Sembilan SKPD Kab Majalengka diduga Pura Pura Pikun Belum Mengembalikan Kerugian Uang Negara

- Penulis

Sabtu, 18 April 2026 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sembilan SKPD Kab Majalengka diduga Pura Pura Pikun Belum Mengembalikan Kerugian Uang Negara

Rambonews.id||Majalengka 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ali Sopyan Pimpinan Umum Media Rajawalinews Group, menyikapi hasil temuan BPK RI di Sembilan SKPD di Pemkab Majalengka

Hal tersebut,dari tahun 2022 sampai 2023,keperluan sehari-hari meliputi keperluan uang saku, keperluan transportasi lokal, dan keperluan uang makan bukan itu saja, melebihi dari 8 jam di Sembilan SKPD ungkap Ali

Diduga kuat, Sembilan SKPD tak ada niat baik dalam pengembalian sisa ke kas negara yang akhirnya menimbulkan kerugian negara ucap Ali

Terlihat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap berbagai permasalahan yang ditemukan saat melakukan pemeriksaan pada pemerintah daerah, serta pemborosan/kemahalan harga dan pembayaran menunjukkan dalam kegiatan Fullboard dan Belanja Perjalanan Dinas luar kota,seolah olah di paksakan untuk kepentingan pribadi 

Kelebihan Pembayaran Realisasi Belanja Perjalanan Dinas pada Sembilan SKPD Pemerintah Kabupaten Majalengka pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2023, menyajikan anggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp911.533.343.196,00 dengan realisasi sebesar Rp877.003.555.857,00 atau sebesar 96,21% dari anggaran.

Salah satu realisasi belanja barang dan jasa tersebut adalah Belanja Perjalanan Dinas yaitu sebesar Rp56.331.584.803,00 dari anggaran sebesar Rp60.740.663.542,00 (92,74%).

Realisasi tersebut naik sebesar Rp7.898.919.018,00 (16,31%) dari realisasi TA 2022 sebesar Rp48.432.665.785,00.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja Perjalanan Dinas paket fullboard pada Bapenda, Bappedalitbang, Dinsos, Disdik, Diskominfo, DKP3, DP3AKB dan Dinas PUTR terdapat pembayaran Perjalanan Dinas yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp34.640.000,00.

Dinas Pendidikan, Sekretariat Daerah dan Bapelitbangda telah menindaklanjuti dengan penyetoran ke Kas Daerah Kabupaten Majalengka sebesar Rp20.460.000,00, sehingga terdapat sisa yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp14.180.000,00 (Rp34.640.000,00 –Rp20.460.000,00) dengan rincian sebagai berikut.

Kegiatan perjalanan dinas, diantaranya menggunakan satuan biaya paket fullboard.

Paket fullboard merupakan paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor sehari penuh dan menginap.

Komponen paket mencakup akomodasi 1 (satu) malam, makan 3 (tiga) kali, rehat kopi dan kudapan 2 (dua) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya.

Pemerintah Kabupaten Majalengka melaksanakan perjalanan dinas luar kota untuk kegiatan fullboard berupa rapat, pertemuan, bimtek dan diklat.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas luar kota pada Bapenda, Bappedalitbang, Dinsos, Disdik, Diskominfo, DKP3, DP3AKB, Dinas PUTR, dan Setda diketahui bahwa pelaksana diberikan biaya perjalanan dinas berupa uang harian, biaya transportasi, akomodasi dan uang representasi sesuai dengan jabatan.

Perjalanan dinas luar kota kegiatan fullboard tidak diberikan uang akomodasi karena telah ditanggung oleh pihak penyelenggara.

Uang harian kegiatan rapat atau pertemuan paket fullboard di luar kantor belum diatur dalam Keputusan Bupati Majalengka.

Keputusan Bupati Majalengka Nomor KU.01/KEP.611.1-EKBANG/2022 tanggal 14 Juli 2022 tentang Standar Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 baru mengatur besaran uang harian peserta diklat yaitu Rp130.000,00/orang/hari.

Besaran tersebut lebih rendah dari besaran yang diatur pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 tanggal 20 Februari 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional yaitu Rp150.000,00/orang/hari.

Baca Juga:  Diminta APH Segera Periksa Muksin Oknum Dewan Purwakarta Dugaan Peralihan Fungsi BLKK Menjadi MBG

Perpres Nomor 33 Tahun 2020 mengatur besaran uang harian kegiatan rapat atau pertemuan paket fullboard di luar kantor di luar kota untuk Provinsi Jawa Barat sebesar Rp150.000,00/orang/hari.

Pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen pertanggungjawaban berupa undangan pelaksanaan dan susunan acara perjalanan dinas luar kota kegiatan fullboard serta wawancara kepada Bendahara Pengeluaran, diketahui bahwa pelaksanaan kegiatan fullboard diberikan uang harian yang besarannya sama dengan uang harian perjalanan dinas dalam negeri (bukan fullboard) yaitu sebesar Rp430.000,00/orang/hari.

