Langgar Juknis, Temuan Pembayaran Honorarium ASN dalam Belanja Acara Pemkab Purwakarta Disorot

- Penulis

Senin, 22 Juni 2026 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Purwakarta, rambonews.id

Terdapat Penganggaran dan Pelaksanaan Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara Sebesar Rp2.929.530.450,00 atas Kegiatan yang Dapat Dilaksanakan Secara Mandiri/Swakelola dan Membebani Keuangan Daerah Sebesar Rp775.176.630,94 Jasa Penyelenggaraan Acara atau Jasa Event Organizer (EO) adalah kegiatan yang membutuhkan keahlian mengkoordinasikan semua aspek yang terkait dengan acara, mulai dari perencanaan, pengorganisasian, hingga pelaksanaan yang tidak dapat dilaksanakan secara mandiri/swakelola.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas detail item pekerjaan yang terdapat dalam kontrak Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara, menunjukkan terdapat kegiatan-kegiatan yang dapat dilaksanakan secara mandiri/swakelola berupa paket meeting, sewa kendaraan, pembelian tiket pesawat, penginapan, konsumsi, dan dokumentasi kegiatan.

Hasil penelusuran lebih lanjut dan konfirmasi kepada sembilan penyedia jasa EO, menunjukkan bahwa harga yang tercantum pada setiap item pekerjaan dalam kontrak merupakan harga yang sudah mencakup imbal jasa atau margin EO.

Baca Juga:  Bogi Mantan PJ Cadassari Diduga Kebal Hukum Mangkrak Pembangunan Posyandu Tak Tersentuh Proses Hukum Purwakarta.

Oleh karena itu, hasil perbandingan harga setiap item pekerjaan dengan dokumen pertanggungjawaban menunjukkan bahwa terdapat selisih minimum yang merupakan imbal jasa atau margin yang diperoleh penyedia sebesar Rp775.176.630,94, dengan rincian sebagai berikut.Komponen dalam Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara Memuat Pembayaran Honorarium untuk ASN Sebesar Rp18.850.000,00

Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Anggaran Belanja Daerah TA 2024 telah mengatur bahwa Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara tidak diperkenankan memuat komponen honorarium untuk narasumber/moderator/pembawa acara/pemberi materi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) baik pegawai ASN Pemkab Purwakarta maupun dari luar Pemkab Purwakarta.Hasil pemeriksaan secara uji petik atas detail item pekerjaan dalam kontrak Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara menunjukkan bahwa terdapat pembayaran honorarium untuk pegawai ASN dengan rincian sebagai berikut.

 

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nana Perusahaan PPM Alat Berat Catut Nama Kadis Disnakan Purwakarta Pengurusan Perizinan Kandang Ayam Maniis
Muksin Oknum DPRD Purwakarta Gedung BLKK Dialihfungsikan Jadi Dapur? Serah Terima BLK Bukan Pembenaran
Davit Anak Korban Butuh Bantuan Pemkab Purwakarta Ayahnya Sedang Sakit Ingin Pulang
Klarifikasi Kades Citalang, BUMDES,terkait Dugaan Sewa Lahan Pribadi
Diminta APH Segera Periksa Muksin Oknum Dewan Purwakarta Dugaan Peralihan Fungsi BLKK Menjadi MBG
Tokoh Masyarakat Cigelam Apresiasi Kinerja Kades”* Desa Cigelam Kab.Purwakarta*
Dugaan Permainan Gelap Pemkab Purwakarta Belanja Barang dan Jasa 2023 Tanpa Menyajikan Bukti Otentik
Dana BUMDES Citalang diduga Meraup Keuntungan Pribadi Kades dan Ketua BUMDES Masih Ikatan Keluarga
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 11:36 WIB

Langgar Juknis, Temuan Pembayaran Honorarium ASN dalam Belanja Acara Pemkab Purwakarta Disorot

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:38 WIB

Nana Perusahaan PPM Alat Berat Catut Nama Kadis Disnakan Purwakarta Pengurusan Perizinan Kandang Ayam Maniis

Senin, 27 April 2026 - 03:15 WIB

Muksin Oknum DPRD Purwakarta Gedung BLKK Dialihfungsikan Jadi Dapur? Serah Terima BLK Bukan Pembenaran

Jumat, 24 April 2026 - 09:19 WIB

Davit Anak Korban Butuh Bantuan Pemkab Purwakarta Ayahnya Sedang Sakit Ingin Pulang

Selasa, 21 April 2026 - 21:26 WIB

Klarifikasi Kades Citalang, BUMDES,terkait Dugaan Sewa Lahan Pribadi

Berita Terbaru

Headline

BPKAD KAB BEKASI SEDOMI ANGGARAN BELANJA BELUM DI PROSES HUKUM

Selasa, 23 Jun 2026 - 19:26 WIB