HENTIKAN TUNJANGAN PERUMAHAN DPRD EMPAT LAWANG TIDAK MENJADI ASET NEGARA 

- Penulis

Selasa, 23 Juni 2026 - 03:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HENTIKAN TUNJANGAN PERUMAHAN DPRD EMPAT LAWAN TIDAK MENJADI ASET NEGARA

Empat Lawang, rambonews.id

Tunjangan perumahan DPRD Membebani APBD. Yang berasal dari Rakyat hal tersebut tidak menjadikan aset negara . Pasalnya Belanja Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Tidak Sesuai Ketentuan Sekretariat DPRD Kabupaten Empat Lawang menganggarkan Belanja Tunjangan Perumahan DPRD pada TA 2025 sebesar Rp4.537.209.600,00 dan telah direalisasikan sampai dengan 31 Oktober 2025 sebesar Rp3.769.192.350,00 atau 83,07% dari anggaran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nilai Tunjangan Perumahan tersebut diberikan kepada setiap 32 Anggota DPRD per bulan sebesar Rp11.815.650,00 sesuai Keputusan Bupati Empat Lawang nomor 188.45/222.1/KEP/SETWAN/Tahun2023.Hasil pemeriksaan atas peraturan dan dokumen pertanggungjawaban Belanja Tunjangan Perumahan DPRD menunjukkan bahwa Belanja Tunjangan Perumahan Anggota DPRD tidak sesuai ketentuan dengan uraian sebagai berikut.

a. Dasar Perhitungan Nilai Tunjangan Perumahan Tidak Tepat Sekretariat DPRD menghitung besaran nilai tunjangan perumahan DPRD menggunakan rumus sewa rumah negara dalam Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Nomor 373/KPTS/2001 tentang Sewa Rumah Negara.

Didalam rumus perhitungan sewa rumah negara terdapat faktor pengali (koefisien) klasifikasi tanah (Fkb) berdasarkan pembagian kelas bumi ke dalam kelompok A1 sampai A50.

Hasil pemeriksaan atas peraturan klasifikasi NJOP menunjukkan peraturan yang mengatur kelas bumi kelompok A ke dalam 50 kelas terdapat pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 523/KMK.04/1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya NJOP sebagai Dasar Pengenaan PBB.

Namun keputusan menteri keuangan ini telah dicabut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010 tentang Klasifikasi dan Penetapan NJOP sebagai Dasar Pengenaan PBB. Dalam peraturan menteri keuangan ini kelas bumi untuk objek PBB-P2 telah berubah menjadi 100 kelas, sehingga faktor klasifikasi tanah dalam rumus Keputusan Menteri Kimpraswil Nomor 373/KPTS/2001 tersebut menjadi tidak relevan. Dalam perkembangannya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010 ini telah dicabut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2014 dan terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019.

b. Nilai Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang Melebihi Nilai Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan membayarkan tunjangan Anggota DPRD sebesar Rp11.642.400,00 sesuai Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, sedangkan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang membayarkan tunjangan perumahan Anggota DPRD sebesar Rp11.815.650,00.

Nilai tunjangan perumahan Anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang tersebut melebihi nilai tunjangan perumahan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp173.250,00 (Rp11.815.650,00 – Rp11.642.400,00). Nilai kelebihan pembayaran seluruhnya sampai 31 Oktober 2025 sebesar Rp53.707.500,00 (Rp173.250,00 x 10 bulan x 31 orang). Nilai setelah dikurangi pajak yang telah dipotong sebesar Rp45.476.751,00 (Rp53.707.500,00 – Rp8.230.749,00).

c. Pembayaran Tunjangan Perumahan kepada Anggota DPRD yang Berstatus Pasangan Suami Istri

Hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban pembayaran tunjangan perumahan menunjukkan bahwa terdapat pembayaran tunjangan perumahan kepada satu orang Anggota DPRD yang merupakan suami dari Wakil Ketua DPRD II yang telah mendapat rumah dinas. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD antara lain menyatakan bahwa “Bagsuami dan/atau istri yang menduduki jabatan sebagai Pimpinan dan/atau Anggota DPRD pada DPRD yang sama hanya diberikan salah satu tunjangan perumahan”.

Baca Juga:  Perum Jasa Tirta II Belum Optimal dalam Mengelola BJPSDA WS Citarum dan Ciliwung

Dengan demikian tunjangan perumahan Anggota DPRD tersebut seharusnya tidak boleh dibayarkan karena pasangannya sebagai Wakil Ketua DPRD II telah mendapat rumah dinas. Nilai kelebihan pembayaran tunjangan perumahan kepada satu Anggota DPRD tersebut sampai 31 Oktober 2025 sebesar Rp118.156.500,00 (Rp11.815.650,00 x 10 bulan). Nilai setelah dikurangi pajak yang telah dipotong sebesar Rp99.251.461,20 (Rp118.156.500,00 – Rp18.905.038,80).

