Prabumulih, Rambonews.id
Pengelolaan Belanja dan Utang Belanja BLUD RSUD Kota Prabumulih Belum Sesuai Ketentuan Pada Neraca dan CaLK Pemerintah Kota Prabumulih TA 2024 menyajikan saldo Utang Belanja sebesar Rp32.896.413.251,88 di antaranya Utang Belanja Barang dan Jasa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Prabumulih sebesar Rp30.118.038.941,83 dengan perincian pada tabel berikut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada saat yang bersamaan dengan pemeriksaan BPK, diketahui juga sedang dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Weddie Andriyanto & Muhaemin atas Laporan Keuangan BLUD RSUD Kota Prabumulih TA 2024 terhitung sejak tanggal 10 Maret s.d. 10 Mei 2025 sebagaimana Surat Tugas Nomor ST-021/KAP-WM/BDL/0325.
Sehubungan pemeriksaan yang dilakukan oleh KAP tersebut, telah dilakukan komunikasi antara BPK dengan tim KAP sesuai SPAP SA 600.Hasil konfirmasi kepada tim KAP, diketahui bahwa tim KAP saat ini masih dalam tahap komunikasi dengan manajemen BLUD RSUD Kota Prabumulih.
Berdasarkan draft management letter yang disampaikan tim KAPkepada Direktur RSUD Kota Prabumulih menunjukkan beberapa permasalahan dalam pengendalian intern perusahaan yang meliputi:
a. RSUD Prabumulih tidak mengakomodir rencana pembayaran utang dan juga rencana kebutuhan obat dan alkes secara terperinci dalam penyusunan Rencana Bisnis Anggaran (RBA);
b. RSUD Prabumulih belum mengendalikan obat-obatan berdasarkan formularium rumah sakit;
c. RSUD Prabumulih belum menyusun dan menerapkan clinical pathway dalam prosedur pelayanan kesehatan; dan
d. RSUD Prabumulih belum menyusun peraturan kepala daerah tentang pola jasa pelayanan di RSUD Prabumulih dengan menyesuaikan pada kondisi dan kemampuan keuangan BLUD.
Hasil wawancara dengan Kepala Bidang Keuangan, Kepala Bidang Penunjang Medis dan Non Medis, dan Kasi Penyusunan Anggaran menyatakan bahwa usulan Rencana Kebutuhan Obat (RKO) dan alkes telah disusun secara terperinci dalam hal jumlah barang yang dibutuhkan, harga satuan, dan total biaya.
Usulan RKO dan alkes tersebut kemudian disampaikan kepada Bidang Keuangan. Kepala Bidang Keuangan dan Kasi Penyusunan Anggaran selanjutnya menyandingkan usulan tersebut dengan realisasi belanja tahun sebelumnya dan menyalurkan rancangan pagu anggaran yang telah ditetapkan TAPD.
Adapun pagu dari TAPD tidak mengatur porsi tujuan penggunaan dana untuk APBD dan BLUD, melainkan disalurkan secara gabungan. Pagu yang ditetapkan dalam RBA umumnya diutamakan untuk pembayaran utang tahun sebelumnya, namun rencana pembayaran utang tersebut tidak dirincikan dalam RBA.
Berikut perincian RBA, realisasi, dan utang obat/alkes/reagensia pada tabel berikut.)Realisasi 2024 sebesar Rp29.995.773.607,00 terdiri dari:
a. Pembayaran Utang Belanja tahun sebelumnya sebesar Rp12.903.174.288,00;
b. Pembelian Tahun 2024 secara lunas sebesar Rp4.127.220.751,00; dan
c. Pembelian Tahun 2024 yang menjadi penambah Utang Belanja Tahun 2024 sebesar Rp12.965.378.568,00.Berdasarkan tabel di atas dapat dilihat bahwa realisasi Tahun 2024 sebesar Rp29.995.773.607,00 melampaui pagu RBA maupun usulan kebutuhan Tahun 2024.
Di sisi lain, Laporan Keuangan BLUD RSUD Kota Prabumulih menyajikan saldo utang TA 2023 sebesar Rp17.386.163.336,00 dan TA 2024 sebesar Rp17.448.367.616,00, atau terdapat kenaikan Utang Belanja sebesar Rp62.204.280,00.
Hasil penelaahan terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah menyatakan bahwa Pengelolaan belanja BLUD diberikan fleksibilitas denganmempertimbangkan volume kegiatan pelayanan.
Fleksibilitas tersebut merupakan belanja yang disesuaikan dengan perubahan pendapatan dalam ambang batas RBA dan DPA yang telah ditetapkan secara definitif. Sementara ambang batas merupakan besaran persentase realisasi belanja yang diperkenankan melampaui anggaran dalam RBA dan DPA.
