Retribusi Daerah Pada Dinas Pendidikan Sumsel Diduga untuk kepentingan pribadi Tidak Sesuai Perda

- Penulis

Rabu, 19 November 2025 - 00:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Retribusi Daerah Pada Dinas Pendidikan Sumsel Diduga untuk kepentingan pribadi Tidak Sesuai Perda

Rambonews.id||Sumsel

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selama ini di Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel belum terhendusnya Pendapatan Retribusi Daerah yang sangat luar biasa di tahun 2023

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) menyikapi adanya pendapatan daerah di dinas pendidikan diduga kuat masuk kantong pribadi,hal ini,sudah jauh dari aturan perda .Rabu 19 November 2025

Sementara,Pengelolaan Pendapatan Retribusi Daerah pada Dinas Pendidikan Tidak Sesuai Ketentuan Pemprov Sumsel pada tahun 2023 menganggarkan Pendapatan Retribusi Daerah sebesar Rp11.273.357.173,00 dengan realisasi sebesar Rp13.182.254.856,40 atau sebesar 116,93% dari anggaran, yang diantaranya merupakan realisasi Pendapatan Retribusi Daerah pada Dinas Pendidikan sebesar Rp65.749.000,00.

Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas pengelolaan Pendapatan Retribusi Daerah pada Dinas Pendidikan diketahui terdapat kekurangan penerimaan pada SMK Negeri 3 Palembang, SMK Negeri 6 Palembang, dan UPTD Balai Pengembangan Pendidikan Kejuruan (BPPK) sebesar Rp72.037.776,00. Atas kekurangan penerimaan tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah Pemprov Sumsel sebesar Rp72.037.776,00.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas pengelolaan retribusi pada Dinas Pendidikan diketahui permasalahan sebagai berikut.

a. Pungutan Retribusi Daerah Melebihi Tarif Perda

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Buku Kas Umum Penerimaan, Surat Tanda Setoran, dan Wawancara kepada Kepala SMKN 3 Palembang, Kepala SMKN 6 Palembang, dan Kepala UPTD Balai Pengembangan Pendidikan Kejuruan (BPPK) serta Pengelola Gedung selaku Petugas Pemungut Retribusi yang mengelola gedung aula yang disewakan ke masyarakat, diketahui bahwa pungutan sewa lebih besar dari tarif Perda.

Adapun rincian besaran penerimaan sewa dan penggunaannya dimuat ketentuannya,serta pengeluaran yang tidak memiliki bukti  pertanggungjawabannya; dan

3) SMK Negeri 6 tidak melakukan penyetoran ke Kas Daerah karena akan menjadi BLUD sebagaimana Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel Nomor 728/KPTS/IV/2023 tentang Penerapan Badan Layanan Umum Daerah pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 6 Palembang Provinsi Sumsel.

Baca Juga:  Waspada Saat Membeli Bolu Gulung Strobery di Hypermart Lippo Plaza Lubuklinggau, Diduga Sudah Berjamur

Namun ,sampai dengan akhir pemeriksaan, SMK Negeri 6 belum berubah status menjadi BLUD.

Atas status SMK Negeri 6 yang belum berubah menjadi BLUD, seharusnya penerimaan sewa gedung tetap disetorkan ke Kas Daerah dan tidak digunakan langsung. Dengan demikian, terdapat kekurangan penerimaan Retribusi Daerah sebesar Rp26.344.300,00, dengan rincian sisa penerimaan sebesar Rp6.099.300,00 yang masih dalam penguasaan pengelola, dan retribusi yang digunakan untuk kepentingan pribadi/penggunaan tanpa bukti sebesar Rp20.245.000,00.

