Bandar Sabu dan Ekstasi di Banyuasin Diciduk, Senjata Rakitan dan Puluhan Amunisi Turut Disita

- Penulis

Sabtu, 22 November 2025 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Sabu dan Ekstasi di Banyuasin Diciduk, Senjata Rakitan dan Puluhan Amunisi Turut Disita

Rambonews.id||Banyuasin

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin meringkus seorang bandar sekaligus pengedar narkotika jaringan lokal di Desa Tanjung III, Kecamatan Rantau Bayur, Kamis (20/11/2025) pagi. Pelaku berinisial C.A.U.B. (47) ditangkap beserta barang bukti puluhan gram sabu-sabu, ekstasi, hingga senjata api rakitan.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan rumah pelaku kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, tim gabungan dari Satresnarkoba, Satreskrim, dan Satsabhara Polres Banyuasin bergerak melakukan penggerebekan pada dini hari.

Pada pukul 06.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di kediamannya. Barang bukti narkotika ditemukan tersembunyi di atas plafon rumah, sementara satu unit handphone ditemukan di lantai dapur,” jelas Kapolres Banyuasin melalui keterangan resminya.

Barang bukti yang berhasil diamankan cukup fantastis. Untuk jenis sabu-sabu, polisi menyita 10 bungkus dengan berat bruto mencapai 101,36 gram.

Sementara untuk ekstasi, disita 92 butir pil dengan total berat 35,02 gram, yang terdiri dari pil bergambar Minion dan Heineken. Selain itu, juga ditemukan serbuk dan pecahan ekstasi seberat 5,93 gram.

Baca Juga:  Beredar Video Diduga Mengatasnamakan Wali Kota Prabumulih Terkait Pungutan Pasar Subuh, WRC Minta Klarifikasi Resmi

Yang membuat penangkapan ini makin berbahaya, polisi juga mengamankan dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver, lengkap dengan 35 butir amunisi kaliber 9 mm dan 5 butir amunisi kaliber 38 mm. Barang bukti senjata ini kemudian diserahkan ke Satreskrim untuk penyidikan lebih lanjut.

Pelaku, yang berprofesi sebagai petani, diduga kuat merupakan bandar pengedar di wilayahnya. Modusnya menyembunyikan barang bukti di plafon untuk menghindari sergapan,” tambahnya.

C.A.U.B. kini ditahan di Polres Banyuasin dan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapinya sangat berat, mulai dari penjara 5 tahun, 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.

Kapolres mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi. Operasi ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Banyuasin dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan narkoba.

 

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Humas Polres Banyuasin Polda Sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PTBA RAMPAS PERKEBUNAN RAKYAT DESA DARMO MENGGUSUR TANPA GANTI RUGI DIDUGA ALA PKI
Tiga Kecamatan di Kabupaten Lahat ,Diduga Anggaran Di Rampok Oknum Pejabat Koruptor Makin Subur
Mafia Tambang Emas Ilegal di Muratara semakin mengila dan tahan hukum BBM Ilegal Masuk Bebas, APH Diduga Tutup Mata.
Heryanto Diperiksa Polres Prabumulih, Polisi Dalami Dugaan Penggelapan Dana Rp83 Juta
Dua Tahun Berturut-turut Bocorkan APBD demi Instansi Vertikal, Ali Sopyan Pimpinan Umum Rajawali News Geram Wali Kota Prabumulih Pasrah Akui Temuan BPK
Kejari Prabumulih Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Pidsus Masih Fokus Kumpulkan Dokumen Bawaslu
Penyaluran BLT Oku Selatan Kembali Disorot Desa Simpangan Tidak Tepat Sasaran “Yang Mampu Menerima BLT DD
ANGKUTAN BATU BARA ILEGAL TANPA DOKUMEN MUARA ENIM LAMPUNG DIDUGA KERAS DIBEKINGI PARA OKNUM TNI
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:04 WIB

PTBA RAMPAS PERKEBUNAN RAKYAT DESA DARMO MENGGUSUR TANPA GANTI RUGI DIDUGA ALA PKI

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:52 WIB

Tiga Kecamatan di Kabupaten Lahat ,Diduga Anggaran Di Rampok Oknum Pejabat Koruptor Makin Subur

Senin, 17 Agustus 2026 - 09:42 WIB

Mafia Tambang Emas Ilegal di Muratara semakin mengila dan tahan hukum BBM Ilegal Masuk Bebas, APH Diduga Tutup Mata.

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:12 WIB

Heryanto Diperiksa Polres Prabumulih, Polisi Dalami Dugaan Penggelapan Dana Rp83 Juta

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:47 WIB

Dua Tahun Berturut-turut Bocorkan APBD demi Instansi Vertikal, Ali Sopyan Pimpinan Umum Rajawali News Geram Wali Kota Prabumulih Pasrah Akui Temuan BPK

Berita Terbaru