Penahanan Wakil Walikota Bandung Kejari Bandung Menunggu Izin Kemendagri

- Penulis

Jumat, 12 Desember 2025 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penahanan Wakil Walikota Bandung Kejari Bandung Menunggu Izin  Kemendagri 

Rambonews.id||Bandung

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menyatakan telah mengirimkan surat permohonan izin penahanan terhadap Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Izin tersebut menjadi syarat sebelum proses penahanan dapat dilakukan.

Perihal tersebut “Iya, betul. Surat izin penahanan sudah kami kirim secara berjenjang,” ujar Kasi Intel Kejari Bandung, Alex Akbar, Kamis (11/12/2025).

Kejari akan menahan Erwin begitu Kemendagri menerbitkan persetujuan resmi. Surat yang dikirim, ucap Alex, sudah sesuai prosedur berjenjang dari daerah hingga pusat

Pertimbangan Penahanan Anggota DPRD Bandung

Selain itu,  tersangka lainnya, Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga, Alex menyebut Kejari masih mempertimbangkan penahanan karena yang bersangkutan dalam kondisi sakit.

Kejari berencana memanggil ulang kedua tersangka untuk pemeriksaan lanjutan dalam waktu dekat.

Menurut Irfan, para tersangka diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta proyek kepada sejumlah SKPD sekaligus mengatur penunjukan penyedia.

Baca Juga:  PT. TAS Diadukan ke DLHD Morowali, Diduga Lakukan Pelanggaran Lingkungan

Modus: Wakil Walikota Minta Proyek ke SKPD

Sebelumnya, Kejari Bandung menetapkan Erwin dan Rendiana sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang dalam pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bandung tahun 2025.

Kasi Pidsus Ridha Nurul Ihsan menjelaskan, modus yang digunakan yakni meminta proyek kepada pejabat sejumlah SKPD. Meski demikian, Kejari tidak menemukan unsur kerugian negara.

SedangkanModusnya menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta proyek pada pejabat SKPD masing-masing,” ungkap Ridha.

Sebanyak 75 saksi telah dimintai keterangan, termasuk pengumpulan sejumlah dokumen elektronik sebagai bukti.

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penahanan membutuhkan persetujuan Mendagri sesuai ketentuan UU Pemerintahan Daerah

Kasus ini kini masuk tahap pendalaman lanjutan oleh penyidik.

 

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Kejaksaan Negeri Bandung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aset Pemkab Muara Enim Diduga Hilang Alias Di Gondol Oknum Pejabat Koruptor
SINDIKAT PERAMPOK BERKEDOK LSM DI KEBUMEN: MABES POLRI DAN KPK DIDESAK BERTINDAK SEBELUM PENDIDIKAN LUMPUH
Lambat Tangani Kasus Perkosaan Warga Kecil, Kinerja Penyidik Polres Brebes Dipertanyakan Jurnalis dan IWO Indonesia
Nana Perusahaan PPM Alat Berat Catut Nama Kadis Disnakan Purwakarta Pengurusan Perizinan Kandang Ayam Maniis
Pemkab Kuningan Tidak Menganggarkan Belanja Hibah dan Belanja Bos Diduga Anggaran Di Gondol Oknum Pejabat
BBM JADI SANTAPAN GEROMBOLAN OKNUM BANGSAT DI LINGKARAN PT.PERTAMINA PATRA NIAGA
Dandim 0808/Blitar Hadiri Launching Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Dukung Penguatan Ekonomi Desa
Ringkasan Kasus Deni Hamdani (Sekwan DPRD Kabupaten Kuningan)
Berita ini 7 kali dibaca
Penahanan Wakil Walikota Bandung Kejari Bandung Menunggu Izin Kemendagri

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 13:02 WIB

Aset Pemkab Muara Enim Diduga Hilang Alias Di Gondol Oknum Pejabat Koruptor

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:57 WIB

SINDIKAT PERAMPOK BERKEDOK LSM DI KEBUMEN: MABES POLRI DAN KPK DIDESAK BERTINDAK SEBELUM PENDIDIKAN LUMPUH

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:43 WIB

Lambat Tangani Kasus Perkosaan Warga Kecil, Kinerja Penyidik Polres Brebes Dipertanyakan Jurnalis dan IWO Indonesia

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:38 WIB

Nana Perusahaan PPM Alat Berat Catut Nama Kadis Disnakan Purwakarta Pengurusan Perizinan Kandang Ayam Maniis

Rabu, 20 Mei 2026 - 05:08 WIB

Pemkab Kuningan Tidak Menganggarkan Belanja Hibah dan Belanja Bos Diduga Anggaran Di Gondol Oknum Pejabat

Berita Terbaru