Pelaksanaan 12 Paket Pekerjaan Belanja Barang dan Jasa pada Sekretariat DPRD dan Dinas PUPR Tidak Dilakukan Sesuai Kontrak TA 2024

- Penulis

Selasa, 3 Februari 2026 - 03:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksanaan 12 Paket Pekerjaan Belanja Barang dan Jasa pada Sekretariat DPRD dan Dinas PUPR Tidak Dilakukan Sesuai Kontrak Pada Tahun 2024

 

Rambonews.id||Ogan Ilir 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp509.229.517.291,00 dengan realisasi sebesar Rp465.338.050.206,00.

Di antaranya digunakan untuk membiayai Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan, Belanja Pemeliharaan Jalan,Irigasi dan Jaringan, dan Belanja Bahan-Bahan Bangunan dan Konstruksi,dengan realisasi sebagai berikut.

Hasil pemeriksaan fisik pada 12 paket pekerjaan Belanja Barang dan Jasa pada Sekretariat DPRD dan Dinas PUPR menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume sebesar Rp450.356.797,25 dengan rincian sebagai berikut.

Perhitungan kekurangan volume telah dibahas dan disepakati bersama dengan Penyedia, PPK dan PPTK serta dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Perhitungan Hasil Fisik Pemeriksaan dan bersedia menyetorkan ke Kas Daerah.

Atas nilai kelebihan pembayaran tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Kas Daerah oleh penyedia sebesar Rp10.825.650,00.

Sehingga masih terdapat yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp439.531.147,25 (Rp450.356.797,25Rp10.825.650,00).

Rincian pada Lampiran 6.Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

 

a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada:

1) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas:

a) Pelaksanaan Kontrak;

b) Kualitas barang/jasa;

c) Ketepatan perhitungan jumlah atau volume;

d) Ketepatan waktu penyerahan; dan

e) Ketepatan tempat penyerahan;

2) Pasal 27 ayat (6) huruf b yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut bahwa pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan;

Baca Juga:  Sejumlah Pejabat Pemkab Ogan Ilir Diduga Memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Kepada Kejaksaan Negeri (Kejari)

3) Pasal 78 ayat (5): a) huruf e yang menyatakan bahwa Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e dikenakan sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan;

b) huruf f yang menyatakan bahwa Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f dikenakan sanksi denda keterlambatan;

b. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2024 pada Lampiran II Poin 7.13 yang menyatakan bahwa penyedia mengajukan permohonan pembayaran prestasi pekerjaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak disertai laporan kemajuan/output pekerjaan sesuai Kontrak.

Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan ketentuan:

1) Pembayaran dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam Kontrak dan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak;

2) Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang; dan

c. Klausul kontrak masing-masing pekerjaan yang menyangkut daftar kuantitas dan volume pekerjaan, analisa harga satuan, serta pembayaran prestasi pekerjaan.

Permasalahan di atas mengakibatkan:

a. Kelebihan pembayaran atas kekurangan volume sebesar Rp439.531.147,25; dan

b. Risiko meningkatnya belanja daerah di masa depan untuk memperbaiki pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak.

Hal tersebut disebabkan oleh:

a. Sekretaris DPRD dan Kepala Dinas PUPR kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pekerjaan Belanja Barang dan Jasa; dan

b. PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan masing-masing pekerjaan kurang cermat dalam mengawasi, mengendalikan, menerima dan menyetujui pembayaran hasil pekerjaan fisik yang terpasang.

 

 

 

 

 

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: BPK RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo: Jangan Kagum dengan Negara Kaya yang Makmur dari Merampas Kekayaan Bangsa Lain
ULTIMATUM 7 HARI TAK DIGUBRIS INSPEKTORAT, WRC SIAP GELAR AKSI DI BAWAH BENDERA PEMKOT PRABUMULIH: USUT TUNTAS PINJAM PAKAI KENDARAAN ASET DAERAH
PRIMA SUARA KECAM KERAS INTIMIDASI WARTAWAN: TIM REDAKSI PRIMA DESAK APH TANGKAP OKNUM KADES PREMAN DI MALANG ATAU DIHADAPI AKSI MASSA!
Skandal Proyek Konsultansi di Banyuasin: BPBD dan RSUD Diduga Kelebihan Bayar Ratusan Juta
KETUA DPD RAMBO MUARA ENIM : SUMARNI AHMAD YANI SAH DITUNJUK PLT BUPATI MUARA ENIM
Ikatan Mahasiswa Papua Sumut Dorong Kolaborasi Semua Pihak Jaga Kondusifitas
Aset Pemkab Muara Enim Diduga Hilang Alias Di Gondol Oknum Pejabat Koruptor
SINDIKAT PERAMPOK BERKEDOK LSM DI KEBUMEN: MABES POLRI DAN KPK DIDESAK BERTINDAK SEBELUM PENDIDIKAN LUMPUH
Berita ini 54 kali dibaca
Pelaksanaan 12 Paket Pekerjaan Belanja Barang dan Jasa pada Sekretariat DPRD dan Dinas PUPR Tidak Dilakukan Sesuai Kontrak Pada Tahun 2024

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:47 WIB

Presiden Prabowo: Jangan Kagum dengan Negara Kaya yang Makmur dari Merampas Kekayaan Bangsa Lain

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:09 WIB

ULTIMATUM 7 HARI TAK DIGUBRIS INSPEKTORAT, WRC SIAP GELAR AKSI DI BAWAH BENDERA PEMKOT PRABUMULIH: USUT TUNTAS PINJAM PAKAI KENDARAAN ASET DAERAH

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:06 WIB

PRIMA SUARA KECAM KERAS INTIMIDASI WARTAWAN: TIM REDAKSI PRIMA DESAK APH TANGKAP OKNUM KADES PREMAN DI MALANG ATAU DIHADAPI AKSI MASSA!

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:01 WIB

Skandal Proyek Konsultansi di Banyuasin: BPBD dan RSUD Diduga Kelebihan Bayar Ratusan Juta

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:42 WIB

KETUA DPD RAMBO MUARA ENIM : SUMARNI AHMAD YANI SAH DITUNJUK PLT BUPATI MUARA ENIM

Berita Terbaru