Bandar Sabu dan Ekstasi di Banyuasin Diciduk, Senjata Rakitan dan Puluhan Amunisi Turut Disita

- Penulis

Sabtu, 22 November 2025 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Sabu dan Ekstasi di Banyuasin Diciduk, Senjata Rakitan dan Puluhan Amunisi Turut Disita

Rambonews.id||Banyuasin

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin meringkus seorang bandar sekaligus pengedar narkotika jaringan lokal di Desa Tanjung III, Kecamatan Rantau Bayur, Kamis (20/11/2025) pagi. Pelaku berinisial C.A.U.B. (47) ditangkap beserta barang bukti puluhan gram sabu-sabu, ekstasi, hingga senjata api rakitan.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan rumah pelaku kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, tim gabungan dari Satresnarkoba, Satreskrim, dan Satsabhara Polres Banyuasin bergerak melakukan penggerebekan pada dini hari.

Pada pukul 06.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di kediamannya. Barang bukti narkotika ditemukan tersembunyi di atas plafon rumah, sementara satu unit handphone ditemukan di lantai dapur,” jelas Kapolres Banyuasin melalui keterangan resminya.

Barang bukti yang berhasil diamankan cukup fantastis. Untuk jenis sabu-sabu, polisi menyita 10 bungkus dengan berat bruto mencapai 101,36 gram.

Sementara untuk ekstasi, disita 92 butir pil dengan total berat 35,02 gram, yang terdiri dari pil bergambar Minion dan Heineken. Selain itu, juga ditemukan serbuk dan pecahan ekstasi seberat 5,93 gram.

Baca Juga:  Dilema PPPK Paruh Waktu Pemkot Prabumulih

Yang membuat penangkapan ini makin berbahaya, polisi juga mengamankan dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver, lengkap dengan 35 butir amunisi kaliber 9 mm dan 5 butir amunisi kaliber 38 mm. Barang bukti senjata ini kemudian diserahkan ke Satreskrim untuk penyidikan lebih lanjut.

Pelaku, yang berprofesi sebagai petani, diduga kuat merupakan bandar pengedar di wilayahnya. Modusnya menyembunyikan barang bukti di plafon untuk menghindari sergapan,” tambahnya.

C.A.U.B. kini ditahan di Polres Banyuasin dan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapinya sangat berat, mulai dari penjara 5 tahun, 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.

Kapolres mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi. Operasi ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Banyuasin dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan narkoba.

 

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Humas Polres Banyuasin Polda Sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TAPD AMBURADUL DIDUGA GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT PEMPROV SUMSEL KORUPTOR BERJEMAAH
Kebocoran Keuangan Daerah di Pemkab Lahat,Lima SKPD diduga Merauk Uang Negara
Penerima DBHCHT di RKUD Pemprov Sumsel diduga Ada Pengendapan Dana Mengakibatkan Telat Penyaluran
Ali Sopyan Desak H.Herman Deru Gubernur Sumsel Pencairan 17 Kabupaten Temuan BKBK Belum Ada Penjelasan
Kejati Sumsel Menaikan Status Perkaranya Dari Penyelidikan ke Penyidikan Umum Koruptor
Kejaksaan Tinggi Sumsel Sedang Mendalami Dugaan Korupsi Pungli Pelayaran di Kawasan Sungai Lalan Musi Banyuasin
Diduga Kuat Sarang Mafia Perumahan di Batu Raja Tanpa Sertifikat Tanah,IMB,AMDAL Berjalan Lancar
Pemprov Sumsel Tidak Dapat Memperbaiki Pergub Tentang Kelas Jabatan, Sehingga Labrak Aturan Kemenpan-RB Mengakibatkan Kerugian Uang Negara
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 01:02 WIB

TAPD AMBURADUL DIDUGA GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT PEMPROV SUMSEL KORUPTOR BERJEMAAH

Senin, 13 April 2026 - 00:30 WIB

Kebocoran Keuangan Daerah di Pemkab Lahat,Lima SKPD diduga Merauk Uang Negara

Sabtu, 11 April 2026 - 05:37 WIB

Penerima DBHCHT di RKUD Pemprov Sumsel diduga Ada Pengendapan Dana Mengakibatkan Telat Penyaluran

Sabtu, 11 April 2026 - 01:44 WIB

Ali Sopyan Desak H.Herman Deru Gubernur Sumsel Pencairan 17 Kabupaten Temuan BKBK Belum Ada Penjelasan

Kamis, 9 April 2026 - 13:08 WIB

Kejati Sumsel Menaikan Status Perkaranya Dari Penyelidikan ke Penyidikan Umum Koruptor

Berita Terbaru