Atas kekurangan penerimaan tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah Pemprov Sumsel sebesar Rp26.344.300,00.

b. Penerimaan Retribusi Sebesar Rp393.603.900,00 Belum Ditetapkan dalam Peraturan Daerah

Berdasarkan pemeriksaan terhadap Buku Kas Umum Penerimaan, Register Surat Tanda Setoran pada Dinas Pendidikan, dan wawancara kepada Kepala Sekolah SMKN 6 Palembang dan Kepala UPTD BPPK diketahui bahwa terdapat penerimaan retribusi yang belum ditetapkan dalam Perda yang diuraikan sebagai berikut.

1) Penerimaan Retribusi pada SMK Negeri 6 Palembang Sebagai sekolah kejuruan, SMK Negeri 6 memiliki kelas kelompok keahlian yang jasanya dimanfaatkan oleh masyarakat seperti jasa tata kecantikan, pusat oleh-oleh, hotel, laundry dan tata boga.

Berdasarkan telaah terhadap Perda Retribusi Daerah belum terdapat penetapan tarif mengenai penerimaan yang diperoleh SMK Negeri 6 tersebut.

Kepala SMK Negeri 6 menjelaskan bahwa tarif yang dikenakan berdasarkan kesepakatan di internal sekolah.

Selama tahun 2023, SMK Negeri 6 menerima pendapatan sebesar Rp369.603.900,00 yang sebagian besar telah digunakan langsung untuk operasional kegiatan di SMK Negeri 6.

Rincian penerimaan dan pengeluaran yang belum ditetapkan dalam perda

Diminta pihak Aparat Penegak Hukum segera usut tuntas adanya dugaan Retribusi masuk kantong pribadi, jangan sampai korupsi menjamur.

Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait

 

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TAPD AMBURADUL DIDUGA GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT PEMPROV SUMSEL KORUPTOR BERJEMAAH
Kebocoran Keuangan Daerah di Pemkab Lahat,Lima SKPD diduga Merauk Uang Negara
Penerima DBHCHT di RKUD Pemprov Sumsel diduga Ada Pengendapan Dana Mengakibatkan Telat Penyaluran
Ali Sopyan Desak H.Herman Deru Gubernur Sumsel Pencairan 17 Kabupaten Temuan BKBK Belum Ada Penjelasan
Kejati Sumsel Menaikan Status Perkaranya Dari Penyelidikan ke Penyidikan Umum Koruptor
Kejaksaan Tinggi Sumsel Sedang Mendalami Dugaan Korupsi Pungli Pelayaran di Kawasan Sungai Lalan Musi Banyuasin
Diduga Kuat Sarang Mafia Perumahan di Batu Raja Tanpa Sertifikat Tanah,IMB,AMDAL Berjalan Lancar
Pemprov Sumsel Tidak Dapat Memperbaiki Pergub Tentang Kelas Jabatan, Sehingga Labrak Aturan Kemenpan-RB Mengakibatkan Kerugian Uang Negara
Berita ini 29 kali dibaca
Retribusi Daerah Pada Dinas Pendidikan Sumsel Diduga untuk kepentingan pribadi Tidak Sesuai Perda

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 01:02 WIB

TAPD AMBURADUL DIDUGA GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT PEMPROV SUMSEL KORUPTOR BERJEMAAH

Senin, 13 April 2026 - 00:30 WIB

Kebocoran Keuangan Daerah di Pemkab Lahat,Lima SKPD diduga Merauk Uang Negara

Sabtu, 11 April 2026 - 05:37 WIB

Penerima DBHCHT di RKUD Pemprov Sumsel diduga Ada Pengendapan Dana Mengakibatkan Telat Penyaluran

Sabtu, 11 April 2026 - 01:44 WIB

Ali Sopyan Desak H.Herman Deru Gubernur Sumsel Pencairan 17 Kabupaten Temuan BKBK Belum Ada Penjelasan

Kamis, 9 April 2026 - 13:08 WIB

Kejati Sumsel Menaikan Status Perkaranya Dari Penyelidikan ke Penyidikan Umum Koruptor

Berita Terbaru