SURAT TERBUKA
Rambonews.id||Sulawesi Utara
PERMOHONAN PENGAWASAN DAN KEADILAN ATAS PENETAPAN STATUS TERSANGKA
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada Yth.
Pimpinan dan Anggota Komisi III DPR RI di – Jakarta
Dengan hormat,
Saya, dr. Sitti Nariman Korompot, SpOG, Subsp. OBGINSOS, MARS, dokter spesialis obstetri dan ginekologi di RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara, dengan ini menyampaikan surat terbuka kepada Komisi III DPR RI selaku mitra pengawas penegakan hukum di Indonesia.
Surat ini saya ajukan sebagai bentuk permohonan keadilan dan perlindungan hukum atas penetapan saya sebagai tersangka dalam perkara dugaan kelalaian medis, yang proses hukumnya saya nilai tidak objektif, tidak proporsional, dan berpotensi kuat mengarah pada kriminalisasi tindakan medis yang telah saya lakukan sesuai standar profesi.
I. FAKTA MEDIS DAN KRONOLOGI PENATALAKSANAAN
1. Kedatangan Pasien dan Persetujuan Tindakan (2 Desember 2024) Pasien datang ke RSIA Kasih Fatimah atas permintaan keluarga untuk dilakukan operasi sectio caesarea (SC). Sesuai SOP dan Permenkes 290/2008:
Penjelasan tindakan, risiko, dan kemungkinan perluasan operasi telah diberikan,
Informed consent sah dan lengkap, ditandatangani suami di atas materai, serta ibu dan ayah kandung sebagai saksi,
Keputusan tindakan diambil demi keselamatan pasien dan bayi.
2. Temuan Kista Ovarium dan Indikasi Pengangkatan Saat operasi, ditemukan kista ovarium kanan berisiko tinggi torsio—suatu kegawat daruratan medis yang membutuhkan tindakan segera, sebagaimana disebutkan dalam literatur:
“Adnexal torsion is a gynecologic emergency that dictates immediate surgical intervention.”
(Am J Case Rep. 2021)
Karena saya dalam kondisi steril, penjelasan tambahan didelegasikan kepada perawat OK (An. Susi, Amd.Kep). Keluarga menyetujui tindakan tersebut, dan seluruhnya terdokumentasi dalam rekam medis.
3. Kondisi Pasca Operasi
Pasien dirawat hingga 6 Desember 2024 dan pulang dalam kondisi stabil bersama bayi. Hingga 51 hari setelah operasi, pasien tidak pernah melakukan kontrol ke RSIA Kasih Fatimah.
4. Kondisi di RS Lain & Penyebab Kematian
Pada 22 Januari 2025, pasien dirawat di RS Siloam dengan keluhan dari organ perut bagian atas, bukan dari area operasi SC maupun pengangkatan kista.
Keterangan dr. Joel Laehad, SpOG-K (Onk):
Luka operasi saya sembuh baik,
Infeksi berasal dari organ perut atas,
Penanganan dilakukan tim Bedah Digestif.
Pasien meninggal pada 2 Februari 2025 akibat peritonitis, tidak terkait dengan tindakan operasi saya, dan terjadi 2 bulan setelah operasi.
II. KEJANGGALAN DAN KETIDAKWAJARAN PROSES HUKUM
1. Penetapan Tersangka Tanpa Bukti Kausalitas
Saya ditetapkan tersangka berdasarkan:
Rekomendasi administratif MDPDKI yang tidak menyatakan kelalaian,Keterangan “saksi ahli” yang tidak berasal dari PB POGI, sehingga cacat formil dan materiil.Padahal tidak ada:
Hasil otopsi,Bukti hubungan sebab–akibat antara tindakan operasi dan kematian,Pemeriksaan ahli medikolegal independen,Pemeriksaan tim operasi atau saksi ahli yang kompeten.
2. Pelimpahan Berkas ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu
Saya memperoleh informasi bahwa berkas perkara telah dilimpahkan oleh Polres Kotamobagu ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu, meskipun:
Unsur kelalaian belum pernah terbukti secara ilmiah,Tidak ada uji kausalitas yang sah,Informed consent lengkap dan sah tidak dijadikan pertimbangan,Penyebab kematian berasal dari penyakit lain dan ditangani oleh RS lain.
Kondisi ini menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa proses hukum dilakukan secara terburu-buru dan terkesan dipaksakan, tanpa memenuhi standar pembuktian dalam perkara medis.
3. Saksi-Saksi Saya Ikut Ditetapkan sebagai Tersangka Dua saksi saya yang berniat menjelaskan fakta justru ikut dijadikan tersangka.
Hal ini bukan hanya tidak lazim, tetapi juga menghalangi saya memperoleh pembelaan yang fair dan objektif.
III. UPAYA RESTORATIVE JUSTICE
Pada 3 Desember 2025, Polres Kotamobagu telah memfasilitasi Restorative Justice sesuai UU 17/2023 Pasal 306 ayat (3). Namun keluarga menolak.
Penolakan ini membuat penyelesaian non-litigasi yang diamanatkan undang-undang tidak dapat dijalankan.
IV. PERMOHONAN KEPADA KOMISI III DPR RI
Sebagai lembaga yang mengawasi kinerja aparat penegak hukum, saya memohon kepada Komisi III DPR RI untuk:
1. Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap proses hukum perkara saya, baik di tingkat penyidikan Polres Kotamobagu maupun penanganan berkas di Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
2. Memastikan bahwa penegakan hukum berjalan sesuai asas objektivitas, akuntabilitas, dan evidence-based, khususnya dalam kasus yang melibatkan tindakan medis.
3. Mendorong aparat penegak hukum untuk tidak mengkriminalisasi tindakan medis yang dilakukan sesuai SOP, standar profesi, dan ketentuan Permenkes 290/2008.
4. Memberikan ruang bagi saya untuk menghadirkan ahli dari PB POGI, ahli medikolegal, serta tim operasi dalam proses pembuktian.
5. Mengingatkan pentingnya keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan bagi tenaga medis yang bekerja di bawah tekanan tinggi demi keselamatan pasien.
Saya menyampaikan surat ini dengan harapan agar Komisi III DPR RI dapat memastikan proses hukum yang adil, objektif, dan berlandaskan ilmu pengetahuan serta prinsip negara hukum.
Demikian surat ini saya sampaikan. Atas perhatian dan langkah pengawasan dari Komisi III DPR RI, saya mengucapkan terima kasih.
Kotamobagu, 09 Desember 2025
Hormat saya,
dr. Sitti Nariman Korompot, SpOG, Subsp. OBGINSOS, MARS
Penulis : dr. Sitti Nariman Korompot, SpOG, Subsp. OBGINSOS, MARS
Editor : Redaksi
Sumber Berita: dr. Sitti Nariman Korompot, SpOG, Subsp. OBGINSOS, MARS












