh pihak sekolah melalui komite dan/ atau panitia sekolah sebesar Rp 1.449. 000 per Siswa, Jumlah penerima peserta didik tahun ajaran baru tahun 2025 sebayak 319 orang.

Diketahui kutipan peserta didik disekolah SMA Negeri 2 Sarolangun provinsi Jambi dilakukan setiap tahun ajaran baru maupun perpisahan dengan dalil untuk kepentingan siswa-siswi itu sendiri dan juga untuk kemajuan sekolah

Kepala sekolah SMA Negeri 2 Sarolangun Jambi waktu di dibincangi tim LBS bersama LSM KCBI Muratara di kantornya pada 6 Agustus 2025 membenarkan ada pungutan tersebut

Iya benar ada pungutan disekolah kami, dari dulu sampai sekarang, setiap tahun ajaran baru dan juga uang perpisahan, tetapi yang kami lakukan sudah sesuai aturan, tentang komite sekolah, sebelum kami melakukan pemungutan kami sudah melakukan pemanggilan terhadap orang tua siswa.

Sebelum kita putuskan berapa orang tua siswa sanggup bayar, mereka sudah mengadakan rapat tanpa saya – saya hanya melakukan pembukaan saja setelah itu saya keluar, jadi semua itu di ketahui oleh komite, jadi kalu dianggap sekolah langsung mengambil inisiatif itu tidak” jelas Kepala sekolah dihadapan media LBS.

Lanjutnya,” Kita harus pisahkan antara sumbangan dan kewajiban, yang nama nya kewajiban yang mereka pakai yang mereka guna kan itu kewajiban.

Seperti Uang Asesmen Diangnosis kita harus panggil orang, untuk menentukan arah nya siswa kita nati, ada juga sumbangan mobiler dan sumbangan pembuatan lapangan, namun tidak di patok,” kata kepala sekolah SMAN 2 Sarolangun.

Baca Juga:  Somasi Pers Keadilan Paksa Kadispora Kampar Terbitkan Edaran

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk pungutan biaya pendidikan di sekolah negeri, termasuk yang dilakukan melalui skema sumbangan pendidikan oleh komite sekolah,Tegas Supriadi ketua LSM KCBI Muratara.

Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang dibacakan pada 27 Mei 2025, memperkuat prinsip pendidikan dasar gratis yang dijamin konstitusi dan melarang praktik pungutan terselubung khususnya pada jenjang SD dan SMP, Serta SMA/SMK di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Jambi

Putusan ini menyatakan penyelenggaraan pendidikan dasar SD dan SMP, serta SMA/SMK Negeri merupakan tanggung jawab negara dan pemerintah daerah.

Dengan pembiayaan yang sudah dijamin melalui APBN (BOS) dan APBD (BOSDA/Subsidi Biaya Pendidikan), sekolah tidak boleh memungut biaya dari peserta didik,”Tambah nya.

Lebih lanjut,” SUPRIADI Ketua LSM KCBI Muratara, menegaskan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016, komite sekolah memang dapat menggalang dana, namun sifatnya harus sukarela, tidak mengikat, dan tanpa paksaan.

Penentuan besaran nominal sumbangan atau batas waktu pembayaran otomatis mengubah statusnya menjadi pungutan, yang dalam konteks sekolah negeri berarti melanggar hukum dan berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar (Pungli).SMA

Jika nominal dan waktu ditentukan, itu bukan lagi sumbangan, melainkan pungutan. Dan pungutan ini jelas dilarang untuk sekolah negeri.

Apalagi pungutan ini sudah dilakukan setiap tahun sedangkan dana BOS SMA Negeri 2 Sarolangun itu sudah lumayan besar, kalau tidak salah hampir tiga milyar di tahun 2023 – 2024 kenapa masih ada pungutan untuk perehapan lapangan sekolah dan mobiler kartu siswa dll.

Dalam waktu dekat kami akan segera berkoordinasi dan /atau melaporkan masalah ini kepada Aparat penegak hukum

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Ambulans Subang Kembali Disorot, Kejari Didesak Usut Peran Pejabat Terkait
TAPD AMBURADUL DIDUGA GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT PEMPROV SUMSEL KORUPTOR BERJEMAAH
SINDIKAT OKNUM DANA BOS DI LINGKARAN DINAS PENDIDIKAN PEMKAB TANGERANG BELUM DI PROSES HUKUM
Diduga Dalih Perjalanan Dinas 7 SKPD Kab Banyu Asin Santap Anggaran Ajang Korupsi Pejabat Keparat
Kebocoran Keuangan Daerah di Pemkab Lahat,Lima SKPD diduga Merauk Uang Negara
Dugaan Permainan Gelap Pemkab Purwakarta Belanja Barang dan Jasa 2023 Tanpa Menyajikan Bukti Otentik
GEROMBOLAN PEJABAT PEMKAB BOGOR 93 X RAPAT PERTEMUAN MENELAN ANGGARAN Rp 4.483.935.936.00
Penerima DBHCHT di RKUD Pemprov Sumsel diduga Ada Pengendapan Dana Mengakibatkan Telat Penyaluran
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 02:56 WIB

Kasus Ambulans Subang Kembali Disorot, Kejari Didesak Usut Peran Pejabat Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 01:02 WIB

TAPD AMBURADUL DIDUGA GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT PEMPROV SUMSEL KORUPTOR BERJEMAAH

Rabu, 15 April 2026 - 13:10 WIB

SINDIKAT OKNUM DANA BOS DI LINGKARAN DINAS PENDIDIKAN PEMKAB TANGERANG BELUM DI PROSES HUKUM

Selasa, 14 April 2026 - 10:44 WIB

Diduga Dalih Perjalanan Dinas 7 SKPD Kab Banyu Asin Santap Anggaran Ajang Korupsi Pejabat Keparat

Senin, 13 April 2026 - 00:30 WIB

Kebocoran Keuangan Daerah di Pemkab Lahat,Lima SKPD diduga Merauk Uang Negara

Berita Terbaru