Sehubungan dengan ambang batas, Kepala Bidang Keuangan, Kepala Bidang Penunjang Medis dan Non Medis, dan Kasi Penyusunan Anggaran menyatakan tidak pernah ada penetapan ambang batas dikarenakan belum ada Peraturan Wali Kota yang mengatur tentang pelaksanaan dari Permendagri Nomor 79 Tahun 2018. Sampai dengan saat ini, tata kelola BLUD RSUD Prabumulih berpedoman kepada Keputusan Wali Kota Prabumulih Nomor 264/KPTS/RSUD/2009 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Prabumulih sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Prabumulih yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Secara Penuh.
Berdasarkan Laporan Keuangan BLUD RSUD Kota Prabumulih TA 2024 diketahui bahwa RSUD Kota Prabumulih merupakan rumah sakit Tipe C. Hasil wawancara dengan Kepala Bidang Keuangan, Kepala Bidang Penunjang Medis dan Non Medis, dan Kasi Penyusunan Anggaran menyatakan bahwa terdapat beberapa pelayanan untuk rumah sakit Tipe B yang disediakan pada RSUD Kota Prabumulih.
Pelayanan rumah sakit Tipe B tersebut dilaksanakan karena pertimbangan kebutuhan masyarakat. Sementara dampak dari adanya pelayanan rumah sakit Tipe B ini adalah menimbulkan kenaikan biaya yang cukup tinggi baik dalam pengadaan obat, BHP/alkes dan reagen maupun jasa pelayanan,namun tidak disertai dengan pendanaan yang cukup hingga dampaknya dapat menimbulkan utang belanja baru Sebagai bentuk evaluasi atas penggunaan pelayanan rumah sakit, baik Tipe C maupun Tipe B tersebut, pihak RSUD Prabumulih telah melakukan analisis dan penyandingan antara tarif pelayanan sesuai INA-CBGs (Indonesia Case-Based Groups) dengan tarif pelayanan yang dikenakan RSUD Prabumulih dan hasilnya menunjukkan klaim negatif sebesar Rp1.432.142.089,00.
Lebih lanjut, sehubungan hasil pemeriksaan tim KAP yang menyatakan RSUD Prabumulih belum mengendalikan obat-obatan berdasarkan formularium rumah sakit, Kepala Bidang Keuangan, Kepala Bidang Penunjang Medis dan Non Medis, dan Kasi Penyusunan Anggaran mengakui adanya kondisi tersebut dikarenakan pemesanan obat-obatan cenderung menyesuaikan dengan user(dokter) dan ketersediaan pasar. Sementara terkait penerapan clinical pathway, dinyatakan bahwa telah dijalankan di Tahun 2024 namun belum terimplementasi sesuai standar pelayanan kesehatan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah pada:
a. Pasal 59 pada:
1) Ayat (1) yang menyatakan bahwa RBA meliputi ringkasan pendapatan, belanja dan pembiayaan; rincian anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan; perkiraan harga; besaran persentase ambang batas; dan perkiraan maju atau forward estimate;
2) Ayat (2) yang menyatakan bahwa RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menganut pola anggaran fleksibel dengan suatu presentase ambang batas tertentu;
3) Ayat (3) yang menyatakan bahwa RBA sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disertai dengan standar pelayanan minimal;
b. Pasal 74 pada:
1) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Pengelolaan belanja BLUD diberikan fleksibilitas dengan mempertimbangkan volume kegiatan pelayanan;
2) Ayat (2) yang menyatakan bahwa Fleksibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan belanja yang disesuaikan dengan perubahan pendapatan dalam ambang batas RBA dan DPA yang telah ditetapkan secara definitif;
3) Ayat (4) yang menyatakan bahwa Ambang batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan besaran persentase realisasi belanja yang diperkenankan melampaui anggaran dalam RBA dan DPA;
c. Pasal 105 pada:
1) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Daerah yarg telah diundangkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; dan
2) Ayat (2) yang menyatakan bahwa Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, BLUD yang telah ditetapkan dan Peraturan Kepala Daerah yang telah diundangkan sebelum berlakunya peraturan Menteri ini, wajib Menyesuaikan paling lama 2 (dua) tahun setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.
Permasalahan di atas mengakibatkan risiko meningkatnya Utang Belanja Barang dan Jasa BLUD RSUD Kota Prabumulih, terutama pada utang obat-obatan yang akan membebani keuangan daerah.
Permasalahan tersebut disebabkan oleh Direktur RSUD Kota Prabumulih:
a. Belum menyusun usulan peraturan tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah sesuai ketentuan; danBelum menyusun perencanaan dan timeline penyelesaian Utang Belanja Barang dan Jasa.
Atas permasalahan tersebut, Direktur RSUD Kota Prabumulih menyatakan sependapat dengan temuan tersebut dan akan menindaklanjutinya.
BPK merekomendasikan Wali Kota Prabumulih agar memerintahkan Direktur RSUD Kota Prabumulih untuk:
a. Menyusun usulan peraturan tentang pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah sesuai ketentuan; dan
b. Menyusun perencanaan dan timeline penyelesaian Utang Belanja Barang dan Jasa.
Red.














