PPAT Yang Melaporkan Perjanjian Melebihi Batas Waktu NPOPTKP Ganda Diduga Digondol Garong
Rambonews.id||Banyuasin
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lagi lagi di Pemkab Banyuasin sedang dalam pembicaraan masyarakat terkait adanya NPOPTKP sampai Ganda.
Sehingga BPHTB tidak sesuai dalam ketentuan Pemkab Banyuasin.
Ali Sopyan Relawan Rakyat Bela Prabowo (RAMBO) angkat suara dalam kelemahan Pemkab Banyuasin yang kurang Tegas dalam menyikapi adanya PPAT Yang begitu beraninya mengeluarkan NPOPTKP ganda membuat suatu Potensi Kehilangan BPHTB,hal tersebut,membuat kerugian Negara yang dilandasi PPAT belum menunjukkan memberikan laporan terhadap Pemkab Banyuasin tegas ali
Kehilangan Potensi Penerimaan BPHTB Tahun 2024 atas Kesalahan Pengenaan NPOPTKP dan Denda Penerbitan BPHTB Tidak Sesuai Ketentuan Pemerintah Kabupaten Banyuasin pada Tahun 2024 menganggarkan Pendapatan Pajak Daerah sebesar Rp292.981.700.000,00 dengan realisasi sebesar Rp191.824.324.978,00 atau 65,47% dari anggaran.
Realisasi Pendapatan Pajak Daerah tersebut diantaranya merupakan BPHTB dengan anggaran sebesar Rp160.000.000.000,00 dan realisasi sebesar Rp53.941.197.186,00 atau 33,71% dari anggaran.
Hasil pemeriksaan terhadap dokumen penatausahaan BPHTB, mengungkapkan beberapa permasalahan sebagai berikut.
a. Kehilangan Potensi Penerimaan BPHTB atas Kesalahan Pengenaan NPOPTKP
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2024 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Pemerintah Kabupaten Banyuasin menetapkan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) sebesar Rp80.000.000,00 untuk perolehan hak pertama Wajib Pajak (WP) di wilayah kabupaten tempat terutangnya BPHTB.
Hasil pengujian kertas kerja perhitungan pengenaan BPHTB Tahun 2024, diketahui terdapat pengenaan NPOPTKP berulang atas WP yang telah memperoleh hak NPOPTKP pertama pada Tahun 2022 dan Tahun 2023 sebesar Rp589.839.932,00 dengan rincian pada lampiran 3.
Pemeriksaan lebih lanjut atas pengenaan NPOPTKP Tahun 2024, menunjukkan terdapat WP yang memperoleh hak NPOPTKP ganda sebesar Rp6.000.000,00 dengan rincian pada lampiran 4.
b. PPAT Menerbitkan Akta Pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebelum Pembayaran BPHTB
Hasil pengujian silang antara daftar tanggal penandatanganan Akta Pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan oleh PPAT dengan tanggal pembayaran SSPD BPHTB diketahui terdapat sembilan akta yang di tandatangani sebelum BPHTB dibayarkan.
Atas kondisi tersebut, masing-masing PPAT dikenakan denda sebesar Rp10.000.000,00 perpelanggaran.
Dengan demikian, terdapat denda atas pelanggaran yang dilakukan oleh PPAT sebesar Rp90.000.000,00 yang belum dikenakan Bapenda. Rincian pada lampiran 5.
c. PPAT Terlambat Melaporkan Pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan/atau Akta atas Tanah dan/atau Bangunan kepada Kepala Daerah
Hasil pengujian silang antara daftar tanggal pembuatan dengan tanggal pelaporan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan/atau Akta atas Tanah dan/atau Bangunan kepada Kepala Daerah oleh PPAT, mengungkapkan terdapat dua PPAT yang melaporkan perjanjian melebihi batas waktu yang ditetapkan ketentuan, yakni melebihi tanggal 10 bulan berikutnya. Dengan demikian, terdapat denda atas Tanah dan/atau Bangunan
Diminta Usut Tuntas adanya dugaan PPAT membuat NPOPTKP Ganda,hal tersebut merugikan Negara.sampai saat ini oknum masih berkeliaran bebas tanpa proses hukum.
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: BPK RI














