PPAT Yang Melaporkan Perjanjian Melebihi Batas Waktu NPOPTKP Ganda Diduga Digondol Garong

- Penulis

Kamis, 11 Desember 2025 - 03:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPAT Yang Melaporkan Perjanjian Melebihi Batas Waktu  NPOPTKP  Ganda Diduga Digondol Garong

Rambonews.id||Banyuasin 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lagi lagi di Pemkab Banyuasin sedang dalam pembicaraan masyarakat terkait adanya NPOPTKP sampai Ganda.

Sehingga BPHTB tidak sesuai dalam ketentuan Pemkab Banyuasin.

Ali Sopyan Relawan Rakyat Bela Prabowo (RAMBO) angkat suara dalam kelemahan Pemkab Banyuasin yang kurang Tegas dalam menyikapi adanya PPAT Yang begitu beraninya mengeluarkan NPOPTKP ganda membuat suatu Potensi Kehilangan BPHTB,hal tersebut,membuat kerugian Negara yang dilandasi PPAT belum menunjukkan memberikan laporan terhadap Pemkab Banyuasin tegas ali

Kehilangan Potensi Penerimaan BPHTB Tahun 2024 atas Kesalahan Pengenaan NPOPTKP dan Denda Penerbitan BPHTB Tidak Sesuai Ketentuan Pemerintah Kabupaten Banyuasin pada Tahun 2024 menganggarkan Pendapatan Pajak Daerah sebesar Rp292.981.700.000,00 dengan realisasi sebesar Rp191.824.324.978,00 atau 65,47% dari anggaran.

Realisasi Pendapatan Pajak Daerah tersebut diantaranya merupakan BPHTB dengan anggaran sebesar Rp160.000.000.000,00 dan realisasi sebesar Rp53.941.197.186,00 atau 33,71% dari anggaran.

Hasil pemeriksaan terhadap dokumen penatausahaan BPHTB, mengungkapkan beberapa permasalahan sebagai berikut.

a. Kehilangan Potensi Penerimaan BPHTB atas Kesalahan Pengenaan NPOPTKP

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2024 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Pemerintah Kabupaten Banyuasin menetapkan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) sebesar Rp80.000.000,00 untuk perolehan hak pertama Wajib Pajak (WP) di wilayah kabupaten tempat terutangnya BPHTB.

Hasil pengujian kertas kerja perhitungan pengenaan BPHTB Tahun 2024, diketahui terdapat pengenaan NPOPTKP berulang atas WP yang telah memperoleh hak NPOPTKP pertama pada Tahun 2022 dan Tahun 2023 sebesar Rp589.839.932,00 dengan rincian pada lampiran 3.

Baca Juga:  GEROMBOLAN RAMPOK UANG APBD KABUPATEN LAHAT KEBAL HUKUM

Pemeriksaan lebih lanjut atas pengenaan NPOPTKP Tahun 2024, menunjukkan terdapat WP yang memperoleh hak NPOPTKP ganda sebesar Rp6.000.000,00 dengan rincian pada lampiran 4.

b. PPAT Menerbitkan Akta Pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebelum Pembayaran BPHTB

Hasil pengujian silang antara daftar tanggal penandatanganan Akta Pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan oleh PPAT dengan tanggal pembayaran SSPD BPHTB diketahui terdapat sembilan akta yang di tandatangani sebelum BPHTB dibayarkan.

Atas kondisi tersebut, masing-masing PPAT dikenakan denda sebesar Rp10.000.000,00 perpelanggaran.

Dengan demikian, terdapat denda atas pelanggaran yang dilakukan oleh PPAT sebesar Rp90.000.000,00 yang belum dikenakan Bapenda. Rincian pada lampiran 5.

c. PPAT Terlambat Melaporkan Pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan/atau Akta atas Tanah dan/atau Bangunan kepada Kepala Daerah

Hasil pengujian silang antara daftar tanggal pembuatan dengan tanggal pelaporan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan/atau Akta atas Tanah dan/atau Bangunan kepada Kepala Daerah oleh PPAT, mengungkapkan terdapat dua PPAT yang melaporkan perjanjian melebihi batas waktu yang ditetapkan ketentuan, yakni melebihi tanggal 10 bulan berikutnya. Dengan demikian, terdapat denda atas Tanah dan/atau Bangunan

Diminta Usut Tuntas adanya dugaan PPAT membuat NPOPTKP Ganda,hal tersebut merugikan Negara.sampai saat ini oknum masih berkeliaran bebas tanpa proses hukum.

 

Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: BPK RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PTBA RAMPAS PERKEBUNAN RAKYAT DESA DARMO MENGGUSUR TANPA GANTI RUGI DIDUGA ALA PKI
Tiga Kecamatan di Kabupaten Lahat ,Diduga Anggaran Di Rampok Oknum Pejabat Koruptor Makin Subur
Mafia Tambang Emas Ilegal di Muratara semakin mengila dan tahan hukum BBM Ilegal Masuk Bebas, APH Diduga Tutup Mata.
Heryanto Diperiksa Polres Prabumulih, Polisi Dalami Dugaan Penggelapan Dana Rp83 Juta
Dua Tahun Berturut-turut Bocorkan APBD demi Instansi Vertikal, Ali Sopyan Pimpinan Umum Rajawali News Geram Wali Kota Prabumulih Pasrah Akui Temuan BPK
Kejari Prabumulih Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Pidsus Masih Fokus Kumpulkan Dokumen Bawaslu
Penyaluran BLT Oku Selatan Kembali Disorot Desa Simpangan Tidak Tepat Sasaran “Yang Mampu Menerima BLT DD
ANGKUTAN BATU BARA ILEGAL TANPA DOKUMEN MUARA ENIM LAMPUNG DIDUGA KERAS DIBEKINGI PARA OKNUM TNI
Berita ini 6 kali dibaca
PPAT Yang Melaporkan Perjanjian Melebihi Batas Waktu NPOPTKP Ganda Diduga Digondol Garong

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:04 WIB

PTBA RAMPAS PERKEBUNAN RAKYAT DESA DARMO MENGGUSUR TANPA GANTI RUGI DIDUGA ALA PKI

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:52 WIB

Tiga Kecamatan di Kabupaten Lahat ,Diduga Anggaran Di Rampok Oknum Pejabat Koruptor Makin Subur

Senin, 17 Agustus 2026 - 09:42 WIB

Mafia Tambang Emas Ilegal di Muratara semakin mengila dan tahan hukum BBM Ilegal Masuk Bebas, APH Diduga Tutup Mata.

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:12 WIB

Heryanto Diperiksa Polres Prabumulih, Polisi Dalami Dugaan Penggelapan Dana Rp83 Juta

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:47 WIB

Dua Tahun Berturut-turut Bocorkan APBD demi Instansi Vertikal, Ali Sopyan Pimpinan Umum Rajawali News Geram Wali Kota Prabumulih Pasrah Akui Temuan BPK

Berita Terbaru