Skandal PT KLS: Gubernur Sulteng “Tabuh Genderang Perang”, Bongkar Gurita Perkebunan Ilegal di Cagar Alam Morowali

- Penulis

Minggu, 15 Februari 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Skandal PT KLS: Gubernur Sulteng “Tabuh Genderang Perang”, Bongkar Gurita Perkebunan Ilegal di Cagar Alam Morowali

Rambonews.id || Palu 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tabir gelap operasional perkebunan sawit di Morowali Utara akhirnya tersingkap melalui langkah luar biasa Gubernur Sulawesi Tengah.

Dalam dokumen resmi yang bocor ke publik, Gubernur secara tegas memerintahkan pemberhentian total operasional PT Kurnia Luwuk Sejati (PT KLS), yang diduga kuat telah melakukan praktik “perampokan” ruang publik dan kawasan konservasi selama belasan tahun tanpa alas hak yang sah.

Surat Perintah bernomor resmi yang ditandatangani Gubernur Anwar Hafid tersebut mengungkap fakta-fakta mengerikan yang mencoreng wajah penegakan hukum agraria di Indonesia.

PT KLS ditemukan bukan hanya beroperasi dengan izin lokasi yang telah “mati” (kadaluwarsa) selama 12 tahun, tetapi juga dengan berani merambah kawasan Cagar Alam Morowali sebuah benteng konservasi yang seharusnya dilindungi negara.

Langkah tegas Gubernur ini sekaligus menjadi kritik pedas bagi sistem pengawasan selama ini.

Bagaimana mungkin sebuah perusahaan bisa menguasai tanah negara secara ilegal, menghindari pajak sektor perkebunan (PBB-P3), dan mengabaikan hak-hak masyarakat tanpa tersentuh hukum selama lebih dari satu dekade?

Ini bukan sekadar masalah administratif, ini adalah dugaan tindak pidana kehutanan dan pertanahan yang telanjang di depan mata,” tegas isi dokumen tersebut yang menyoroti bahwa PT KLS hanya membayar pajak kelas “pedesaan” (PBB-P2) untuk menutupi jejak operasional perkebunan skala besarnya.

Meskipun surat ini telah ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Menteri Pertanian, hingga Menteri LHK, publik kini bertanya-tanya: Apakah Jakarta akan tetap diam?

Baca Juga:  Janji tinggal janji duit puluhan milyard wajib jadi sorotan KPK komisi pemberantas korupsi

Gubernur Sulteng telah memberikan tenggat waktu sempit selama 20 hari kerja bagi instansi terkait termasuk Kepolisian dan TNI untuk melakukan pengamanan dan pelaporan pidana.

Keberanian Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah ini kini menjadi bola panas di tangan Pemerintah Pusat.

Jika tidak ada tindakan nyata dari kementerian terkait di Jakarta, maka jargon “Reformasi Agraria” dan “Perlindungan Lingkungan” hanyalah pepesan kosong di atas kertas.

Poin Utama Tuntutan Publik Berdasarkan Perintah Gubernur:

Hentikan Total: Dinas Perkebunan diperintahkan menyetop seluruh aktivitas PT KLS tanpa kompromi.

Audit Pajak: Bongkar potensi kerugian negara akibat manipulasi pajak PBB yang dilakukan perusahaan.

Pidana Kehutanan: BKSDA harus segera menarik kendali atas lahan Cagar Alam yang tumpang tindih secara ilegal.

Cabut Izin: Mendesak DPMPTSP dan BPN menghapus seluruh status hukum PT KLS dari tanah Morowali Utara.

Redaksi menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan prinsip keberimbangan berita.

Sehubungan dengan rilis ini, kami membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak manajemen PT Kurnia Luwuk Sejati (PT KLS) maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan hak jawab, tanggapan, atau klarifikasi atas fakta-fakta yang tertuang dalam dokumen Surat Perintah Gubernur tersebut.

Hak jawab dapat disampaikan melalui kontak resmi redaksi atau korespondensi yang tersedia demi terciptanya informasi yang akurat dan berimbang.

 

 

 

 

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Gubernur Palu Sulawesi Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nana Perusahaan PPM Alat Berat Catut Nama Kadis Disnakan Purwakarta Pengurusan Perizinan Kandang Ayam Maniis
Keren 16 SKPD Kab,Musi Rawas Utara Menghabiskan Biaya Penginapan dan Perjalanan Dinas Ratusan Juta 2023/2024
Ali Sopyan Rambo Bongkar Permainan Tender Proyek Kotor di Aplikasi SPSE Muara Enim
Dinas PUTR Kab, Bandung Diduga Tidak Mengindahkan Pengurusan PBG Berakibat Kerugian Negara
Kajati Sumsel Dugaan Korupsi PT KMM Sita Aset Delapan Unit Roda Empat
Diduga Dinas Kesehatan Kab,Lahat Kerjanya Molor Alias Makan Gaji Buta,Data Meninggal Dunia Masih Di bayarkan,PBPU dan BP Menimbulkan Kerugian Negara
Muksin Oknum DPRD Purwakarta Gedung BLKK Dialihfungsikan Jadi Dapur? Serah Terima BLK Bukan Pembenaran
Langkah Strategis Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat Mengoptimalkan TPA Sarimukti Berbasis Energi
Berita ini 3 kali dibaca
Skandal PT KLS: Gubernur Sulteng "Tabuh Genderang Perang", Bongkar Gurita Perkebunan Ilegal di Cagar Alam Morowali

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:38 WIB

Nana Perusahaan PPM Alat Berat Catut Nama Kadis Disnakan Purwakarta Pengurusan Perizinan Kandang Ayam Maniis

Jumat, 1 Mei 2026 - 01:16 WIB

Ali Sopyan Rambo Bongkar Permainan Tender Proyek Kotor di Aplikasi SPSE Muara Enim

Kamis, 30 April 2026 - 13:48 WIB

Dinas PUTR Kab, Bandung Diduga Tidak Mengindahkan Pengurusan PBG Berakibat Kerugian Negara

Kamis, 30 April 2026 - 01:29 WIB

Kajati Sumsel Dugaan Korupsi PT KMM Sita Aset Delapan Unit Roda Empat

Rabu, 29 April 2026 - 00:20 WIB

Diduga Dinas Kesehatan Kab,Lahat Kerjanya Molor Alias Makan Gaji Buta,Data Meninggal Dunia Masih Di bayarkan,PBPU dan BP Menimbulkan Kerugian Negara

Berita Terbaru