Penahanan Wakil Walikota Bandung Kejari Bandung Menunggu Izin Kemendagri

- Penulis

Jumat, 12 Desember 2025 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penahanan Wakil Walikota Bandung Kejari Bandung Menunggu Izin  Kemendagri 

Rambonews.id||Bandung

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menyatakan telah mengirimkan surat permohonan izin penahanan terhadap Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Izin tersebut menjadi syarat sebelum proses penahanan dapat dilakukan.

Perihal tersebut “Iya, betul. Surat izin penahanan sudah kami kirim secara berjenjang,” ujar Kasi Intel Kejari Bandung, Alex Akbar, Kamis (11/12/2025).

Kejari akan menahan Erwin begitu Kemendagri menerbitkan persetujuan resmi. Surat yang dikirim, ucap Alex, sudah sesuai prosedur berjenjang dari daerah hingga pusat

Pertimbangan Penahanan Anggota DPRD Bandung

Selain itu,  tersangka lainnya, Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga, Alex menyebut Kejari masih mempertimbangkan penahanan karena yang bersangkutan dalam kondisi sakit.

Kejari berencana memanggil ulang kedua tersangka untuk pemeriksaan lanjutan dalam waktu dekat.

Menurut Irfan, para tersangka diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta proyek kepada sejumlah SKPD sekaligus mengatur penunjukan penyedia.

Baca Juga:  PULUHAN PENAMBANG BATU BARA SIAP BERGABUNG DI KOPERASI.

Modus: Wakil Walikota Minta Proyek ke SKPD

Sebelumnya, Kejari Bandung menetapkan Erwin dan Rendiana sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang dalam pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bandung tahun 2025.

Kasi Pidsus Ridha Nurul Ihsan menjelaskan, modus yang digunakan yakni meminta proyek kepada pejabat sejumlah SKPD. Meski demikian, Kejari tidak menemukan unsur kerugian negara.

SedangkanModusnya menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta proyek pada pejabat SKPD masing-masing,” ungkap Ridha.

Sebanyak 75 saksi telah dimintai keterangan, termasuk pengumpulan sejumlah dokumen elektronik sebagai bukti.

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penahanan membutuhkan persetujuan Mendagri sesuai ketentuan UU Pemerintahan Daerah

Kasus ini kini masuk tahap pendalaman lanjutan oleh penyidik.

 

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Kejaksaan Negeri Bandung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tokoh Masyarakat Cigelam Apresiasi Kinerja Kades”* Desa Cigelam Kab.Purwakarta*
GEROMBOLAN PEJABAT PEMKAB BOGOR 93 X RAPAT PERTEMUAN MENELAN ANGGARAN Rp 4.483.935.936.00
Bappenda Belum Optimal Dalam Penagihan Piutang PBB-P2 Kota Cimahi
Warga Desa Bolo Antusias, Dibantu Anggota Kodim 0724/Boyolali Siapkan Acara Peletakan Batu Pertama Jembatan Garuda
Dana BUMDES Citalang diduga Meraup Keuntungan Pribadi Kades dan Ketua BUMDES Masih Ikatan Keluarga
Sidak KDM Ke SMKN 2 Subang, Perintahkan Staf Kirim 15 Tempat Sampah Ukuran Besar
Perjalanan Dinas Dalam Negeri Kab, Bekasi di Dua SKPD,Diduga Merauk Keuntungan Pribadi Tanpa Ada Bukti Kwitansi/Nota
Ada Apa dengan Kejari Subang? Alihkan Aduan Korupsi ke Polisi, Publik Endus Aroma Tebang Pilih
Berita ini 7 kali dibaca
Penahanan Wakil Walikota Bandung Kejari Bandung Menunggu Izin Kemendagri

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 22:50 WIB

GEROMBOLAN PEJABAT PEMKAB BOGOR 93 X RAPAT PERTEMUAN MENELAN ANGGARAN Rp 4.483.935.936.00

Jumat, 10 April 2026 - 10:37 WIB

Bappenda Belum Optimal Dalam Penagihan Piutang PBB-P2 Kota Cimahi

Jumat, 10 April 2026 - 04:12 WIB

Warga Desa Bolo Antusias, Dibantu Anggota Kodim 0724/Boyolali Siapkan Acara Peletakan Batu Pertama Jembatan Garuda

Kamis, 9 April 2026 - 06:14 WIB

Dana BUMDES Citalang diduga Meraup Keuntungan Pribadi Kades dan Ketua BUMDES Masih Ikatan Keluarga

Selasa, 7 April 2026 - 13:50 WIB

Sidak KDM Ke SMKN 2 Subang, Perintahkan Staf Kirim 15 Tempat Sampah Ukuran Besar

Berita Terbaru