Bogor, rambonews.id
Dalam rangka pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2024, BPK memantau tindak lanjut Kabupaten Bogor terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Kabupaten Bogor Tahun 2005 – 2023. Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pelaksanaan tindak lanjut menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Bogor dan DPRD.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemantauan atas tindak lanjut Kabupaten Bogor terhadap temuan tersebut menunjukkan hal-hal sebagai berikut.
Berdasarkan tabel di atas, diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor telah sesuai menindaklanjuti rekomendasi BPK terkait Pemeriksaan Laporan Keuangan sebanyak 640 rekomendasi dari 825 rekomendasi atau sebesar 77,58% dari total rekomendasi. Selain itu, terdapat 181 rekomendasi belum sesuai, dua rekomendasi belum ditindaklanjuti dan dua rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.
Pemerintah Kabupaten Bogor telah menindaklanjuti rekomendasi BPK pada LHP atas LKPD Tahun 2023, dengan rekomendasi antara lain Bupati Bogor agar menginstruksikan
a. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah selaku Pengguna Anggaran agar: c.memerintahkan PPK agar: memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp75.387.763,41 dan menyetorkannya ke RKUD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
b. 15 Kepala SKPD terkait selaku Pengguna Anggaran agar: b. memproses kelebihan pembayaran honorarium narasumber sebesar Rp208.000.000,00 dan menyetorkannya ke RKUD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun permasalahan yang masih dalam proses tindak lanjut antara lain adalah:
a. Instruksi kepada Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah berkoordinasi dengan Inspektur untuk mengevaluasi pelaksanaan fungsi-fungsi pendataan, pendaftaran, intensifikasi dan ekstensifikasi, penetapan serta pengendalian dan pengawasan Pajak Daerah pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah;
b. Instruksi kepada Kepala Dinas Kesehatan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan, Kepala Badan Penggulangan Bencana Daerah, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu memproses kelebihan pembayaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp1.046.085.066,44 dan menyetorkannya ke RKUD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas rekomendasi tersebut, telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke RKUD sebesar Rp868.474.696,11 sehingga masih terdapat sisa yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp177.610.370,33; dan
c. Instruksi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang agar:
c.Memerintahkan PPK masing-masing pekerjaan untuk memproses pencairan Jaminan Pelaksanaan sebesar Rp2.120.738.442,50 dan denda keterlambatan minimal sebesar Rp3.822.235.993,96 dan menyetorkannya ke RKUD sesuai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Atas rekomendasi tersebut, telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke RKUD sebesar Rp3.329.851.393,21, sehingga masih terdapat sisa yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp2.613.123.043,25.
Red.














