Purwakarta, rambonews.id
Terdapat Penganggaran dan Pelaksanaan Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara Sebesar Rp2.929.530.450,00 atas Kegiatan yang Dapat Dilaksanakan Secara Mandiri/Swakelola dan Membebani Keuangan Daerah Sebesar Rp775.176.630,94 Jasa Penyelenggaraan Acara atau Jasa Event Organizer (EO) adalah kegiatan yang membutuhkan keahlian mengkoordinasikan semua aspek yang terkait dengan acara, mulai dari perencanaan, pengorganisasian, hingga pelaksanaan yang tidak dapat dilaksanakan secara mandiri/swakelola.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas detail item pekerjaan yang terdapat dalam kontrak Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara, menunjukkan terdapat kegiatan-kegiatan yang dapat dilaksanakan secara mandiri/swakelola berupa paket meeting, sewa kendaraan, pembelian tiket pesawat, penginapan, konsumsi, dan dokumentasi kegiatan.
Hasil penelusuran lebih lanjut dan konfirmasi kepada sembilan penyedia jasa EO, menunjukkan bahwa harga yang tercantum pada setiap item pekerjaan dalam kontrak merupakan harga yang sudah mencakup imbal jasa atau margin EO.
Oleh karena itu, hasil perbandingan harga setiap item pekerjaan dengan dokumen pertanggungjawaban menunjukkan bahwa terdapat selisih minimum yang merupakan imbal jasa atau margin yang diperoleh penyedia sebesar Rp775.176.630,94, dengan rincian sebagai berikut.Komponen dalam Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara Memuat Pembayaran Honorarium untuk ASN Sebesar Rp18.850.000,00
Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Anggaran Belanja Daerah TA 2024 telah mengatur bahwa Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara tidak diperkenankan memuat komponen honorarium untuk narasumber/moderator/pembawa acara/pemberi materi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) baik pegawai ASN Pemkab Purwakarta maupun dari luar Pemkab Purwakarta.Hasil pemeriksaan secara uji petik atas detail item pekerjaan dalam kontrak Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara menunjukkan bahwa terdapat pembayaran honorarium untuk pegawai ASN dengan rincian sebagai berikut.

Red.