PPTK Penyelenggaraan Administrasi Keuangan DPRD yang bertugas mengajukan pembayaran gaji dan tunjangan dalam keterangannya mengakui kurang cermat dalam mengajukan dan menghitung pembayaran tunjangan perumahan sehingga terjadi permasalahan tersebut.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023

tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak

Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, pada:

a. Pasal 15 ayat (5) yang menyatakan bahwa bagi suami dan/atau istri yang menduduki

jabatan sebagai Pimpinan dan/atau Anggota DPRD pada DPRD yang sama hanya

diberikan salah satu tunjangan perumahan;

b. Pasal 17, pada:

1) ayat (1) yang menyatakan bahwa besaran tunjangan perumahan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 15 harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran,

rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku, dan standar luas bangunan dan

lahan rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2) ayat (3) yang menyatakan bahwa besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan

harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar

rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja

listrik, air, gas, dan telepon; dan

3) ayat (5) yang menyatakan bahwa besaran tunjangan perumahan dan tunjangan

transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD kabupaten/kota tidak boleh melebihi

besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota

DPRD Provinsi.

Permasalahan tersebut mengakibatkan:

a. Risiko tunjangan perumahan tidak dinilai dengan nilai yang wajar; dan

b. Kelebihan pembayaran Belanja Tunjangan Perumahan DPRD sebesar Rp144.728.212,20 (Rp45.476.751,00 + Rp99.251.461,20).

Hal tersebut disebabkan oleh:

a. Sekretaris DPRD belum mengusulkan nilai tunjangan perumahan DPRD sesuai ketentuan;

b. Sekretaris DPRD kurang optimal dalam mengawasi pembayaran tunjangan perumahan DPRD; dan

c. PPTK kurang cermat dalam mengajukan pembayaran tunjangan perumahan DPRD.

Atas permasalahan tersebut Plt. Sekretaris DPRD menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.BPK merekomendasikan Bupati Empat Lawang agar memerintahkan Sekretaris DPRD untuk:

a. mengusulkan nilai tunjangan perumahan DPRD sesuai ketentuan dalam Keputusan

Bupati Empat Lawang;

b. lebih optimal dalam mengawasi pembayaran tunjangan perumahan DPRD di satuan kerjanya;

c. menginstruksikan PPTK lebih cermat dalam mengajukan pembayaran tunjangan perumahan sesuai ketentuan; dan

d. memproses kelebihan pembayaran Belanja Tunjangan Perumahan DPRD sebesar Rp144.728.212,20 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah.

Atas rekomendasi tersebut, Bupati Empat Lawang menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dokumen Rencana Aksi.

 

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GEROMBOLAN PEJABAT KAB PURWAKARTA HAMBURKAN APBD RAKYAT MENJERIT
Skandal Dana BPJS Bogor Jawa Barat: Terdapat Peserta Meninggal Masih Ditagih Iuran, Pemerintah Dituntut Lakukan Pembersihan Data
BPKAD KAB BEKASI SEDOMI ANGGARAN BELANJA BELUM DI PROSES HUKUM
Skandal Anggaran Kesehatan Kuningan: Miliaran Rupiah Dana BLUD Diduga Disalahgunakan untuk Fasilitas ASN
Petani Binaan RAMBO di Tanjungsari Bogor Sukses Cetak Rekor Panen Padi Organik 8 Ton per Hektar
Ada Apa dengan Enam SKPD Papua Barat ? Penganggaran Belanja Dinilai Tidak Relevan
Dinas Perhubungan Purwakarta Diduga Pemboroson Kelebihan Pembayaran Honorarium 
RAMBO Dukung Presiden Prabowo Tindak Tegas Mafia: Kedaulatan Hukum untuk Kemakmuran Rakyat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 02:30 WIB

GEROMBOLAN PEJABAT KAB PURWAKARTA HAMBURKAN APBD RAKYAT MENJERIT

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:02 WIB

Skandal Dana BPJS Bogor Jawa Barat: Terdapat Peserta Meninggal Masih Ditagih Iuran, Pemerintah Dituntut Lakukan Pembersihan Data

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:26 WIB

BPKAD KAB BEKASI SEDOMI ANGGARAN BELANJA BELUM DI PROSES HUKUM

Selasa, 23 Juni 2026 - 03:08 WIB

HENTIKAN TUNJANGAN PERUMAHAN DPRD EMPAT LAWANG TIDAK MENJADI ASET NEGARA 

Minggu, 21 Juni 2026 - 04:07 WIB

Petani Binaan RAMBO di Tanjungsari Bogor Sukses Cetak Rekor Panen Padi Organik 8 Ton per Hektar

Berita Terbaru

Headline

BPKAD KAB BEKASI SEDOMI ANGGARAN BELANJA BELUM DI PROSES HUKUM

Selasa, 23 Jun 2026 - 19:26 WIB