Ketentuan uang harian sehubungan dengan Perjalanan Dinas dalam negeri telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Majalengka Nomor 17 Tahun 2013 Tanggal 31 Desember 2013 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati/Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka, yang menyatakan bahwa uang harian sebesar Rp430.000,00/orang/hari diberikan 1 (satu) hari pada saat kedatangan dan 1 (satu) hari pada saat kepulangan.

Berdasarkan hal tersebut diketahui bahwa seharusnya pembayaran uang harian perjalanan dinas sebesar Rp430.000,00 pada kegiatan fullboard diberikan hanya pada hari pertama dan terakhir.

Sedangkan selain hari pertama dan terakhir kegiatan fullboard, diberikan uang harian kegiatan sebesar Rp150.000,00 karena kegiatan tersebut dilaksanakan pada satu tempat acara dan pihak penyelenggara telah menyediakan konsumsi dan akomodasi selama kegiatan berlangsung.

Hasil perhitungan ulang atas besaran uang harian yang telah dibayarkan kepada pelaksana kegiatan fullboard pada Bapenda, Bappedalitbang, Dinsos, Disdik, Diskominfo, DKP3, DP3AKB dan Dinas PUTR menunjukkan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas luar kota kegiatan fullboard sebesar Rp34.640.000,00 rincian pada Lampiran 17.

Atas permasalahan tersebut Dinas Pendidikan, Sekretariat Daerah dan Bapelitbangda telah menindaklanjuti dengan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp9.300.000,00, Rp 9.480.000,00 dan Rp1.680.000,00

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Lampiran I Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tanggal 20 Februari 2020sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tanggal 11 September 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, pada:

1) huruf a.1 tentang satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri yang menyatakan bahwa:

Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri lebih dari 8 (delapan) jam.

Penggantian biaya keperluan sehari-hari meliputi keperluan uang saku, keperluan transportasi lokal, dan keperluan uang makan”.

Uang harian pendidikan dan pelatihan diberikan dalam rangka menjalankan tugas untuk mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan di dalam kota yang melebihi 8 (delapan) jam pelatihan atau diselenggarakan di luar kota.”

Hingga berita ini diturunkan, tim sedang mengupayakan konfirmasi lebih lanjut dari , Sembilan SKPD,Sekretaris Daerah Pemkab  Majalengka serta pihak BPKAD selaku pengelola keuangan daerah untuk mengklarifikasi langkah perbaikan yang akan diambil agar kebocoran anggaran serupa tidak terulang di tahun anggaran berjalan.

 

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: BPK RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hukum Tumpul ke Kiri, Tajam ke Kanan. Kasus Saling Lapor di Nias Menjadi Sorotan publik
PEMDES TOLISETUBONO DIDUGA LAKUKAN PEMBENARAN SEPIHAK: HAK JAWAB DIMUAT, TAPI TOLAK TUNJUKKAN BUKTI DOKUMEN SAAT DIKONFIRMASI
Cek Daftar 13 Pelaut WNI Korban Perang Iran yang Tertahan di Azerbaijan, INFISA Desak Kejelasan Nasib
Diminta APH Segera Periksa Muksin Oknum Dewan Purwakarta Dugaan Peralihan Fungsi BLKK Menjadi MBG
Kasus Ambulans Subang Kembali Disorot, Kejari Didesak Usut Peran Pejabat Terkait
Kuasa Hukum Minta Kapoldasu Evaluasi Kinerja Kapolres Padanglawas
TAPD AMBURADUL DIDUGA GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT PEMPROV SUMSEL KORUPTOR BERJEMAAH
Imigrasi Kuala Tungkal Intensifkan Pengawasan Orang Asing Melalui Operasi Wirawaspada
Berita ini 0 kali dibaca
Sembilan SKPD Kab Majalengka diduga Pura Pura Pikun Belum Mengembalikan Kerugian Uang Negara

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 14:11 WIB

Hukum Tumpul ke Kiri, Tajam ke Kanan. Kasus Saling Lapor di Nias Menjadi Sorotan publik

Sabtu, 18 April 2026 - 13:46 WIB

Sembilan SKPD Kab Majalengka diduga Pura Pura Pikun Belum Mengembalikan Kerugian Uang Negara

Jumat, 17 April 2026 - 12:43 WIB

PEMDES TOLISETUBONO DIDUGA LAKUKAN PEMBENARAN SEPIHAK: HAK JAWAB DIMUAT, TAPI TOLAK TUNJUKKAN BUKTI DOKUMEN SAAT DIKONFIRMASI

Kamis, 16 April 2026 - 15:13 WIB

Diminta APH Segera Periksa Muksin Oknum Dewan Purwakarta Dugaan Peralihan Fungsi BLKK Menjadi MBG

Kamis, 16 April 2026 - 02:56 WIB

Kasus Ambulans Subang Kembali Disorot, Kejari Didesak Usut Peran Pejabat Terkait

Berita Terbaru